Minggu, 20 Maret 2016

Pajak Bea Materai

Pajak Bea Materai
BAB I
PENDAHULUAN
I.    Latar Belakang
                        Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut Undang-undang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai. Atas setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai harus sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebelum dokumen itu digunakan. Prinsip umum dari bea materai adalah bea materai dikenakan atas dokumen, satu dokumen hanya satu terhutang bea materai dan rangkap bea materai sama dengan aslinya.

II.  Rumusan Masalah
      1.  Apa yang dimaksud dengan bea materai dan apa prinsip umum dari bea materai ?
      2. Apa saja yang termasuk objek dan tarif bea materai ?
      3.  Kapan saat terhutang bea materai ?
      4.  Bagaimana cara pelunasan dan penggunaan bea materai ?
      5.  Bagaimana sanksinya ?

III. Tujuan
      1.  Untuk mengetahui definisi dan prinsip umum dari bea materai
      2.  Untuk mengetahui apa saja yang termasuk dalam objek dan tarif bea materai
      3.  Untuk mengetahui kapan saat terjadinya bea materai
      4.  Untuk mengetahui cara pelunasaan dan penggunaan bea materai

      5.  Untuk mengetahui sanksi-sanksinya
BAB II
ISI

1.      Pengertian dan Prinsip Umum Pungutan Bea Materai
Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut Undang-undang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai. Atas setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai harus sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebelum dokumen itu digunakan.
Prinsip Umum Pemungutan / Pengenaan Bea Meterai:
a.       Bea Meterai dikenakan atas dokumen (merupakan pajak atas dokumen).
b.      Satu dokumen hanya terutang satu Bea Meterai.
c.       Rangkap/tindasan (yang ikut ditandatangani) terutang Bea Meterai sama dengan aslinya.

2.      Objek dan Tarif Bea Materai
Objek Bea Materai
Pada prinsipnya dokumen yang harus dikenakan meterai adalah dokumen menyatakan nilai nominal sampai jumlah tertentu, dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan di muka pengadilan, antara lain :
a.
Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
b.
Akta-akta notaris termasuk salinannya.
c.
Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya.
d.
Surat yang memuat jumlah uang yaitu:

-
yang menyebutkan penerimaan uang;

-
yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank;

-
yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank

-
yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau diperhitungkan.


e.
Surat berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek.
f.
Dokumen yang dikenakan Bea Meterai juga terhadap dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan yaitu surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, dan surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dan maksud semula.

Tidak Dikenakan Bea Materai
Secara umum dokumen yang tidak dikenakan bea meterai adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi intern perusahaan, berkaitan dengan pembayaran pajak dan dokumen Negara.

Dokumen yang tidak termasuk objek Bea Meterai adalah:
1.
Dokumen yang berupa:

-
surat penyimpanan barang;

-
konosemen;

-
surat angkutan penumpang dan barang;

-
keterangan pemindahan yang dituliskan diatas dokumen surat penyimpanan barang, konosemen, dan surat angkutan penumpang dan barang;

-
bukti untuk pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;

-
surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim;

-
surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat di atas.
2.
Segala bentuk ijazah
3.
Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu.
4.
Tanda bukti penerimaan uang negara dan kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
5.
Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu ke kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
6.
Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.



7.
Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut
8.
Surat gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian.
9.
Tanda pembagian keuntungan atau bunga dan Efek, dengan nama dan bentuk apapun.
  

Tarif Bea Meterai
1.
Tarif Bea Meterai Rp 6.000,00 untuk dokumen sebagai berikut:


a.
Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat pendata


b.
Akta-akta Notaris termasuk salinannya


c.
Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep selama nominalnya lebih dan Rp1.000.000,00.;


d.
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu:



-
surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan.



-
surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dan tujuan semula.



2.

Untuk dokumen yang menyatakan nominal uang dengan batasan sebagai berikut:

-
nominal sampai Rp250.000,- tidak dikenakan Bea Meterai

-
nominal antara Rp250.000,- sampai Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp3.000,-

-
nominal diatas Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-


3.

Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,- tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal.
4.
Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,- sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-.
5.
Sekumpulan Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,-, sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,-.

3.      Saat Terhutang Bea Materai
a.       Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan dan diterima oleh pihak untuk siapa dokumen itu dibuat,jadi bukan pada saat ditandatangani,misalnya: cek,kuitansi
b.      Dokumen yang dibuat oleh lebih dari salah satu pihak, adalah pada saat selesai dibuat,yang ditutup dengan pembubuhan tandatangan dari yang bersangkutan. Misalnya: surat perjanjian jual beli.
c.       Dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia.Bea materai yang terutang dilunasi dengan cara pemeteraian kemudian.

4.      Cara Pelunasan dan Penggunaan Bea Materai

a.      Pelunasan Bea Meterai dengan Menggunakan Meterai Tempel


     Cara mempergunakan meterai tempel :


-          Meterai Tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai.

-          Meterai Tempel direkatkan di tempat dimana tanda tangan akan dibubuhkan.

-          Pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan di atas kertas dan sebagian lagi di atas Meterai Tempel.

-          Jika digunakan lebih dan satu Meterai Tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua Meterai Tempel dan sebagian di atas kertas.

-          Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel tetapi tidak memenuhi ketentuan di atas, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.



     Cara mempergunakan kertas meterai :


-          Sehelai Kertas Meterai hanya dapat digunakan untuk sekali pemakaian.


-          Kertas Meterai yang sudah digunakan, tidak boleh digunakan lagi.


-          Jika isi dokumen yang dikenakan Bea Meterai terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas Kertas Meterai yang digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas tidak bermeterai.


-          Jika sehelai Kertas Meterai karena sesuatu hal tidak jadi digunakan dan dalam hal ini belum ditandatangani oleh yang berkepentingan, sedangkan dalam Kertas Meterai telah terlanjur ditulis dengan beberapa kata/kalimat yang belum merupakan suatu dokumen yang selesai dan kemudian tulisan yang ada pada Kertas Meterai tersebut dicoret dan dimuat tulisan atau keterangan baru, maka Kertas Meterai yang demikian dapat digunakan dan tidak Perlu dibubuhi meterai lagi.


-          Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud di atas tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.



b.      Pelunasan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan

         Pelunasan dengan cara membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan memerlukan beberapa syarat sebagai berikut:



1.    Pelunasan Bea Meterai dengan mesin teraan meterai hanya diperkenankan kepada penerbit dokumen yang melakukan pemeteraian dengan jumlah rata-rata setiap hari minimal sebanyak 50 dokumen.


2.    Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan mesin teraan meterai harus melakukan prosedur sebagai berikut:



-          mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan mencantumkan jenis/merk dan tahun pembuatan mesin teraan meterai yang akan digunakan, serta melampirkan surat pernyataan tentang jumlah rata-rata dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap hari.



-          melakukan penyetoran Bea Meterai di muka minimal sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.



-          Menyampaikan laporan bulanan penggunaan mesin teraan meterai kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lambat tanggal 15 setiap bulan.



-          Ijin penggunaan mesin teraan meterai berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.


c.       Pelunasan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem  Komputerisasi


1.      Pelunasan Bea Meterai dengan sistem komputerisasi hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang dalam Pasal 1 huruf d PP No. 24 Tahun 2000 dengan jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal sebanyak 100 dokumen.


-          mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah rata-rata dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai setiap hari.


-          pembayaran Bea Meterai di muka minimal sebesar perkiraan jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap bulan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (ke Kas Negara melalui Bank Pensepsi).


-          menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi penggunaan dan saldo Bea Meterai kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 15 setiap bulan.

2.      Ijin pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi berlaku selama saldo Bea Meterai yang telah dibayar pada saat mengajukan ijin masih mencukupi kebutuhan pemeteraian 1 (satu) bulan berikutnya.







d.      Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Teknologi Percetakan




1.      Pelunasan Bea Meterai dengan teknologi pencetakan hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.



2.      Penerbit dokumen yang akan melakukan pelunasan Bea Meterai dengan teknologi pencetakan harus melakukan prosedur sebagai berikut:




-    pembayaran Bea Meterai di muka sebesar jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.




-    mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai dan jumlah Bea Meterai yang telah dibayar.



3.      Perum Peruri dan perusahaan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas pada cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, harus menyampaikan laponan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulan.



4.      Pelunasan Bea Meterai bagi dokumen yang dibuat di Luar Negeri




-          Dokumen yang dibuat di luar negeri tidak dikenakan Bea Meterai sepanjang tidak digunakan di Indonesia.

5.      Sanksi-Sanksi
Sanksi administrasi
Sanksi ini dikenakan apabila terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan Bea Meterai yang harus dilunasi kurang bayar.
 -
Dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam objek Bea Meterai tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dibayar.
-
Pemegang dokumen atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) harus melunasi Bea Meterai terutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian kemudian.
Tindak pidana :
·         Meniru atau memalsukan materai tempel atau kertas materai, atau meniru atau memalsukan tanda tangan yang perlu untuk mensahkan materai
·         Dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan atau memasukkan ke Indonesia materai palsu, yang dipalsukan, atau yang dibuat dengan melawan hak
·         Dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Indonesia, materai yg merek, cap, tanda tangan, tanda sah, atau tanda waktu menggunakan telah dihilangkan seolah-olah materai belum dipakai dan atau menyuruh orang lain menggunakan dengan melawan hak
·         Menyimpan bahan atau perkakas yang diketahuinya digunakan untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda materai. Tindakan tsb adalah kejahatan dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun
BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
      1.  Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut Undang-undang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai. Atas setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai harus sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain sebelum dokumen itu digunakan. Prinsip umum dari bea materai adalah bea materai dikenakan atas dokumen, satu dokumen hanya satu terhutang bea materai dan rangkap bea materai sama dengan aslinya.
      2.  Pada hakekatnya objek untuk bea materai adalah dokumen yang dipakai oleh masyarakat dalam lalu lintas hukum. Besarnya tariff bea materai hanya ada dua yaitu Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) dan Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah).
3.   Saat Terutang Bea Materai
1.      Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan dan diterima oleh pihak untuk siapa dokumen itu dibuat,jadi bukan pada saat ditandatangani,misalnya: cek,kuitansi
2.      Dokumen yang dibuat oleh lebih dari salah satu pihak, adalah pada saat selesai dibuat,yang ditutup dengan pembubuhan tandatangan dari yang bersangkutan. Misalnya: surat perjanjian jual beli.
3.      Dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia.Bea materai yang terutang dilunasi dengan cara pemeteraian kemudian.
4.      Cara pelunasan bea materai adalah sebagai berikut:
             1. Pelunasan bea materai dengan materai tempel
             2. Pelunasan bea materai dengan menggunakan kertas materai
             3. Pelunasan dengan membubuhkan tanda beaa materai lunas dengan mesin teraan
             4. Pelunasan dengan membubuhkan tanda beaa materai lunas dengan system komputerisasi
             5. Pelunasan dengan teknologi percetakaan
      5.    Sanksi yang diberikan bila melanggar bea materai ialah sanjsi administrasi dan sanksi pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar