KonsepPenggabungan
Usaha (Business Combination)
Pengertian
Penggabungan UsahaDunia usaha semakin lama semakin berkembang dan persaingan
dalam jenis produk, mutu produk, maupun pemasarannya semakin ramai dan ketat
sehingga seringkali timbul persaingan yang tidak sehat dan saling
mengalahkan.Untuk mengatasi adanya saling merugikan antara perusahaan yang satu
dengan perusahaan yang lain, perlu kiranya diadakan suatu bentuk kerja sama
yang saling menguntungkan. Salah satu bentuk kerjasama yang dapat ditempuh
adalah dengan melalui penggabungan usaha antara dua atau lebih perusahaan
dengan perusahaan yang lain baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis.
Berdasarkan
pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun
1999:”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau
lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu
perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh
kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”. Sedangkan menurut Hadori Yunus (1981 : 224), pengertiannya adalah
sebagai berikut:”Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan
suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan
ekonomis.”
Dari
definisi di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa penggabungan usaha merupakan
usaha pengembangan atau perluasan perusahaan dengan cara menyatukan perusahaan
dengan satu atau lebih perusahaan lain menjadi satu kesatuan ekonomi.
Jenis dan Bentuk Penggabungan Usaha
a)
Jenis-jenis penggabungan
usahaBerdasarkan PSAK No. 22 paragraf 08 tahun 1999, terdapat dua jenis
penggabungan usaha yaitu:
i)
Akuisisi (acquisition) adalah
suatu penggabungan usaha dimana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi
(acquirer) memperoleh kendali atas aktiva netto dan operasi perusahan yang
diakuisisi (acquiree), dengan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu
kewajiban, atau mengeluarkan saham.
ii)
Penyatuan kepemilikan (uniting of
interest/pooling of interest) adalah suatu penggabungan usaha dimana para
pemegang saham perusahaan yang bergabung bersama-sama menyatukan kendali atas
seluruh, atau secara efektif seluruh aktiva neto dan operasi kendali perusahaan
yang bergabung tersebut dan selanjutnya memikul bersama segala resiko dan
manfaat yang melekat pada entitas gabungan, sehingga tidak ada pihak yang dapat
diidentifikasi sebagai perusahaan pengakuisisi (acquirer).
b)
Bentuk-bentuk penggabungan usaha. Adapun bentuk-bentuk
penggabungan usaha menurut Arifin S (2002 : 240-241) dapat dibedakan ke dalam
beberapa golongan, antara lain sebagai berikut :
i.
Ditinjau dari bentuk
penggabungannya, terdapat tiga bentuk penggabungan usaha sebagai berikut:-
Penggabungan horisontal, yaitu penggabungan perusahaan-perusahaan yang sejenis
yang menjadi satu perusahaan yang lebih besar. Pada umumnya dasar dibentuknya
penggabungan usaha ini adalah untuk menghindari adanya persaingan diantara
perusahaan yang sejenis dan meningkatkan efisiensi diantara perusahaan-perusahaan
yang bersangkutan tersebut.
- Penggabungan vertikal, yaitu penggabungan perusahaan yang sebelumnya, keduanya mempunyai hubungan yang saling menguntungkan, misalnya suatu perusahaan lain yang kemudian pemasok (supplier) bahan baku perusahaan lain yang kemudian bergabung agar dapat terjaga adanya kepastian bahan baku dan kontinuitas produksi.- Penggabungan konglomerat, yaitu merupakan kombinasi dari penggabungan horisontal dan vertikal. Penggabungan konglomerat ini merupakan gabungan dari perusahaan-perusahaan yang memiliki usaha yang berlainan misalnya perusahaan angkutan bergabung dengan perusahaan jasa hotel dan perusahaan makanan (catering).
- Penggabungan vertikal, yaitu penggabungan perusahaan yang sebelumnya, keduanya mempunyai hubungan yang saling menguntungkan, misalnya suatu perusahaan lain yang kemudian pemasok (supplier) bahan baku perusahaan lain yang kemudian bergabung agar dapat terjaga adanya kepastian bahan baku dan kontinuitas produksi.- Penggabungan konglomerat, yaitu merupakan kombinasi dari penggabungan horisontal dan vertikal. Penggabungan konglomerat ini merupakan gabungan dari perusahaan-perusahaan yang memiliki usaha yang berlainan misalnya perusahaan angkutan bergabung dengan perusahaan jasa hotel dan perusahaan makanan (catering).
ii.
Sedangkan dari segi hukumnya,
penggabungan usaha dibagi menjadi :
- Merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai status hukum adalah perusahaan yang membelinya.- Konsolidasi, merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru
- Afiliasi, yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana perusahaan lainnya.
- Merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan. Perusahaan yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang mempunyai status hukum adalah perusahaan yang membelinya.- Konsolidasi, merupakan bentuk lain dari merger, yaitu penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lain membentuk satu perusahaan baru
- Afiliasi, yaitu penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi sebagaimana perusahaan lainnya.
Kebijakanbisniskombinasi
Kebijakanbisniskombinasitelah
menjadi fenomena yang teramati sejak akhir 1800-an. Wyatt mengkategorikan
fenomena ini sebagai berikut:
1. Era Klasik
—periode dari 1890 sampai 1904, berdasarkan pasasi Sherman Act. Kombinasi
tersebut pada umumnya dilakukan melalui perusahaan holding dengan tujuan
integrasi vertikal atas keseluruhan operasi dari perolehan material sampai ke
penjualan produk.
2.
Gelombang Kedua —periode dari akhir
PD-1 sampai pada akhir 1920an. Kombinasi pada umumnya akuisis sedikit demi
sedikit untuk tujuan ekspansi operasi melalui perusahaan yang diakuisisi.
3. Gelombang
Ketiga —Periode dari akhir PD-2 sampai setelah 1960an. Kombinasi ini juga
dilakukan melalui akusisi sedikit demi sedikit dengan tujuan memperkuat posisi
kompetitif, diversifikasi ke area baru, atau untuk menjaga keterbaruan terkait
perubahan teknologi.
Sebagai tambahan alasan kombinasi, beberapa faktor
lain yang dapat menyebabkan organisasi bisnis mempertimbangkan untuk melakukan
kombinasi dengan organisasi lain adalah:
1. Konsekuensi
pajak —perusahaan pembeli memperoleh keuntungan dari mengakrualkan rugi operasi
tangguhan dari perusahaan yang diakuisisi.
2.
Pertumbuhan dan diversifikasi
—perusahaan pembeli ingin mengakuisisi produk baru atau memasuki pasar baru.
3.
Pertimbangan finansial —aset yang
lebih besar bisa memudahkan perusahaan untuk memperoleh tambahan dana dari
pasar modal.
4.
Tekanan kompetisi —skala ekonomi
dapat mengangkat situasi kompetisi pasar yang tinggi.
5. Profit dan
pensiun —penjual bisa saja termotivasi oleh profit yang tinggi atau ingin
pensiun.
Akuntansi untuk Kombinasi Bisnis
Sebagai
sebuah konsep akuntansi, kombinasi bisnis merupakan upaya menggabungkan dua
atau lebih entitas bisnis ke dalam satu entitas akuntansi. Kombinasi bisnis
terjadi apabila satu entitas mengakuisis aset bersih atau kepentingan ekuitas
pada satu atau beberapa entitas dan memperoleh pengendalian atas entitas
tersebut. Berdasarkan GAAP terbaru, pengendalian sederhananya terjadi ketika
sebuah perusahaan memiliki mayoritas kepentingan ekuitas pada perusahaan lain.
Terdapat dua metode untuk memperoleh kepemilikan mayoritas pada perusahaan
lain:
1. perusahaan
pengakuisis membeli saham ber-hak suara dari perusahaan terakuisis dengan
tunai, atau
2. perusahaan
pengakuisisi menukar saham ber-hak suara-nya dengan saham ber-hak suara dari
perusahaan terakuisisi.
Dalam akuntansi untuk kombinasi
bisnis, penting diketauhi bahwa pelaporan yang jujur dari hasil kejadian
ekonomi pada perusahaan tertentu adalah inti dari proses akuntansi. Laporan ini
seharusnya tidak bias terhadap kepentingan masing-maing pihak dan harus
berdasarkan pada substansi kejadian ekonomi yang melandasi. Setelah SEC
dibentuk pada 1930an, dua metode akuntansi untuk kombinasi bisnis berevolusi,
yaitu: metode purchase dan pooling of interest.
Pooling of interest dianggap terjadi
apabila kepemilikan atas dua atau lebih beberapa perusahaan yang sebelumnya
terpisah dikombinasikan dan berlanjut sebagai hasil pertukaran saham hak
kepemilikan. Perusahaan pengakuisisi akan memperoleh pengendalian dengan
menerbitkan saham kepada pemilik perusahaan terakuisisi. Kemudian saham dari
perusahaan pengakuisisi, yang diterbitkan untuk memperoleh perusahaan
terakuisis, menggantikan saham perusahaan terakuisisi. Oleh karena itu pooling
of interest mewakili keberlanjutan dari kepemilikan bisnis pada dua atau lebih
perusahaan yang sebelumnya merupakan bisnis yang terpisah, kombinasi bisnis
akan dicatat sebagai penggabungan kepentingan kepemilikan. Ini tidak akan
dicatat sebagai akuisisi tetapi malah sebagai fusi dari dua atau lebih
perusahaan yang sebelumnya terpisah. Sebagai contoh, nilai buku aset dan
liabilitas dari masing-masing perusahaan yang merger ditambahkan bersama-sama
dan dilaporkan pada posisi keuangan konsolidasi. Tidak ada penyesuaian yang
dibuat untuk merefleksikan nilai wajar aset dan liabilitas, dan goodwil tidak
dilaporkan. Sebagai tambahan, income pada unit pelaporan baru sudah termasuk
income sejak tanggal pelaporan terakhir masing-masing perusahaan yang
sebelumnya merupakan perusahaan terpisah.
Perlu dicatat pula ketika saham
ber-hak suara dipertukarkan, masing-masing pemilik sebelumnya masih ada dalam
perusahaan, dan perusahaan secara sederhana digabungkan untuk melanjutkan
operasi masing-masing yang sebelumnya terpisah. Ini menunjukkan pooling of
interest sepertinya akan lebih tepat digunakan apabila kepemilikan dari dua
atau lebih entitas dikombinasikan. Sebagai alternatif, ketika perusahaan
pengakuisisi membayar secara tunai untuk memperoleh pengendalian atas
perusahaan lain, hanya pemegang saham perusahaan induk yang tersisa. Pada kasus
ini, kombinasi bisnis tidak begitu berbeda dengan pembelian perolehan aset,
seperti bangunan. Perbedaannya hanya bahwa pada perusahaan pengakuisisi,
sebagai dampak, memperoleh seluruh aset bisnis lain dan juga liabilitasnya.
Lebih jelasnya, suatu kombinasi bisnis sebagai dampak pembelian tunai atas
bagian ekuitas seharusnya dicatat sebagai pembelian. Namun, apakah akuisis
pengendalian atas busnis lain melalui pertukaran bagian ekuitas benar-benar
suatu “penyatuan” dari perusahaan-perusahaan yang sebelumnya terpisah, atau
apakah itu sebenarnya pembelian dimana perusahaan pengakuisisi menerbitkan
sahamnya, sebagai pengganti kas, sebagaimana yang berdampak pembelian?
APB meninjau ulang pertanyaan ini
dan pada 1970 menerbitkan APB Opinion no. 16, Kombinasi Bisnis. Dewan menemukan
kegunaan dalam penggunaan keduanya, metode pooling of interest dan metode
purchase, dan tidak mengusulkan supaya satu metode harus digunakan sehingga
mengesampingkan metode lain. APB mencatat bahwa kedua metode tersebut tidak
menjadi alternatif pada transaksi yang sama dan membuat kriteria tertentu untuk
menentukan apakah suatu kombinasi harus dicatat sebagai pembelian atau sebagai
pooling of interest. Dibawah APB No. 16, seluruh transaksi yang melibatkan
pertukaran secara tunai dicatat sebagai pembelian, sedangkan pertukaran saham
ber-hak suara dicatat sebagai pooling of interest sesuai dua belas kriteria
khusus penyatuan. Jika ada kriteria yang tidak terpenuhi, kombinasi
diperlakukan sebagai pembelian. Kriteria penyatuan tersebut disusun untuk
memastikan bahwa kombinasi tidak akan dapat dicatat sebagai pooling of interest
apabila ada salah satu kelompok pemegang saham memperoleh keuntungan atas yang
lainnya, atau di mana perusahaan yang berkombinasi tidak berencana untuk
melanjutkan aktivitas perusahaan yang sebelumnya terpisah.Ini menekankan bahwa
pooling of interest dipertimbangkan bisa digunakan apabila terdapat pertukaran
saham ber-hak suara dan setiap kondisi untuk penyatuan menurut APB no. 16 dipenuhi.
Apabila kombinasi merupakan dampak transaksi tunai atau salah satu dari
persyaratan penyatuan tidak terpenuhi, maka metode purchase harus digunakan.
Spin Off
Dilakukan apabila unit
kegiatan yang dimiliki suatu perusahaan dipisahkan dan berdiri sendiri menjadi
perusahaan baru. Dengan demikian perusahaan baru yang terpisah tersebut
memiliki manajemen sendiri yang independen dalam mengambil keputusan.Alasan
utama dilakukannya spin off dari sisi bisnis adalah untuk memperluas pangsa
pasar akibat dari adanya perbedaan ideologi ekonomi bagi masyarakat pengguna
jasa perbankan tersebut yang bila dialihkan dalam istilah lainnya adalah adanya
perbedaan visi dan misi dari kelembagaan perbankan tersebut.Peranan Pranata
Spin Off bagi perkembangan Dunia UsahaSebagaimana sama halnya dengan pranata
hukum merger, konsolidasi dan akuisisi, inti dari dilakukannya spin off adalah
semata-mata bila dilihat dari aspek bisnis adalah untuk meningkatkan pendapatan
perusahaan. Namun bila ditelaah lebih lanjut sebenarnya baik pranata hukum
merger, konsolidasi, akusisi dan spin off memiliki peranan yang berarti dalam
perkembangan dunia usaha. Peranan tersebut adalah berkaitan dangan kemampuan
menyerap konsumen akibat dari banyaknya jumlah badan usaha yang berbadan hukum
yang terdapat di masyarakat, yang berarti hal ini memberikan peluang bagi
masyarakat dalam melakukan pilihan-pilihan dalam kapasitas menjalankan hak dia
sebagai konsumen. Selain itu dari sisi angkatan kerja/usia produktif, dengan
adanya lembaga spin off ini memiliki peranan untuk menyerap tenaga kerja yang
berarti membantu negara dalam rangka mengurangi pengangguran, yang dilihat dari
aspek sosiatrinya (ilmu tentang kejiwaan masyarakat) akan mengurangi angka
penyakit masyarakat sebagai akibat ada pengangguran.Dari sisi pendapatan negara
bila spin off ini dilaksanakan dengan tepat dan berjalan dengan baik tentu akan
meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak dan retribusi. Hal ini terjadi
sebagai akibat konsekuensi logis pertambahan subjek pajak berupa badan yang secara
otomatis terbentuk karena adanya pranata hukum spin off. Semakin banyak dari
sisi kuantitas dan kualitas subjek pajak penghasilan dari badan akibat dari
aktifitas pranata hukum spin off, maka akan meningkatkan volume pendapatan
negara dari sektor pajak dan retribusi.
DAFTAR
PUSTAKA
Suwardjono. 2006. TeoriAkuntansiPerekayasaanPelaporanKeuangan.
Yogyakarta: BPFE Yogyakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar