BAB
I
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Bea
Meterai merupakan pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut
Undang-undang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai. Atas setiap dokumen yang
menjadi objek Bea Meterai harus sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea
Meterai dengan menggunakan cara lain sebelum dokumen itu digunakan. Prinsip
umum dari bea materai adalah bea materai dikenakan atas dokumen, satu dokumen
hanya satu terhutang bea materai dan rangkap bea materai sama dengan aslinya.
II. Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan bea materai dan apa prinsip umum dari bea materai ?
2. Apa
saja yang termasuk objek dan tarif bea materai ?
3. Kapan
saat terhutang bea materai ?
4. Bagaimana
cara pelunasan dan penggunaan bea materai ?
5. Bagaimana
sanksinya ?
III. Tujuan
1. Untuk
mengetahui definisi dan prinsip umum dari bea materai
2. Untuk
mengetahui apa saja yang termasuk dalam objek dan tarif bea materai
3. Untuk
mengetahui kapan saat terjadinya bea materai
4. Untuk
mengetahui cara pelunasaan dan penggunaan bea materai
5. Untuk
mengetahui sanksi-sanksinya
BAB II
ISI
1.
Pengertian
dan Prinsip Umum Pungutan Bea Materai
Bea Meterai merupakan pajak yang
dikenakan terhadap dokumen yang menurut Undang-undang Bea Meterai menjadi objek
Bea Meterai. Atas setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai harus sudah
dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain
sebelum dokumen itu digunakan.
Prinsip Umum Pemungutan / Pengenaan Bea Meterai:
a. Bea Meterai dikenakan atas dokumen
(merupakan pajak atas dokumen).
b. Satu dokumen hanya terutang satu Bea
Meterai.
c. Rangkap/tindasan (yang ikut
ditandatangani) terutang Bea Meterai sama dengan aslinya.
2.
Objek
dan Tarif Bea Materai
Objek Bea Materai
Pada prinsipnya dokumen yang harus dikenakan meterai adalah dokumen
menyatakan nilai nominal sampai jumlah tertentu, dokumen yang bersifat
perdata dan dokumen yang digunakan di muka pengadilan, antara lain :
|
||
a.
|
Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk
digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan
yang bersifat perdata.
|
|
b.
|
Akta-akta notaris termasuk salinannya.
|
|
c.
|
Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk
rangkap-rangkapnya.
|
|
d.
|
Surat yang memuat jumlah uang yaitu:
|
|
|
-
|
yang menyebutkan penerimaan uang;
|
|
-
|
yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening bank;
|
|
-
|
yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank
|
|
-
|
yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagian telah
dilunasi atau diperhitungkan.
|
|
|
|
e.
|
Surat berharga seperti wesel, promes, aksep dan cek.
|
|
f.
|
Dokumen yang dikenakan Bea Meterai juga terhadap dokumen yang akan
digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan yaitu surat-surat biasa
dan surat-surat kerumahtanggaan, dan surat-surat yang semula tidak dikenakan
Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan
oleh orang lain, lain dan maksud semula.
|
Tidak Dikenakan Bea Materai
Secara umum dokumen yang tidak
dikenakan bea meterai adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi intern
perusahaan, berkaitan dengan pembayaran pajak dan dokumen Negara.
|
||
|
||
Dokumen yang tidak termasuk objek Bea Meterai
adalah:
|
||
1.
|
Dokumen yang berupa:
|
|
|
-
|
surat penyimpanan barang;
|
|
-
|
konosemen;
|
|
-
|
surat angkutan penumpang dan
barang;
|
|
-
|
keterangan pemindahan yang
dituliskan diatas dokumen surat penyimpanan barang, konosemen, dan surat
angkutan penumpang dan barang;
|
|
-
|
bukti untuk pengiriman barang
untuk dijual atas tanggungan pengirim;
|
|
-
|
surat pengiriman barang untuk
dijual atas tanggungan pengirim;
|
|
-
|
surat-surat lainnya yang dapat
disamakan dengan surat-surat di atas.
|
2.
|
Segala bentuk ijazah
|
|
3.
|
Tanda terima gaji, uang
tunggu, pensiun, uang tunjangan dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya
dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan
pembayaran itu.
|
|
4.
|
Tanda bukti penerimaan uang
negara dan kas negara, kas pemerintah daerah dan bank.
|
|
5.
|
Kuitansi untuk semua jenis
pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu ke kas
negara, kas pemerintah daerah dan bank.
|
|
6.
|
Tanda penerimaan uang yang
dibuat untuk keperluan intern organisasi.
|
|
|
|
|
7.
|
Dokumen yang menyebutkan
tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan
badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut
|
|
8.
|
Surat gadai yang diberikan
oleh Perum Pegadaian.
|
|
9.
|
Tanda pembagian keuntungan
atau bunga dan Efek, dengan nama dan bentuk apapun.
|
Tarif Bea Meterai
|
|||||
1.
|
Tarif Bea Meterai Rp 6.000,00 untuk dokumen sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk
digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan
yang bersifat pendata
|
|||
|
b.
|
Akta-akta Notaris termasuk salinannya
|
|||
|
c.
|
Surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep selama nominalnya lebih
dan Rp1.000.000,00.;
|
|||
|
d.
|
Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan,
yaitu:
|
|||
|
|
-
|
surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan.
|
||
|
|
-
|
surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan
tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain
selain dan tujuan semula.
|
||
2. |
Untuk dokumen yang menyatakan nominal uang dengan batasan sebagai berikut: |
|
|
-
|
nominal sampai Rp250.000,- tidak dikenakan Bea Meterai
|
|
-
|
nominal antara Rp250.000,- sampai Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai
Rp3.000,-
|
|
-
|
nominal diatas Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 6.000,-
|
3. |
Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,- tanpa batas pengenaan besarnya harga nominal. |
4.
|
Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal
sampai dengan Rp1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,- sedangkan yang
mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp
6.000,-.
|
5.
|
Sekumpulan Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam
surat kolektif yang mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp
1.000.000,- dikenakan Bea Meterai Rp 3.000,-, sedangkan yang mempunyai harga
nominal lebih dan Rp 1.000.000,- dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar
Rp 6.000,-.
|
3.
Saat
Terhutang Bea Materai
a. Dokumen
yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan dan
diterima oleh pihak untuk siapa dokumen itu dibuat,jadi bukan pada saat
ditandatangani,misalnya: cek,kuitansi
b. Dokumen
yang dibuat oleh lebih dari salah satu pihak, adalah pada saat selesai
dibuat,yang ditutup dengan pembubuhan tandatangan dari yang bersangkutan.
Misalnya: surat perjanjian jual beli.
c. Dokumen
yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia.Bea materai
yang terutang dilunasi dengan cara pemeteraian kemudian.
4.
Cara
Pelunasan dan Penggunaan Bea Materai
a.
Pelunasan Bea Meterai dengan
Menggunakan Meterai Tempel
|
||||||
|
Cara mempergunakan meterai tempel :
|
|||||
|
-
Meterai Tempel direkatkan seluruhnya
dengan utuh dan tidak rusak di atas dokumen yang dikenakan Bea Meterai.
|
|||||
|
-
Meterai Tempel direkatkan di tempat
dimana tanda tangan akan dibubuhkan.
|
|||||
|
-
Pembubuhan tanda tangan disertai
dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan dengan tinta atau yang
sejenis dengan itu, sehingga sebagian tanda tangan di atas kertas dan
sebagian lagi di atas Meterai Tempel.
|
|||||
|
-
Jika digunakan lebih dan satu Meterai
Tempel, tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas semua Meterai Tempel
dan sebagian di atas kertas.
|
|||||
|
-
Pelunasan Bea Meterai dengan
menggunakan Meterai Tempel tetapi tidak memenuhi ketentuan di atas, dokumen
yang bersangkutan dianggap tidak bermeterai.
|
|||||
|
||||||
|
Cara mempergunakan kertas meterai :
|
|||||
|
-
Sehelai Kertas Meterai hanya dapat
digunakan untuk sekali pemakaian.
|
|||||
|
-
Kertas Meterai yang sudah digunakan,
tidak boleh digunakan lagi.
|
|||||
|
-
Jika isi dokumen yang dikenakan Bea
Meterai terlalu panjang untuk dimuat seluruhnya di atas Kertas Meterai yang
digunakan, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat digunakan kertas
tidak bermeterai.
|
|||||
|
-
Jika sehelai Kertas Meterai karena
sesuatu hal tidak jadi digunakan dan dalam hal ini belum ditandatangani oleh
yang berkepentingan, sedangkan dalam Kertas Meterai telah terlanjur ditulis
dengan beberapa kata/kalimat yang belum merupakan suatu dokumen yang selesai
dan kemudian tulisan yang ada pada Kertas Meterai tersebut dicoret dan dimuat
tulisan atau keterangan baru, maka Kertas Meterai yang demikian dapat
digunakan dan tidak Perlu dibubuhi meterai lagi.
|
|||||
|
-
Apabila ketentuan sebagaimana
dimaksud di atas tidak dipenuhi, dokumen yang bersangkutan dianggap tidak
bermeterai.
|
|||||
b.
Pelunasan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas
dengan Mesin Teraan
|
|||||||
|
Pelunasan dengan cara membubuhkan
tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan memerlukan beberapa syarat
sebagai berikut:
|
||||||
|
|
1. Pelunasan Bea Meterai dengan mesin
teraan meterai hanya diperkenankan kepada penerbit dokumen yang melakukan
pemeteraian dengan jumlah rata-rata setiap hari minimal sebanyak 50 dokumen.
|
|||||
|
2. Penerbit dokumen yang akan
melakukan pelunasan Bea Meterai dengan mesin teraan meterai harus melakukan
prosedur sebagai berikut:
|
||||||
|
|
-
mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan mencantumkan jenis/merk dan tahun
pembuatan mesin teraan meterai yang akan digunakan, serta melampirkan surat
pernyataan tentang jumlah rata-rata dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai
setiap hari.
|
|||||
|
|
-
melakukan penyetoran Bea Meterai di muka minimal sebesar
Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan menggunakan Surat Setoran
Pajak Ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.
|
|||||
|
|
-
Menyampaikan laporan bulanan penggunaan mesin teraan
meterai kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lambat tanggal
15 setiap bulan.
|
|||||
|
|
-
Ijin penggunaan mesin teraan meterai berlaku selama 2
(dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya, dan dapat diperpanjang selama
memenuhi persyaratan.
|
|||||
c.
Pelunasan dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas
dengan Sistem Komputerisasi
|
|||||||||
|
1. Pelunasan Bea Meterai dengan
sistem komputerisasi hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk surat
yang memuat jumlah uang dalam Pasal 1 huruf d PP No. 24 Tahun 2000 dengan
jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal sebanyak 100 dokumen.
|
||||||||
|
|
-
mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Direktur
Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen dan perkiraan jumlah
rata-rata dokumen yang akan dilunasi Bea Meterai setiap hari.
|
|||||||
|
|
-
pembayaran Bea Meterai di muka minimal sebesar perkiraan
jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai setiap bulan, dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak (ke Kas Negara melalui Bank Pensepsi).
|
|||||||
|
|
-
menyampaikan laporan bulanan tentang realisasi penggunaan
dan saldo Bea Meterai kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 15
setiap bulan.
|
|||||||
|
2. Ijin pelunasan Bea Meterai dengan
membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan sistem komputerisasi berlaku
selama saldo Bea Meterai yang telah dibayar pada saat mengajukan ijin masih
mencukupi kebutuhan pemeteraian 1 (satu) bulan berikutnya.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|||||
|
d.
Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Teknologi
Percetakan
|
||||||||
|
|
1. Pelunasan Bea Meterai dengan
teknologi pencetakan hanya diperkenankan untuk dokumen yang berbentuk cek,
bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
|
|||||||
|
2. Penerbit dokumen yang akan
melakukan pelunasan Bea Meterai dengan teknologi pencetakan harus melakukan
prosedur sebagai berikut:
|
||||||||
|
|
- pembayaran Bea Meterai di muka
sebesar jumlah dokumen yang harus dilunasi Bea Meterai, dengan menggunakan
Surat Setoran Pajak ke Kas Negara melalui Bank Persepsi.
|
|||||||
|
|
- mengajukan permohonan ijin secara
tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dengan mencantumkan jenis dokumen
yang akan dilunasi Bea Meterai dan jumlah Bea Meterai yang telah dibayar.
|
|||||||
|
3. Perum Peruri dan perusahaan
sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas pada cek, bilyet
giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, harus menyampaikan
laponan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10
setiap bulan.
|
||||||||
|
4. Pelunasan Bea Meterai bagi dokumen
yang dibuat di Luar Negeri
|
||||||||
|
|
-
Dokumen yang dibuat di luar negeri tidak dikenakan Bea
Meterai sepanjang tidak digunakan di Indonesia.
|
|||||||
5.
Sanksi-Sanksi
Sanksi
administrasi
|
|
Sanksi ini
dikenakan apabila terjadinya pelanggaran yang mengakibatkan Bea Meterai yang
harus dilunasi kurang bayar.
|
|
-
|
Dokumen sebagaimana yang dimaksud
dalam objek Bea Meterai tidak atau kurang dilunasi sebagaimana mestinya
dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai
yang tidak atau kurang dibayar.
|
-
|
Pemegang dokumen atas dokumen
sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) harus melunasi Bea Meterai terutang
berikut dendanya dengan cara pemeteraian kemudian.
Tindak pidana :
·
Meniru atau memalsukan materai tempel atau kertas materai,
atau meniru atau memalsukan tanda tangan yang perlu untuk mensahkan materai
·
Dengan sengaja menyimpan dengan maksud untuk diedarkan
atau memasukkan ke Indonesia materai palsu, yang dipalsukan, atau yang dibuat
dengan melawan hak
·
Dengan sengaja menggunakan, menjual, menawarkan,
menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Indonesia, materai
yg merek, cap, tanda tangan, tanda sah, atau tanda waktu menggunakan telah
dihilangkan seolah-olah materai belum dipakai dan atau menyuruh orang lain
menggunakan dengan melawan hak
·
Menyimpan bahan atau perkakas yang diketahuinya digunakan
untuk melakukan salah satu kejahatan untuk meniru dan memalsukan benda
materai. Tindakan tsb adalah kejahatan
dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Bea
Meterai merupakan pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut
Undang-undang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai. Atas setiap dokumen yang
menjadi objek Bea Meterai harus sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea
Meterai dengan menggunakan cara lain sebelum dokumen itu digunakan. Prinsip
umum dari bea materai adalah bea materai dikenakan atas dokumen, satu dokumen
hanya satu terhutang bea materai dan rangkap bea materai sama dengan aslinya.
2. Pada
hakekatnya objek untuk bea materai adalah dokumen yang dipakai oleh masyarakat
dalam lalu lintas hukum. Besarnya tariff bea materai hanya ada dua yaitu Rp
6.000,00 (enam ribu rupiah) dan Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah).
3. Saat Terutang
Bea Materai
1.
Dokumen yang dibuat oleh satu
pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan dan diterima oleh pihak untuk
siapa dokumen itu dibuat,jadi bukan pada saat ditandatangani,misalnya:
cek,kuitansi
2.
Dokumen yang dibuat oleh lebih
dari salah satu pihak, adalah pada saat selesai dibuat,yang ditutup dengan
pembubuhan tandatangan dari yang bersangkutan. Misalnya: surat perjanjian jual
beli.
3.
Dokumen yang dibuat di luar
negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia.Bea materai yang terutang
dilunasi dengan cara pemeteraian kemudian.
4.
Cara pelunasan bea materai
adalah sebagai berikut:
1.
Pelunasan bea materai dengan materai tempel
2.
Pelunasan bea materai dengan menggunakan kertas materai
3.
Pelunasan dengan membubuhkan tanda beaa materai lunas dengan mesin teraan
4.
Pelunasan dengan membubuhkan tanda beaa materai lunas dengan system
komputerisasi
5.
Pelunasan dengan teknologi percetakaan
5. Sanksi yang diberikan bila melanggar bea
materai ialah sanjsi administrasi dan sanksi pidana.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar