Selasa, 19 November 2013

SISTEM AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK



BAB I
Pendahuluan

I.    Latar Belakang
Saat ini pemerintah Indonesia dan seluruh lapisan masyarakat  mengusahakan untuk dapat terus  memperjuangkan  suatu reformasi agar reformasi tersebut tentunya akan membawa perubahan dalam kehidupan politik nasional maupun di daerah. Salah saru bentuk reformasi yang telah dilakukan yaitu mengesahkan sejumlah kebijakan dan peraturan yang berkaitan pengelolaan keuangan pemerintah daerah dengan tujuan untuk memperbaiki sistem yang sudah ada dan akuntabilitas yang lebih besar atas sumber daya masyarakat yang dikelola oleh pemerintah daerah. Pengeloalaan keuangan daerah terkait dengan pelaksanaan APBD, dalam pelaksanaan APBD Pemerintah daerah diharapkan bisa meningkatkan kemandirian dalam pengelolaan pembangunan daerah. Hal ini merupakan suatu proses terhadap keterlibatan dari segenap unsur dan lapisan masyarakat, untuk dapat memberikan wewenang pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahannya berdasarkan aspirasi masyarakat. Sehingga aspirasi dari masyarakat dapat tercapai setempat bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan.
Akuntansi dalam sektor public memberikan kemudahan serta ketransparansi nya anggaran kepada masyarakat kita, dengan transparansi nya anggaran bermanfaat untuk mencegah terjadinya kasus korupsi, sehingga hal ini sebagai bagian mencegah korupsi, dan dengan sistem akuntansi sector public memberikan keefektifan dalam kinerja sektor public.

A.    Rumusan Masalah
1.      Bagaimana asas umum penatausahaan keuangan daerah?
2.      Bagaimana pelaksanaan sistem akuntansi sektor publik ?
3.      Bagaimana pembukuan dalam sektor publik ?
4.      Bagaimana penatausahaan pengeluaran?
5.      Bagaimana peranan penatausahaan keuangan daerah dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan apbd?

B.     Tujuan
1.         Melaksanakan tugas yang diberikan dosen
2.         Memenuhi tugas untuk mata kuliah sector public
3.         Mengetahui tentang sistem akuntansi dalam sector publik

BAB II
ISI

SISTEM AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
            Akuntansi sektor publik merupakan akuntansi yang digunakan untuk organisasi nirlaba yang memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan perusahaan atau sektor swasta. Akuntansi sektor publik terdiri atas akuntansi pemerintahan, akuntansi rumah sakit, akuntansi lembaga pendidikan, dan akuntansi organisasi nirlaba lain yang didirikan bukan untuk mencari keuntungan semata-mata.
Di Indonesia perkembangan akuntansi pemerintahan secara pesat dipengaruhi oleh era reformasi yang pada akhirnya menghasilkan tiga paket undang-undang di bidang keuangan negara :
UU No.17 th 2003 tentang Keuangan Negara
UU No.1 th 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan
UU No.15 th 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara
Ketiga UU tersebut akan mendorong pemerintah untuk mengelola keuangan negara dengan lebih baik dan membuat pertanggung jawabannya berupa laporan keuangan yang disusun berdasarkan suatu standar akuntansi pemerintahan.

1.         Kebutuhan Akuntansi Pemerintahan
            Dalam era globalisasi, reformasi, dan tuntutan transparansi yang semakin meningkat, peran akuntansi semakin dibutuhkan. Tidak saja untuk kebutuhan pihak manajemen suatu entitas, tetapi juga untuk kebutuhan pertanggung jawaban kepada banyak pihak yang memerlukan.
Di Indonesia, akuntansi pemerintahan secara historis belum banyak berkembang sejak kemerdekaan 17 Agustus 1945. Menurut catatan sejarah, produk akuntansi pemerintahan Indonesia pertama adalah Neraca Kekayaan Negara yang dikeluarkan pada tahun 1948. Bentuk akuntabilitas keuangan ini masih dalam bahasa dan mata uang Belanda.
Sejak tahun 2003 akhir, akuntansi pemerintahan mendapatkan perhatian dan dasar hukum yang menggantikan produk Belanda tersebut. UU No.17 th 2003 tentang Keuangan Negara menjadi pijakan penting perkembangan akuntansi pemerintahan di Indonesia. UU Keuangan Negara tersebut diikuti pula dengan UU No.1 th 2004 tentang Perbendaharan Negara dan UU No.15 th 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara. Dengan ketiga undang-undang tersebut, tuntutan akan akuntansi pemerintahan semakin nyata.

2.         Dasar Hukum Standar Akuntansi Pemerintaha
            Sistem akuntansi pemerintahan adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemerintah.
(Peraturan Pemerintahan tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pasal 1).
Bergulirnya era reformasi memberikan sinyal yang kuat akan adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Salah satunya adalah PP 105/2000 yang secara eksplisit menyebutkan perlunya standar akuntansi pemerintahan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah. Pada tahun 2002 Menteri Keuangan membentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang bertugas menyusun konsep standar akuntansi pemerintah pusat dan daerah yang tertuang dalam KMK 308/KMK.012/2002. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa laporan pertanggungjawaban APBN/APBD harus disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan, dan standar tersebut disusun oleh suatu komite standar yang indenden dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara kembali mengamanatkan penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, bahkan mengamanatkan pembentukan komite yang bertugas menyusun standar akuntansi pemerintahan dengan keputusan presiden. Dalam penyusunan standar harus melalui langkah-langkah tertentu termasuk dengar pendapat (hearing), dan meminta pertimbangan mengenai substansi kepada BPK sebelum ditetapkan dalam peraturan pemerintah         


3.         Teknik akuntansi sektor publik ada tiga yaitu :
1)   Akuntansi Dana
            Sumber daya keuangan berupa dana yang disediakan untuk digunakan oleh organisasi nirlaba atau institusi pemerintah biasanya mempunyai keterbatasan penggunaan dalam arti,dana-dana tersebut dibatasi penggunaanya untuk tujuan atau aktivitas tertentu yang kadang merupakan syarat dati pihak eksternal yang merupakan penyedia dana.
Tidak seperti perusahaan swasta yang mencari laba, organisasi sektor public mempunyai tujuan-tujuan yang spesifik. Organisasi sektor public dimana sumber daya yang ada harus digunakan dengan tujuan tertentu.  Secara umum, sangat lazim jika dari keseluruhan dana yang dipunyai organisasi sector public, masing-masing mempunyai tujuan tersendiri dalam penggunaanya, baik karena eksternal, faktor internal maupun karena peraturan.
Untuk mengakomodasi keadaan itu, organisasi sector public membuat dana-dana dalam sistem akuntansinya. Pemasukan yang dimiliki organisasi sector public kemudian diklasifikasikan ke dalam dana-dana tersebut sesuai dengan tujuan dan maksud tertentu.
Adanya keterbatasan penggunaan dana memberikan implikasi akan suatu kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban kepada pihak penyedia dana. Oleh sebab itu, organisasi-organisasi nirlaba dan institusi pemerintah menggunakan akuntansi dana untuk mengontrol dana yang terikat atau keterbatasan dalam penggunaan .
Dana kesatuan dana-dana yang dimiliki organisasi sector public, dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
  1. Dana yang Bisa Dibelanjakan (Expendable Fund)
Dana yang disediakan untuk membiayai aktivitas-aktivitas yang bersifat non-business yang menjadi bagian dari tujuan organisasi sector public
  1. Dana yang Tidak Bisa Dibelanjakan (Nonexpendable Fund)
Dana yang dipisahkan untuk aktivitas-aktivitas yang bersifat bisnis. Digunakan sebagai pendukung dari expendable fund

-          Persamaan akuntansi Dana
Dalam Akuntansi Dana dikenal persamaan akuntansi sebagai berikut:
                        AKTIVA = KEWAJIBAN + EKUITAS DANA
Persamaan tersebut tentu saja berbeda dengan persamaan akuntansi yang kita kenal pada akuntansi keuangan yang digunakan dalam perusahaan komersial yang berupa :
                        AKTIVA = KEWAJIBAN + EKUITAS
Disini terdapat perbedaan yang mendasar antara ekuitas dana dan ekuitas. Diperusahaan selisih antara aktiva dan utang adalah ekuitas yang menunjukkan adanya kepemilikan pada perusahaan tersebut oleh pemegang sahamnya. Sementara itu, di organisasi sector public, ekuitas dana tidak menunjukkan adanya kepemilikan siapa pun karena memang tidak ada kepemilikan individu dalam suatu organisasi sector public.

Basis Akuntansi dan Fokus Pengukuran
Dalam Akuntansi Dana, dikenal istilah basis akuntansi dan focus pengukuran (measurement focus). Basis akuntansi menentukan kapan transaksi dan peristiwa yang terjadi diakui. Contoh, bila organisasi mengadopsi basis akrual penuh, transaksi diakui ketika transaksi tersebut memiliki dampak ekonomi yang substantive. Kalau yang diadopsi adalah basis kas, transaksi diakui hanya kalau kas yang berhubungan dengan transaksi tersebut diterima atau dibayarakan.
Fokus Pengukuran dari suatu entitas akuntansi menentukan apa yang akan dilaporkan, dengan kata lain jenis aktiva dan kewajiban apa saja yang diakui secara akuntansi dan dilaporkan dalam neraca. Konsep basis akuntansi dan focus pengukuran ini berhubungan erat dan pemilihan salah satu akan mengimplikasikan pemilihan yang lain.


2)      Akuntansi Anggaran
Akuntansi anggaran mengacu pada praktik yang dilakukan oleh banyak organisasi sector public, khususnya pemerintah dalam upaya menyajikan akun-akun operasinya dengan format yang sama dengan anggaranya. Tujuan praktik ini adalah untuk menekankan peranan anggran dalam siklus perencanaan-pengendalian-pertanggungjawaban.
Ide dibalik akuntansi anggaran ini adalah untuk kemudahan. Kesulitan biasanya muncul karena organisasi yang berbeda biasanya mengadopsi format pelaporan yang berbeda pula. Hal ini disebabkan oleh suatu fakta bahwa perbedaan instrinsik antara jasa yang diberikan dalam organisasi yang berbeda tercermin dalam anggaran mereka.
Akuntansi Anggaran lebih berfokus pada bentuk akunya daripada isinya

3)      Akuntansi Komitmen
Akuntansi Komitmen mengakui transaksi ketika organisasi telah memiliki komitmen untuk melaksanakan transaksi tersebut. Ini berarti bahwa transaksi tidak diakui ketika ada penerimaan atau pengeluaran kas, juga bukan pada saat faktur diterima atau dikirimkan, namun pada saat yang lebih awal, yaitu pada saat pesanan dibuat atau diterima.
.
4.   Laporan Keuangan Pokok
            Akuntansi merupakan kegiatan jasa yang berfungsi menyediakan informasi keuangan suatu badan usaha tertentu. Informasi ini disajikan dalam laporan keuangan yang terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan laba ditahan, laporan perubahan posisi keuangan serta catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
Neraca menunjukkan posisi keuangan suatu perusahaan pada suatu waktu tertentu, dimana informasi yang tersedia berupa informasi harta, kewajiban serta modal. Perhitungan laba rugi menunjukkan pendapatan yang diperoleh, biaya yang dikeluarkan serta hasil usaha yang diperoleh dalam suatu periode yang terakhir pada tanggal yang tertera di neraca. Laporan perubahan posisi keuangan menyajikan kegiatan pembiayaan dan investasi perusahaan.

5.   Komponen Laporan Keuangan Pemerintah
Menurut IPSAS (International Public Sector Accounting Standards) laporan keuangan akrual secara umum setidaknya terdiri dari:
1. Statement of Financial Position (Neraca),
2. Statement of Financial Performance (Laporan Kinerja Keuangan),
3. Statement of Changes In Net Assets/Equity (Laporan Perubahan dalam Aset Bersih/Ekuitas),
4. Cash Flow Statement (Laporan Arus Kas), dan
5. Accounting Policies and Notes to The Financial Statements (Catatan atas Kebijakan Akuntansi dan Catatan atas Laporan Keuangan)

6.   Laporan Keuangan Konsolidasian
            Laporan Keuangan Konsolidasian merupakan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang dihasilkan dari proses konsolidasi antar laporan-laporan yang dihasilkan oleh Kementerian Negara/Lembaga. Sampai dengan level Kementerian Negara/Lembaga, laporan keuangan yang dihasilkan masih berupa laporan keuangan gabungan/kompilasi, dalam arti hanya menjumlahkan nilai setiap akun yang sama tanpa ada proses eliminasi.



7.   Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah
      Catatan atas Laporan Keuangan disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lainnya. Dalam keadaan tertentu masih dimungkinkan untuk mengubah susunan penyajian atas pos-pos tertentu dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Misalnya informasi tingkat bunga dan penyesuaian nilai wajar dapat digabungkan dengan informasi jatuh tempo surat-surat berharga.
Selain mensyarat penyusunan laporan keuangan di atas, PP SAP juga memuat prosedur yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyusun dan menyaksikan laporan keuangan baik bagi pemerintah pusat maupun daerah. Dengan adanya SAP maka laporan keuangan pemerintah pusat/daerah akan lebih berkualitas (dapat dipahami, relevan ,handal dan dapat diperbandingkan).
Laporan tersebut akan diaudit terlebih dahulu oleh BPK untuk diberikan opini dalam rangka meningkatkan kredibilitas laporan, sebelum disampaikan kepada para Stakeholder antara lain : pemerintah (eksekutif), DPR/DPRD (legislatif) ,investor, kreditor dan mesyarakat pada umumnya dalam rangka transpansi dan akuntanbilitas Keuangan Negara.
8. Kebutuhan Akuntansi Pemerintahan
            Dalam era globalisasi, reformasi, dan tuntutan transparansi yang semakin meningkat, peran akuntansi semakin dibutuhkan. Tidak saja untuk kebutuhan pihak manajemen suatu entitas, tetapi juga untuk kebutuhan pertanggungjawaban ( accountability ) kepada banyak pihak yang memerlukan. Hal ini ditunjang oleh semakin berkembangnya teknologi informasi yang memungkinkan masyarakat untuk menilai dan membandingkan suatu entitas lain. Untuk itu tuntutan penyediaan informasi keuangan dan akuntansi semakin dibutuhkan.
            Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) yang semakin besar merupakan salah satu faktor pentingnya akuntansi pemerintahan. Perkembangan berikutnya semakin besar dana yang dikelola menyebabkan adanya tuntutan transparasi sebagai hasil reformasi maka Pemerintah harus mampu menyediakan pertanggungjawaban keuangan negara yang semakin memadai. Pemberian opini tidak bisa memberikan pendapat ( Disclaimer ) atas Perhitungan Anggaran Negara seharusnya tidak terjadi.

3 tuntutan yang diinginkan masyarakat :
1. Transparansi
2. Akuntabilitas
3. Efisiensi dalam pengolahan sumber daya

1. Transparansi
            Pemerintah dalam pengambilan kebijakan manajemen, sebaiknya pemerintah melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut masyarakat luas.

2. Akuntabilitas
            Akuntabilitas publik adalah kewajiban pihak pemegang kepercayaan untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas yang menjadi tanggungjawab kepada pihak pemberi kepercayaan.

Akuntabilitas publik :
a. Akuntabilitas Vertikal
            yaitu akuntabilitas atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih tinggi, misalnya : PemDa kepada Pem.Pusat, Pem.Pusat kepada MPR dll.
b. Akuntabilitas Horisontal
            yaitu pertanggungjawaban atas pengelolaan dana masyarakat kepada masyarakat luas.

Akuntabilitas dalam konteksnya pemerintahan, merupakan pemberian informasi dan disclosure atas aktivitas dan kinerja finansial pemerintah kepada pihak – pihak yang berkepentingan dengan laporan tersebut.

Menurut Ellwood, Akuntabilitas publik ada 4 yaitu :
1.                  Akuntabilitas kejujuran dan hukum
Artinya kejujuran dalam hal tidak melakukan penyalahgunaan jabatan dan tunduk pada hukum yang berlaku.
2.                  Akuntabilitas proses
Artinya apakah prosedur yang digunakan dalam melaksanakan tugas sudah cukup baik dalam hal kecukupan sistem informasi akuntansi, sistem informasi manajemen dan prosedur administrasi. Misalnya : akuntabilitas yang berhubungan dengan pelaksanaan tender untuk proyek2.
3.                  Akuntabilitas Program
Artinya akuntabilitas yang berkaitan dengan pertimbangan apakah tujuan yang ditetapkan dapat dicapai atau tidak, dan apakah telah mempertimbangkan alternatif program yang memberikan hasil yang optimal dengan biaya minimal.
4.                  Akuntabilitas Kebijakan
Artinya akuntabilitas yang terkai dengan pertanggungjawaban pemerintah , baik pemerintah pusat maupun daerah, atas kebijakan 2 yang diambil pemerintah terhadap DPR/DPRD dan masyarakat luas.

3. Efisiensi dalam pengelolaan sumber daya
            Sektor publik sering dinilai sebagai sarang inefisiensi, pemborosan, sumber kebocoran dana dan institusi yang selalu merugi. Tuntutan agar organisasi sektor publik memperhatikan Value For Money dalam menjalan aktivitasnya.

Value for money merupakan konsep pengelolaan organisasi sektor publik yang mendasarkan pada :
a.                   Ekonomi
Artinya sejauh mana sektor publik dapat meminimalisir input resources yang digunakan yaitu dengan menghindarkan pengeluaran yang boros dan tidak produktif.
b.                  Efisiensi
Merupakan perbandingan output input yang dikaitkan dengan standar kinerja atau target yang telah ditetapkan.
c.                   Efektivitas
Tingkat pencapaian hasil program dengan target yang ditetapkan.

9. Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Akuntansi Pemerintahan
            Akuntansi pemerintah sangat dipengaruhi oleh faktor – faktor dibawah ini :
a.       Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan sangat mempengaruhi akuntansi pemerintah. Didalam sistem monarkhi atau kerajaan , akuntansi pemerintahan banyak dipengaruhi oleh raja. Sedangkan dalam sistem demokrasi parlemen atau presidentil akuntansi pemerintahan banyak dipengaruhi oleh lembaga eksekutif dan legislatif yang mengalami check and balances.

b.      Sifat Sumber Daya
Sumber daya akuntansi pemerintah bersifat tidak berhubungan langsung dengan hasilnya. Misalkan warga negara Indonesia setiap tahun membayar pajak tetapi tidak langsung menerima hasilnya atau imbal balik dari pajak yang disetorkan.

10. Perbedaan Akuntansi Pemerintahan & Akuntansi Komersial

                        Akuntansi Pemerintah                                     Ak. Bisnis
- Tdak membuat laporan laba rugi, hanya laporan      - Membuat laporan laba rugi
   realisasi anggaran.
- Laporan disusun berdasarkan SAP                           - Laporan disusun berdasar PSAK
- Perkiraan modal diganti “ saldo dana “                    - Menggunakan perkiraan modal
- Sangat dipengaruhi oleh peraturan pemerintah        - Tdk terlalu dipengaruhi oleh
                                                                                       Peraturan Pemerintah tetapi SAK.
- Terdapat perkiraan anggaran                                    - Tdk ada perkiraan anggaran

            Dari uraian diatas kita sudah pahami perbedaan antara akuntansi pemerintahan dengan akuntasi bisnis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar