BAB I
Pendahuluan
I. Latar
Belakang
Saat ini pemerintah Indonesia dan
seluruh lapisan masyarakat mengusahakan
untuk dapat terus memperjuangkan suatu reformasi agar reformasi tersebut
tentunya akan membawa perubahan dalam kehidupan politik nasional maupun di
daerah. Salah saru bentuk reformasi yang telah dilakukan yaitu mengesahkan
sejumlah kebijakan dan peraturan yang berkaitan pengelolaan keuangan pemerintah
daerah dengan tujuan untuk memperbaiki sistem
yang sudah ada dan akuntabilitas yang lebih besar atas sumber daya masyarakat
yang dikelola oleh pemerintah daerah. Pengeloalaan keuangan daerah terkait
dengan pelaksanaan APBD, dalam pelaksanaan APBD Pemerintah daerah diharapkan
bisa meningkatkan kemandirian dalam pengelolaan pembangunan daerah. Hal ini
merupakan suatu proses terhadap keterlibatan dari segenap unsur dan lapisan
masyarakat, untuk dapat memberikan wewenang pemerintah daerah untuk mengatur
dan mengurus sendiri pemerintahannya berdasarkan aspirasi masyarakat. Sehingga
aspirasi dari masyarakat dapat tercapai setempat bagi pemerintah daerah dalam
melakukan pengelolaan keuangan.
Akuntansi
dalam sektor public memberikan kemudahan serta ketransparansi nya anggaran
kepada masyarakat kita, dengan transparansi nya anggaran bermanfaat untuk
mencegah terjadinya kasus korupsi, sehingga hal ini sebagai bagian mencegah
korupsi, dan dengan sistem akuntansi sector public memberikan keefektifan dalam
kinerja sektor public.
A. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
asas umum penatausahaan keuangan daerah?
2.
Bagaimana
pelaksanaan sistem
akuntansi sektor publik ?
3.
Bagaimana
pembukuan
dalam sektor publik ?
4.
Bagaimana
penatausahaan pengeluaran?
5.
Bagaimana
peranan penatausahaan keuangan daerah dalam meningkatkan efektivitas
pelaksanaan apbd?
B. Tujuan
1.
Melaksanakan tugas yang
diberikan dosen
2.
Memenuhi tugas untuk mata kuliah sector public
3.
Mengetahui tentang sistem akuntansi dalam sector publik
BAB II
ISI
SISTEM AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Akuntansi sektor publik merupakan
akuntansi yang digunakan untuk organisasi nirlaba yang memiliki karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan perusahaan atau sektor swasta. Akuntansi sektor
publik terdiri atas akuntansi pemerintahan, akuntansi rumah sakit, akuntansi
lembaga pendidikan, dan akuntansi organisasi nirlaba lain yang didirikan bukan
untuk mencari keuntungan semata-mata.
Di Indonesia
perkembangan akuntansi pemerintahan secara pesat dipengaruhi oleh era reformasi
yang pada akhirnya menghasilkan tiga paket undang-undang di bidang keuangan
negara :
UU No.17 th
2003 tentang Keuangan Negara
UU No.1 th
2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan
UU No.15 th
2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara
Ketiga UU
tersebut akan mendorong pemerintah untuk mengelola keuangan negara dengan lebih
baik dan membuat pertanggung jawabannya berupa laporan keuangan yang disusun
berdasarkan suatu standar akuntansi pemerintahan.
1. Kebutuhan Akuntansi Pemerintahan
Dalam era globalisasi, reformasi,
dan tuntutan transparansi yang semakin meningkat, peran akuntansi semakin
dibutuhkan. Tidak saja untuk kebutuhan pihak manajemen suatu entitas, tetapi
juga untuk kebutuhan pertanggung jawaban kepada banyak pihak yang memerlukan.
Di Indonesia,
akuntansi pemerintahan secara historis belum banyak berkembang sejak
kemerdekaan 17 Agustus 1945. Menurut catatan sejarah, produk akuntansi
pemerintahan Indonesia pertama adalah Neraca Kekayaan Negara yang dikeluarkan
pada tahun 1948. Bentuk akuntabilitas keuangan ini masih dalam bahasa dan mata
uang Belanda.
Sejak tahun
2003 akhir, akuntansi pemerintahan mendapatkan perhatian dan dasar hukum yang
menggantikan produk Belanda tersebut. UU No.17 th 2003 tentang Keuangan Negara
menjadi pijakan penting perkembangan akuntansi pemerintahan di Indonesia. UU
Keuangan Negara tersebut diikuti pula dengan UU No.1 th 2004 tentang
Perbendaharan Negara dan UU No.15 th 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung jawab Keuangan Negara. Dengan ketiga undang-undang tersebut, tuntutan
akan akuntansi pemerintahan semakin nyata.
2. Dasar
Hukum Standar Akuntansi Pemerintaha
Sistem akuntansi pemerintahan adalah
serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan
data, pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan posisi keuangan dan operasi
keuangan pemerintah.
(Peraturan
Pemerintahan tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pasal 1).
Bergulirnya era reformasi memberikan sinyal yang kuat akan adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Salah satunya adalah PP 105/2000 yang secara eksplisit menyebutkan perlunya standar akuntansi pemerintahan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah. Pada tahun 2002 Menteri Keuangan membentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang bertugas menyusun konsep standar akuntansi pemerintah pusat dan daerah yang tertuang dalam KMK 308/KMK.012/2002. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa laporan pertanggungjawaban APBN/APBD harus disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan, dan standar tersebut disusun oleh suatu komite standar yang indenden dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara kembali mengamanatkan penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, bahkan mengamanatkan pembentukan komite yang bertugas menyusun standar akuntansi pemerintahan dengan keputusan presiden. Dalam penyusunan standar harus melalui langkah-langkah tertentu termasuk dengar pendapat (hearing), dan meminta pertimbangan mengenai substansi kepada BPK sebelum ditetapkan dalam peraturan pemerintah
Bergulirnya era reformasi memberikan sinyal yang kuat akan adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Salah satunya adalah PP 105/2000 yang secara eksplisit menyebutkan perlunya standar akuntansi pemerintahan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah. Pada tahun 2002 Menteri Keuangan membentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang bertugas menyusun konsep standar akuntansi pemerintah pusat dan daerah yang tertuang dalam KMK 308/KMK.012/2002. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa laporan pertanggungjawaban APBN/APBD harus disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan, dan standar tersebut disusun oleh suatu komite standar yang indenden dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara kembali mengamanatkan penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, bahkan mengamanatkan pembentukan komite yang bertugas menyusun standar akuntansi pemerintahan dengan keputusan presiden. Dalam penyusunan standar harus melalui langkah-langkah tertentu termasuk dengar pendapat (hearing), dan meminta pertimbangan mengenai substansi kepada BPK sebelum ditetapkan dalam peraturan pemerintah
3. Teknik akuntansi sektor
publik ada tiga yaitu :
1)
Akuntansi
Dana
Sumber daya keuangan berupa dana
yang disediakan untuk digunakan oleh organisasi nirlaba atau institusi
pemerintah biasanya mempunyai keterbatasan penggunaan dalam arti,dana-dana
tersebut dibatasi penggunaanya untuk tujuan atau aktivitas tertentu yang kadang
merupakan syarat dati pihak eksternal yang merupakan penyedia dana.
Tidak seperti
perusahaan swasta yang mencari laba, organisasi sektor public mempunyai
tujuan-tujuan yang spesifik. Organisasi sektor public dimana sumber daya yang
ada harus digunakan dengan tujuan tertentu.
Secara umum, sangat lazim jika dari keseluruhan dana yang dipunyai
organisasi sector public, masing-masing mempunyai tujuan tersendiri dalam
penggunaanya, baik karena eksternal, faktor internal maupun karena peraturan.
Untuk
mengakomodasi keadaan itu, organisasi sector public membuat dana-dana dalam
sistem akuntansinya. Pemasukan yang dimiliki organisasi sector public kemudian
diklasifikasikan ke dalam dana-dana tersebut sesuai dengan tujuan dan maksud
tertentu.
Adanya
keterbatasan penggunaan dana memberikan implikasi akan suatu kewajiban untuk
memberikan pertanggungjawaban kepada pihak penyedia dana. Oleh sebab itu,
organisasi-organisasi nirlaba dan institusi pemerintah menggunakan akuntansi
dana untuk mengontrol dana yang terikat atau keterbatasan dalam penggunaan .
Dana kesatuan
dana-dana yang dimiliki organisasi sector public, dapat digolongkan menjadi
dua, yaitu :
- Dana yang Bisa Dibelanjakan (Expendable Fund)
Dana yang disediakan untuk membiayai
aktivitas-aktivitas yang bersifat non-business yang menjadi bagian dari tujuan
organisasi sector public
- Dana yang Tidak Bisa Dibelanjakan (Nonexpendable Fund)
Dana yang dipisahkan untuk
aktivitas-aktivitas yang bersifat bisnis. Digunakan sebagai pendukung dari
expendable fund
-
Persamaan
akuntansi Dana
Dalam Akuntansi Dana dikenal
persamaan akuntansi sebagai berikut:
AKTIVA
= KEWAJIBAN + EKUITAS DANA
Persamaan tersebut tentu saja berbeda
dengan persamaan akuntansi yang kita kenal pada akuntansi keuangan yang
digunakan dalam perusahaan komersial yang berupa :
AKTIVA
= KEWAJIBAN + EKUITAS
Disini terdapat perbedaan yang
mendasar antara ekuitas dana dan ekuitas. Diperusahaan selisih antara aktiva
dan utang adalah ekuitas yang menunjukkan adanya kepemilikan pada perusahaan
tersebut oleh pemegang sahamnya. Sementara itu, di organisasi sector public,
ekuitas dana tidak menunjukkan adanya kepemilikan siapa pun karena memang tidak
ada kepemilikan individu dalam suatu organisasi sector public.
Basis Akuntansi dan Fokus Pengukuran
Dalam Akuntansi Dana, dikenal istilah
basis akuntansi dan focus pengukuran (measurement focus). Basis akuntansi
menentukan kapan transaksi dan peristiwa yang terjadi diakui. Contoh, bila
organisasi mengadopsi basis akrual penuh, transaksi diakui ketika transaksi
tersebut memiliki dampak ekonomi yang substantive. Kalau yang diadopsi adalah
basis kas, transaksi diakui hanya kalau kas yang berhubungan dengan transaksi
tersebut diterima atau dibayarakan.
Fokus Pengukuran dari suatu entitas
akuntansi menentukan apa yang akan dilaporkan, dengan kata lain jenis aktiva
dan kewajiban apa saja yang diakui secara akuntansi dan dilaporkan dalam
neraca. Konsep basis akuntansi dan focus pengukuran ini berhubungan erat dan
pemilihan salah satu akan mengimplikasikan pemilihan yang lain.
2)
Akuntansi
Anggaran
Akuntansi anggaran mengacu pada
praktik yang dilakukan oleh banyak organisasi sector public, khususnya
pemerintah dalam upaya menyajikan akun-akun operasinya dengan format yang sama
dengan anggaranya. Tujuan praktik ini adalah untuk menekankan peranan anggran
dalam siklus perencanaan-pengendalian-pertanggungjawaban.
Ide dibalik akuntansi
anggaran ini adalah untuk kemudahan. Kesulitan biasanya muncul karena
organisasi yang berbeda biasanya mengadopsi format pelaporan yang berbeda pula.
Hal ini disebabkan oleh suatu fakta bahwa perbedaan instrinsik antara jasa yang
diberikan dalam organisasi yang berbeda tercermin dalam anggaran mereka.
Akuntansi Anggaran lebih berfokus pada bentuk akunya daripada isinya
3)
Akuntansi
Komitmen
Akuntansi Komitmen
mengakui transaksi ketika organisasi telah memiliki komitmen untuk melaksanakan
transaksi tersebut. Ini berarti bahwa transaksi tidak diakui ketika ada
penerimaan atau pengeluaran kas, juga bukan pada saat faktur diterima atau
dikirimkan, namun pada saat yang lebih awal, yaitu pada saat pesanan dibuat
atau diterima.
.
4. Laporan Keuangan Pokok
Akuntansi merupakan kegiatan jasa yang berfungsi
menyediakan informasi keuangan suatu badan usaha tertentu. Informasi ini
disajikan dalam laporan keuangan yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi,
laporan laba ditahan, laporan perubahan posisi keuangan serta catatan atas laporan
keuangan.
Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
Neraca menunjukkan posisi keuangan
suatu perusahaan pada suatu waktu tertentu, dimana informasi yang tersedia
berupa informasi harta, kewajiban serta modal. Perhitungan laba rugi
menunjukkan pendapatan yang diperoleh, biaya yang dikeluarkan serta hasil usaha
yang diperoleh dalam suatu periode yang terakhir pada tanggal yang tertera di
neraca. Laporan perubahan posisi keuangan menyajikan kegiatan pembiayaan dan
investasi perusahaan.
5. Komponen Laporan Keuangan
Pemerintah
Menurut IPSAS (International Public Sector Accounting Standards) laporan keuangan akrual secara umum setidaknya terdiri dari:
1. Statement of Financial Position (Neraca),
2. Statement of Financial Performance (Laporan Kinerja Keuangan),
3. Statement of Changes In Net Assets/Equity (Laporan Perubahan dalam Aset Bersih/Ekuitas),
4. Cash Flow Statement (Laporan Arus Kas), dan
5. Accounting Policies and Notes to The Financial Statements (Catatan atas Kebijakan Akuntansi dan Catatan atas Laporan Keuangan)
Menurut IPSAS (International Public Sector Accounting Standards) laporan keuangan akrual secara umum setidaknya terdiri dari:
1. Statement of Financial Position (Neraca),
2. Statement of Financial Performance (Laporan Kinerja Keuangan),
3. Statement of Changes In Net Assets/Equity (Laporan Perubahan dalam Aset Bersih/Ekuitas),
4. Cash Flow Statement (Laporan Arus Kas), dan
5. Accounting Policies and Notes to The Financial Statements (Catatan atas Kebijakan Akuntansi dan Catatan atas Laporan Keuangan)
6. Laporan Keuangan Konsolidasian
Laporan Keuangan
Konsolidasian merupakan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang dihasilkan dari
proses konsolidasi antar laporan-laporan yang dihasilkan oleh Kementerian
Negara/Lembaga. Sampai dengan level Kementerian Negara/Lembaga, laporan
keuangan yang dihasilkan masih berupa laporan keuangan gabungan/kompilasi,
dalam arti hanya menjumlahkan nilai setiap akun yang sama tanpa ada proses
eliminasi.
7. Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah
Catatan atas Laporan Keuangan disajikan secara sistematis.
Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas harus
mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan
Keuangan. Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci
atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi
Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Termasuk pula dalam Catatan atas
Laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh
Standar Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang
diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban
kontinjensi dan komitmen-komitmen lainnya. Dalam keadaan tertentu masih
dimungkinkan untuk mengubah susunan penyajian atas pos-pos tertentu dalam
Catatan atas Laporan Keuangan. Misalnya informasi tingkat bunga dan penyesuaian
nilai wajar dapat digabungkan dengan informasi jatuh tempo surat-surat
berharga.
Selain mensyarat
penyusunan laporan keuangan di atas, PP SAP juga memuat prosedur yang dapat
digunakan sebagai pedoman dalam menyusun dan menyaksikan laporan keuangan baik
bagi pemerintah pusat maupun daerah. Dengan adanya SAP maka laporan keuangan
pemerintah pusat/daerah akan lebih berkualitas (dapat dipahami, relevan ,handal
dan dapat diperbandingkan).
Laporan tersebut akan
diaudit terlebih dahulu oleh BPK untuk diberikan opini dalam rangka
meningkatkan kredibilitas laporan, sebelum disampaikan kepada para Stakeholder
antara lain : pemerintah (eksekutif), DPR/DPRD (legislatif) ,investor, kreditor
dan mesyarakat pada umumnya dalam rangka transpansi dan akuntanbilitas Keuangan
Negara.
8. Kebutuhan Akuntansi Pemerintahan
Dalam era globalisasi, reformasi,
dan tuntutan transparansi yang semakin meningkat, peran akuntansi semakin
dibutuhkan. Tidak saja untuk kebutuhan pihak manajemen suatu entitas, tetapi
juga untuk kebutuhan pertanggungjawaban ( accountability ) kepada banyak pihak
yang memerlukan. Hal ini ditunjang oleh semakin berkembangnya teknologi
informasi yang memungkinkan masyarakat untuk menilai dan membandingkan suatu
entitas lain. Untuk itu tuntutan penyediaan informasi keuangan dan akuntansi
semakin dibutuhkan.
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (
APBN ) yang semakin besar merupakan salah satu faktor pentingnya akuntansi
pemerintahan. Perkembangan berikutnya semakin besar dana yang dikelola
menyebabkan adanya tuntutan transparasi sebagai hasil reformasi maka Pemerintah
harus mampu menyediakan pertanggungjawaban keuangan negara yang semakin
memadai. Pemberian opini tidak bisa memberikan pendapat ( Disclaimer ) atas
Perhitungan Anggaran Negara seharusnya tidak terjadi.
3 tuntutan
yang diinginkan masyarakat :
1.
Transparansi
2.
Akuntabilitas
3. Efisiensi
dalam pengolahan sumber daya
1. Transparansi
Pemerintah dalam
pengambilan kebijakan manajemen, sebaiknya pemerintah melibatkan masyarakat
dalam pengambilan keputusan yang menyangkut masyarakat luas.
2. Akuntabilitas
Akuntabilitas publik
adalah kewajiban pihak pemegang kepercayaan untuk memberikan
pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas
yang menjadi tanggungjawab kepada pihak pemberi kepercayaan.
Akuntabilitas publik :
a. Akuntabilitas Vertikal
yaitu akuntabilitas atas
pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih tinggi, misalnya : PemDa kepada
Pem.Pusat, Pem.Pusat kepada MPR dll.
b. Akuntabilitas Horisontal
yaitu pertanggungjawaban
atas pengelolaan dana masyarakat kepada masyarakat luas.
Akuntabilitas dalam konteksnya pemerintahan, merupakan pemberian
informasi dan disclosure atas aktivitas dan kinerja finansial pemerintah kepada
pihak – pihak yang berkepentingan dengan laporan tersebut.
Menurut Ellwood, Akuntabilitas publik ada 4 yaitu :
1.
Akuntabilitas
kejujuran dan hukum
Artinya kejujuran dalam hal tidak melakukan penyalahgunaan jabatan dan
tunduk pada hukum yang berlaku.
2.
Akuntabilitas
proses
Artinya apakah prosedur yang digunakan dalam melaksanakan tugas sudah
cukup baik dalam hal kecukupan sistem informasi akuntansi, sistem informasi
manajemen dan prosedur administrasi. Misalnya : akuntabilitas yang berhubungan
dengan pelaksanaan tender untuk proyek2.
3.
Akuntabilitas
Program
Artinya akuntabilitas yang berkaitan dengan pertimbangan apakah tujuan
yang ditetapkan dapat dicapai atau tidak, dan apakah telah mempertimbangkan
alternatif program yang memberikan hasil yang optimal dengan biaya minimal.
4.
Akuntabilitas
Kebijakan
Artinya akuntabilitas yang terkai dengan pertanggungjawaban pemerintah ,
baik pemerintah pusat maupun daerah, atas kebijakan 2 yang diambil pemerintah
terhadap DPR/DPRD dan masyarakat luas.
3. Efisiensi dalam pengelolaan sumber daya
Sektor publik sering
dinilai sebagai sarang inefisiensi, pemborosan, sumber kebocoran dana dan
institusi yang selalu merugi. Tuntutan agar organisasi sektor publik
memperhatikan Value For Money dalam menjalan aktivitasnya.
Value for money merupakan konsep pengelolaan organisasi sektor publik
yang mendasarkan pada :
a.
Ekonomi
Artinya sejauh mana sektor publik dapat meminimalisir input resources
yang digunakan yaitu dengan menghindarkan pengeluaran yang boros dan tidak
produktif.
b.
Efisiensi
Merupakan perbandingan output input yang dikaitkan dengan standar kinerja
atau target yang telah ditetapkan.
c.
Efektivitas
Tingkat pencapaian hasil program dengan target yang ditetapkan.
9. Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Akuntansi Pemerintahan
Akuntansi pemerintah sangat
dipengaruhi oleh faktor – faktor dibawah ini :
a.
Sistem
Pemerintahan
Sistem Pemerintahan sangat mempengaruhi akuntansi
pemerintah. Didalam sistem monarkhi atau kerajaan , akuntansi pemerintahan
banyak dipengaruhi oleh raja. Sedangkan dalam sistem demokrasi parlemen atau
presidentil akuntansi pemerintahan banyak dipengaruhi oleh lembaga eksekutif
dan legislatif yang mengalami check and balances.
b.
Sifat
Sumber Daya
Sumber daya akuntansi pemerintah bersifat tidak
berhubungan langsung dengan hasilnya. Misalkan warga negara Indonesia setiap
tahun membayar pajak tetapi tidak langsung menerima hasilnya atau imbal balik
dari pajak yang disetorkan.
10. Perbedaan Akuntansi Pemerintahan & Akuntansi Komersial
Akuntansi Pemerintah Ak. Bisnis
- Tdak
membuat laporan laba rugi, hanya laporan -
Membuat laporan laba rugi
realisasi anggaran.
- Laporan
disusun berdasarkan SAP -
Laporan disusun berdasar PSAK
- Perkiraan
modal diganti “ saldo dana “ -
Menggunakan perkiraan modal
- Sangat
dipengaruhi oleh peraturan pemerintah -
Tdk terlalu dipengaruhi oleh
Peraturan Pemerintah tetapi SAK.
- Terdapat
perkiraan anggaran -
Tdk ada perkiraan anggaran
Dari uraian diatas kita sudah pahami
perbedaan antara akuntansi pemerintahan dengan akuntasi bisnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar