Selasa, 19 November 2013

KOMBINASI BISNIS




KonsepPenggabungan Usaha (Business Combination)
Pengertian Penggabungan UsahaDunia usaha semakin lama semakin berkembang dan persaingan dalam jenis produk, mutu produk, maupun pemasarannya semakin ramai dan ketat sehingga seringkali timbul persaingan yang tidak sehat dan saling mengalahkan.Untuk mengatasi adanya saling merugikan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, perlu kiranya diadakan suatu bentuk kerja sama yang saling menguntungkan. Salah satu bentuk kerjasama yang dapat ditempuh adalah dengan melalui penggabungan usaha antara dua atau lebih perusahaan dengan perusahaan yang lain baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis.
Berdasarkan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999:”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”. Sedangkan menurut Hadori Yunus (1981 : 224), pengertiannya adalah sebagai berikut:”Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis.”
Dari definisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa penggabungan usaha merupakan usaha pengembangan atau perluasan perusahaan dengan cara menyatukan perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain menjadi satu kesatuan ekonomi.
Jenis dan Bentuk Penggabungan Usaha
a)      Jenis-jenis penggabungan usahaBerdasarkan PSAK No. 22 paragraf 08 tahun 1999, terdapat dua jenis penggabungan usaha yaitu:
i)        Akuisisi (acquisition) adalah suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva netto dan operasi perusahan yang diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham.
ii)      Penyatuan kepemilikan (uniting of interest/pooling of interest) adalah suatu penggabungan usaha dimana para pemegang saham perusahaan yang bergabung bersama-sama menyatukan kendali atas seluruh, atau secara efektif seluruh aktiva neto dan operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan selanjutnya memikul bersama segala resiko dan manfaat yang melekat pada entitas gabungan, sehingga tidak ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan pengakuisisi (acquirer).
b)      Bentuk-bentuk penggabungan usaha. Adapun bentuk-bentuk penggabungan usaha menurut Arifin S (2002 : 240-241) dapat dibedakan ke dalam beberapa golongan, antara lain sebagai berikut :
                                i.            Ditinjau dari bentuk penggabungannya, terdapat tiga bentuk penggabungan usaha sebagai berikut:- Penggabungan horisontal, yaitu penggabungan perusahaan-perusahaan yang sejenis yang menjadi satu perusahaan yang lebih besar. Pada umumnya dasar dibentuknya penggabungan usaha ini adalah untuk menghindari adanya persaingan diantara perusahaan yang sejenis dan meningkatkan efisiensi diantara perusahaan-perusahaan yang bersangkutan tersebut.
- Penggabungan vertikal, yaitu penggabungan perusahaan yang sebelumnya, keduanya mempunyai hubungan yang saling menguntungkan, misalnya suatu perusahaan lain yang kemudian pemasok (supplier) bahan baku perusahaan lain yang kemudian bergabung agar dapat terjaga adanya kepastian bahan baku dan kontinuitas produksi.- Penggabungan konglomerat, yaitu merupakan kombinasi dari penggabungan horisontal dan vertikal. Penggabungan konglomerat ini merupakan gabungan dari perusahaan-perusahaan yang memiliki usaha yang berlainan misalnya perusahaan angkutan bergabung dengan perusahaan jasa hotel dan perusahaan makanan (catering).
                              ii.            Sedangkan dari segi hukumnya, penggabungan usaha dibagi menjadi :
- Merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai status hukum adalah perusahaan yang membelinya.- Konsolidasi, merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru
- Afiliasi, yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana perusahaan lainnya.
Kebijakanbisniskombinasi
Kebijakanbisniskombinasitelah menjadi fenomena yang teramati sejak akhir 1800-an. Wyatt mengkategorikan fenomena ini sebagai berikut:
1.      Era Klasik —periode dari 1890 sampai 1904, berdasarkan pasasi Sherman Act. Kombinasi tersebut pada umumnya dilakukan melalui perusahaan holding dengan tujuan integrasi vertikal atas keseluruhan operasi dari perolehan material sampai ke penjualan produk.
2.      Gelombang Kedua —periode dari akhir PD-1 sampai pada akhir 1920an. Kombinasi pada umumnya akuisis sedikit demi sedikit untuk tujuan ekspansi operasi melalui perusahaan yang diakuisisi.
3.      Gelombang Ketiga —Periode dari akhir PD-2 sampai setelah 1960an. Kombinasi ini juga dilakukan melalui akusisi sedikit demi sedikit dengan tujuan memperkuat posisi kompetitif, diversifikasi ke area baru, atau untuk menjaga keterbaruan terkait perubahan teknologi.

Sebagai tambahan alasan kombinasi, beberapa faktor lain yang dapat menyebabkan organisasi bisnis mempertimbangkan untuk melakukan kombinasi dengan organisasi lain adalah:
1.      Konsekuensi pajak —perusahaan pembeli memperoleh keuntungan dari mengakrualkan rugi operasi tangguhan dari perusahaan yang diakuisisi.
2.      Pertumbuhan dan diversifikasi —perusahaan pembeli ingin mengakuisisi produk baru atau memasuki pasar baru.
3.      Pertimbangan finansial —aset yang lebih besar bisa memudahkan perusahaan untuk memperoleh tambahan dana dari pasar modal.
4.      Tekanan kompetisi —skala ekonomi dapat mengangkat situasi kompetisi pasar yang tinggi.
5.      Profit dan pensiun —penjual bisa saja termotivasi oleh profit yang tinggi atau ingin pensiun.

Akuntansi untuk Kombinasi Bisnis
Sebagai sebuah konsep akuntansi, kombinasi bisnis merupakan upaya menggabungkan dua atau lebih entitas bisnis ke dalam satu entitas akuntansi. Kombinasi bisnis terjadi apabila satu entitas mengakuisis aset bersih atau kepentingan ekuitas pada satu atau beberapa entitas dan memperoleh pengendalian atas entitas tersebut. Berdasarkan GAAP terbaru, pengendalian sederhananya terjadi ketika sebuah perusahaan memiliki mayoritas kepentingan ekuitas pada perusahaan lain. Terdapat dua metode untuk memperoleh kepemilikan mayoritas pada perusahaan lain:
1.      perusahaan pengakuisis membeli saham ber-hak suara dari perusahaan terakuisis dengan tunai, atau
2.      perusahaan pengakuisisi menukar saham ber-hak suara-nya dengan saham ber-hak suara dari perusahaan terakuisisi.

Dalam akuntansi untuk kombinasi bisnis, penting diketauhi bahwa pelaporan yang jujur dari hasil kejadian ekonomi pada perusahaan tertentu adalah inti dari proses akuntansi. Laporan ini seharusnya tidak bias terhadap kepentingan masing-maing pihak dan harus berdasarkan pada substansi kejadian ekonomi yang melandasi. Setelah SEC dibentuk pada 1930an, dua metode akuntansi untuk kombinasi bisnis berevolusi, yaitu: metode purchase dan pooling of interest.

Pooling of interest dianggap terjadi apabila kepemilikan atas dua atau lebih beberapa perusahaan yang sebelumnya terpisah dikombinasikan dan berlanjut sebagai hasil pertukaran saham hak kepemilikan. Perusahaan pengakuisisi akan memperoleh pengendalian dengan menerbitkan saham kepada pemilik perusahaan terakuisisi. Kemudian saham dari perusahaan pengakuisisi, yang diterbitkan untuk memperoleh perusahaan terakuisis, menggantikan saham perusahaan terakuisisi. Oleh karena itu pooling of interest mewakili keberlanjutan dari kepemilikan bisnis pada dua atau lebih perusahaan yang sebelumnya merupakan bisnis yang terpisah, kombinasi bisnis akan dicatat sebagai penggabungan kepentingan kepemilikan. Ini tidak akan dicatat sebagai akuisisi tetapi malah sebagai fusi dari dua atau lebih perusahaan yang sebelumnya terpisah. Sebagai contoh, nilai buku aset dan liabilitas dari masing-masing perusahaan yang merger ditambahkan bersama-sama dan dilaporkan pada posisi keuangan konsolidasi. Tidak ada penyesuaian yang dibuat untuk merefleksikan nilai wajar aset dan liabilitas, dan goodwil tidak dilaporkan. Sebagai tambahan, income pada unit pelaporan baru sudah termasuk income sejak tanggal pelaporan terakhir masing-masing perusahaan yang sebelumnya merupakan perusahaan terpisah.

Perlu dicatat pula ketika saham ber-hak suara dipertukarkan, masing-masing pemilik sebelumnya masih ada dalam perusahaan, dan perusahaan secara sederhana digabungkan untuk melanjutkan operasi masing-masing yang sebelumnya terpisah. Ini menunjukkan pooling of interest sepertinya akan lebih tepat digunakan apabila kepemilikan dari dua atau lebih entitas dikombinasikan. Sebagai alternatif, ketika perusahaan pengakuisisi membayar secara tunai untuk memperoleh pengendalian atas perusahaan lain, hanya pemegang saham perusahaan induk yang tersisa. Pada kasus ini, kombinasi bisnis tidak begitu berbeda dengan pembelian perolehan aset, seperti bangunan. Perbedaannya hanya bahwa pada perusahaan pengakuisisi, sebagai dampak, memperoleh seluruh aset bisnis lain dan juga liabilitasnya. Lebih jelasnya, suatu kombinasi bisnis sebagai dampak pembelian tunai atas bagian ekuitas seharusnya dicatat sebagai pembelian. Namun, apakah akuisis pengendalian atas busnis lain melalui pertukaran bagian ekuitas benar-benar suatu “penyatuan” dari perusahaan-perusahaan yang sebelumnya terpisah, atau apakah itu sebenarnya pembelian dimana perusahaan pengakuisisi menerbitkan sahamnya, sebagai pengganti kas, sebagaimana yang berdampak pembelian?

APB meninjau ulang pertanyaan ini dan pada 1970 menerbitkan APB Opinion no. 16, Kombinasi Bisnis. Dewan menemukan kegunaan dalam penggunaan keduanya, metode pooling of interest dan metode purchase, dan tidak mengusulkan supaya satu metode harus digunakan sehingga mengesampingkan metode lain. APB mencatat bahwa kedua metode tersebut tidak menjadi alternatif pada transaksi yang sama dan membuat kriteria tertentu untuk menentukan apakah suatu kombinasi harus dicatat sebagai pembelian atau sebagai pooling of interest. Dibawah APB No. 16, seluruh transaksi yang melibatkan pertukaran secara tunai dicatat sebagai pembelian, sedangkan pertukaran saham ber-hak suara dicatat sebagai pooling of interest sesuai dua belas kriteria khusus penyatuan. Jika ada kriteria yang tidak terpenuhi, kombinasi diperlakukan sebagai pembelian. Kriteria penyatuan tersebut disusun untuk memastikan bahwa kombinasi tidak akan dapat dicatat sebagai pooling of interest apabila ada salah satu kelompok pemegang saham memperoleh keuntungan atas yang lainnya, atau di mana perusahaan yang berkombinasi tidak berencana untuk melanjutkan aktivitas perusahaan yang sebelumnya terpisah.Ini menekankan bahwa pooling of interest dipertimbangkan bisa digunakan apabila terdapat pertukaran saham ber-hak suara dan setiap kondisi untuk penyatuan menurut APB no. 16 dipenuhi. Apabila kombinasi merupakan dampak transaksi tunai atau salah satu dari persyaratan penyatuan tidak terpenuhi, maka metode purchase harus digunakan.

Spin Off
Dilakukan apabila unit kegiatan yang dimiliki suatu perusahaan dipisahkan dan berdiri sendiri menjadi perusahaan baru. Dengan demikian perusahaan baru yang terpisah tersebut memiliki manajemen sendiri yang independen dalam mengambil keputusan.Alasan utama dilakukannya spin off dari sisi bisnis adalah untuk memperluas pangsa pasar akibat dari adanya perbedaan ideologi ekonomi bagi masyarakat pengguna jasa perbankan tersebut yang bila dialihkan dalam istilah lainnya adalah adanya perbedaan visi dan misi dari kelembagaan perbankan tersebut.Peranan Pranata Spin Off bagi perkembangan Dunia UsahaSebagaimana sama halnya dengan pranata hukum merger, konsolidasi dan akuisisi, inti dari dilakukannya spin off adalah semata-mata bila dilihat dari aspek bisnis adalah untuk meningkatkan pendapatan perusahaan. Namun bila ditelaah lebih lanjut sebenarnya baik pranata hukum merger, konsolidasi, akusisi dan spin off memiliki peranan yang berarti dalam perkembangan dunia usaha. Peranan tersebut adalah berkaitan dangan kemampuan menyerap konsumen akibat dari banyaknya jumlah badan usaha yang berbadan hukum yang terdapat di masyarakat, yang berarti hal ini memberikan peluang bagi masyarakat dalam melakukan pilihan-pilihan dalam kapasitas menjalankan hak dia sebagai konsumen. Selain itu dari sisi angkatan kerja/usia produktif, dengan adanya lembaga spin off ini memiliki peranan untuk menyerap tenaga kerja yang berarti membantu negara dalam rangka mengurangi pengangguran, yang dilihat dari aspek sosiatrinya (ilmu tentang kejiwaan masyarakat) akan mengurangi angka penyakit masyarakat sebagai akibat ada pengangguran.Dari sisi pendapatan negara bila spin off ini dilaksanakan dengan tepat dan berjalan dengan baik tentu akan meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak dan retribusi. Hal ini terjadi sebagai akibat konsekuensi logis pertambahan subjek pajak berupa badan yang secara otomatis terbentuk karena adanya pranata hukum spin off. Semakin banyak dari sisi kuantitas dan kualitas subjek pajak penghasilan dari badan akibat dari aktifitas pranata hukum spin off, maka akan meningkatkan volume pendapatan negara dari sektor pajak dan retribusi.


DAFTAR PUSTAKA

Suwardjono. 2006. TeoriAkuntansiPerekayasaanPelaporanKeuangan. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta


Tidak ada komentar:

Posting Komentar