Minggu, 20 Maret 2016

PAJAK PENGHASILAN 23

PAJAK PENGHASILAN 23
BAB I
PENDAHULUAN
1.      LATAR BELAKANG
Ketentuan dalam pasal 23 UU PPh mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diteriMa atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayaranya oleh badan pemerintah, subyek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya

2.      RUMUSAN MASALAH
1.    Jelaskan Pengertian PPh 23 ?
2.    Siapa saja yang menjadi Subyek PPh 23 ?
3.    Siapa saja yang menjadi Obyek PPh 23 ?
4.    Siapa saja Pemungut pajak PPh 23 ?
5.    Bagaimana Mekanisme Pemungutan PPh 23 ?
6.    Berapa Tarif PPh 23 ?

3.      MANFAAT
1.    Untuk dapat memahami mengenai pengertian PPh 23
2.    Untuk dapat mengerti tentang siapa saja yang menjadi subjek PPh 23
3.    Untuk dapat mengerti tentang siapa saja yang menjadi objek PPh 23
4.    Untuk dapat memahami siapa saja para pemungut pajak PPh 23
5.    Untuk dapat menjelaskan bagaimana mekanisme pemungutan PPh 23
6.    Untuk dapat mengerti berapa tarif PPh 23
BAB II
ISI
PAJAK PENGHASILAN 23
Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, Bentuk Usaha Tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.

SUBJEK PPh 23
1.      Wajib Pajak dalam negeri
2.      Bentuk Usaha Tetap yang menerima atau memperoleh penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21
OBJEK PPh 23
1.      Deviden, dengan nama atau dalam bentuk apapun, terasuk dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
2.      Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
3.      Royalti;
4.      Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong oleh penyelenggara kegiatan
5.      Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan;
6.      Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
7.      Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi
PEMUNGUT PPh 23
1.      Direktorat Jenderal Pajak


MEKANISME PEMUNGUTAN PPh 23
Pemungut Pajak saat melakukan pembayaran, langsung memotong PPh Pasal 23 sesuai ketentuan. Wajib Pajak yang dipotong PPh Pasal 23 mendapatkan Bukti Potong PPh Pasal 23. Pemungut Pajak menyetorkannya ke kas negara melalui bank yang ditunjuk sebagai penerima pembayaran pajak dengan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Kemudian melaporkannya dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 ke Kantor Pelayanan Pajak dimana pemungut pajak terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
TARIF PPh 23
1.         Sebesar 15% dari jumlah bruto atas :
a.
dividen, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf "g" Undang-undang PPh;
b.
bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf "f";
c.
royalti;
d.
hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Ayat (1) huruf "e" Undang-undang PPh. Hadiah dan penghargaan yang dipotong  Pajak Penghasilan 21 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan, misalkan kegiatan olah raga, keagamaan, kesenian, dan kegiatan lainnya.
Adapun hadiah dan penghargaan yang dipotong  Pajak Penghasilan 23 adalah hadiah dan penghargaan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperolehWajib Pajak badan dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan yang diselenggarakan.
2.         Sebesar 15% dari jumlah bruto dan bersifat final atas bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi.
3.         Sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto atas :
a.
sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang dikenakan PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996;
b.
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan hukum, jasa konsultan pajak, dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) huruf "c" Undang-undang Pajak Penghasilan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21


CONTOH SOAL
Contoh Kasus-1:
Pada tanggal 10 M
ei 2010, PT. Permata Indah, membagikan dividen masing-masing Rp10,000,000 kepada 20 pemegang sahamnya. Atas dividen yang dibagikan, PTPermata Indah wajib memungut PPh Pasal 23.
Jawaban :
PPh pasal 23 yang harus dipotong PT.
Permata Indah adalah :
=>15% x Rp 10.000.000,- = Rp 150.000,-
=>20 x Rp 150.000,- = Rp 3.000.000,-

Saat terutang : akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Mei 2010
Saat Penyetoran : paling lambat 10 Juni 2010
Saat Pelaporan : paling lambat 20 Juni 2010

Contoh Kasus-2:
Pada tanggal 20 Agustus 2010, PT. Maju Terus membayar bunga atas pinjaman membayarkan bunga kepada  PT. Lintah Darat sebesar Rp 90.000.000,-
Jawaban :
PPh pasal 23 yang harus dipotong oleh PT
Maju Terus adalah :
=> 15% x Rp 90.000.000 = Rp 13.500.000,-

Saat terutang : akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Agustus 2010
Saat Penyetoran : paling lambat 10 September 2010
Saat Pelaporan : paling lambat 20 September 2010

Contoh Kasus-3:
CV. Ayam Goreng Krenyes-Krenyes buat Lemes membayar Royalti kepada Tuan. Doan Wiro Pasaribu atas pemakaian merek Ayam Goreng “Pak Doan” sebesar Rp 1.000.000.000,- pada tanggal 2 Maret 2010
Jawaban :
PPh pasal 23 yang harus dipotong CV. Ayam Goreng
 Krenyes-Krenyes buat Lemes :
=> 15% x Rp 1.000.000.000,- = Rp 150.000.000,-

Saat terutang : akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Maret 2010
Saat Penyetoran : paling lambat 10 April 2010
Saat Pelaporan : paling lambat 20 April 2010

Contoh Kasus-4 :
Doan Pasaribu mendapat hadiah sebuah mobil senilai Rp 200.000.000,- atas undian tabungan yang diselenggarakan Bank Kecap ABC pada tanggal 20 Januari 2010
Jawaban :       
PPh pasal 23 yang harus dipotong Bank Kecap ABC adalah :
=> 15% x Rp 200.000.000,- = Rp 30.000.000,-
Saat terutang : akhir bulan dilakukan pembayaran yaitu pada tanggal 31 Januari2010
Saat Penyetoran : paling lambat 10 Februari 2010
Saat Pelaporan : paling lambat 20 Februari 2010

Contoh Kasus-5 :
PT. Selalu Sukses menyewa sebuah bus pariwisata dengan nilai sewa Rp 20.000.000,- milik Budi
PPh pasal 23 yang harus dipungut PT. Selalu Sukses
Jawaban :
=> 2% x Rp. 20.000.000,- = Rp 400.000,-
Apabila Budi tidak mempunyai NPWP maka PPh Pasal 23 yang dipotong PT. Selalu susah adalah Rp 800.000,-
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. Objek PPh 23 berasal dari deviden, bunga, royalti, hadiah, penghargaan. Selain itu juga dapat berasal dari bonus, sewa dan penghasilan, imbalan serta bunga simpanan dari koperasi.

SARAN
Dengan adanya pembahasan mengenai PPH 24 ini, diharapkan kepada para pembaca sekalian untuk dapat lebih mengerti dan memahami mengenai pengertian dan sistem perhitungan di dalam PPH 24 itu sendiri. Sehingga kedepannya kita dapat menerapkan segala ilmu yang terkandung di dalam penulisan makalah ini ke dalam dunia nyata yakni dunia kerja yang syarat akan prinsip profesionalitas dan efektifitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar