1) Perbandingan
praktik akuntansi keuangan, pada:
aa)
Amerika
Akuntasi di Amerika serikat diatur oleh badan sektor
sawasta (Badan StandarAkuntansi Keuangan, atau Financial Accounting
Standards Board– FASB). Hingga tahun 2000, Institut Amerika untuk Akuntan
Publik (American Institute of Certified Public
Accountants – AICPA).
Sistem akuntansi di Ameriak Serikat
bersifat Common Law dan diatur oleh sektor khusus Dewan
Standart Akuntansi Keuangan (Financial Accounting Standard Board-
FASB), namun untuk kewenangannnya dibawah SEC ( Securities and Exchange
Commisson). Yaitu, SEC memiliki kewenangan penuh untuk menjelaskan standart
akuntansi dan laporan perusahaan publik akan tetapi bergantung pada sektor
swsta dalam penerapan standardisasi tersebut. FASB dibentuk pada tahun
1973 dan pada Desember 2006 telah mengeluarkan Laporan Standart Akuntansi
Keuangan 158 ( 158 Statement of Financial Accounting Standards-SFASs)
dengan tujuan untuk menyediakan informasi yang berguna untuk para
investor baik yang telah maupun yang berpotensi menjadi investor, kreditor, dan
lainnya yang memutuskan untuk mengembil kredit, investasi dsb.
1.
Laporan Keuangan
Laporan Keuangan di Amerika Serikat meliputi:
·
Laporan Manajemen
·
Laporan auditor independen
·
Laporan Keuangan Primer
(Laporan Laba-Rugi, neraca, laporan arus kas, laba-rugi komprehensif, perubhan
ekuitas pemegang saham)
·
Diskusi manajemen dan analisa
hasil operasional dan kondisi keuangan
·
Penjelasan mengenai kebijakan
akuntansi dengan dampak yang paling kritis pada laoran keuangan
·
Catatan atas laporan keuangan
·
Perbandingan data keuangan
selama 5 atau 10 tahun
·
Data triwulan terpilih
2.
Patokan Akuntansi
·
Penggabungan bisnis dihitung
seprti sebuah pembelian
·
Goodwill dikapitalisasi
sebagai selisih antara harga pasar yang dipertimbangkan dengan harga pasar
dibwah aet bersih yang diperoleh
·
Aset berwujud dan tidak
berwujud inilai dengan harga perolehan
·
Persediaan menggunakan metode
FIFO, LIFO dan average
·
LIFO digunakan untuk tujuan
kepentingan pajak
·
Penyesuaian mata uang asing
megikuti persyaratan dari SFASs no.52 yang berdsarkan pada tambahan
fungsional mata uang asing untuk menentukan metodologi penyesuaian pertukaran
mata uang asing
·
Penyusutan dan amorrtisasi
ditentukaan dengan estimasi umur ekonomis
·
Biaya penelitian dan
pengembangan dibebankan saat terjadinya
bb)
Kanada
Akuntansi
di Kanada, ada 3 lembaga yg menangani akuntansi: the Canadian Institute of
Chartered Accountants (CA), the Certified General Accountants Association of
Canada (CGA), & the Society of Management Accountants of Canada (CMA).
Program CA difokuskan menjadi akuntan publik & kandidat harus memiliki
pengalaman auditing dari kantor akuntan publik; program CGA memberikan
kebebasan bagi kandidatnya untuk memilih karier di bidanga keuangan; program
CMA memfokuskan diri pd akuntansi manajemen.
Kanada juga
merupakan negara industri dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan
energi dikarenakan tersedianya bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga
hidroelektrik. Selain itu Kanada juga termasuk dalam The Group of Twenty (G-20)
Finance Ministers and Central Bank Governors.
Sebagai
salah satu Negara G 20, Kanada sudah mengadopsi secara penuh International
Financial Reporting Standards (IFRS) pada tahun 2011 dan meninggalkan US GAAP.
Adopsi IFRS di Kanada tidak tanggung-tanggung karena semua perusahaan publik di
Kanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuanganya.
IFRS yang berlaku pun langsung bersumber dari IASB. Namun, Kanada termasuk
Negara yang cukup “hati-hati” dalam mengadopsi IFRS, terbukti Kanada memberikan
waktu transisi yang lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa
butuh persiapan lebih panjang.
Sebagai
Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris, Kanada juga menganut sistem
hukum umum seperti di Inggris dimana memiliki karakter berorientasi terhadap
‘penyajian wajar’, transparansi dan pengungkapan penuh dan pemisahaan akuntansi
keuangan dan pajak.
cc)
Eropa
Uni Eropa menyetujui aturan akuntansi
yang mengharuskan seluruh perusahaan yang terdaftar di pasar modal menggunakan
IFRS dalam laporan keuangan gabungan pada tahun 2002 dan dimulai dari tahun 2005.
1.
Laporan Keuangan
Laporan keuangan IFRS terdiri atas
neraca gabungan, laporan laba rugi, laporan kas, laporan perubahan ekuitas, dan
catatan penjelasan yang mengungkap:
·
Kebijakan akuntansi
yang diikuti
·
Penilaian yang dibuat
manajemen dalam menerapkan kebijakan akuntansi yang penting
·
Asumsi utama mengenai
masa depan dan sumber-sumber penting tentang ketidakpastian estimasi.
2. Patokan Akuntansi
Dalam IFRS, semua kombinasi bisnis
dianggap sebagai pembelanjaan. Goodwill merupakan perbedaan antara harga pasar
dari pertimbangan yang ada dan harga pasar dari asset cabang, kewajiban, dan
kewajiban bersyarat. Goodwill diuji setiap tahun untuk memeriksa penurunan
nilainya. Goodwill yang negatif harus segera diakui dalam pendapatan.
Pengaruh yang signifikan merupakan kekuatan untuk ikut serta dalam keputusan
kebijakan keuangan dan operasional perusahaan tempat modal tersebut ditanamkan,
tapi bukan untuk mengendalikan kebijakan tersebut. Translasi laporan keuangan
dari operasi asing didasarkan pada konsep mata uang fungsional. Mata uang
fungsional merupakan lingkungan ekonomi utama di mana entitas asing tersebut
beroperasi.
Penyesuaian translasi dimasukkan dalam
pendapatan periode yang sedang berjalan. Aset dinilai berdasarkan harga
perolehan atau harga pasar. Jika metode harga pasar yang digunakan, revaluasi
(penilaian kembali asset tetap) harus digunakan secara teratur dan semua barang
dari kelas tertentu harus dinilai kembali. FIFO dan beban rata-rata merupakan
dasar biaya yang sesuai menurut IFRS tapi LIFO tidak. Pinjaman keuangan
dikapitalisasikan dan diamortisasikan, sementara pinjaman operasional dibebankan
pada dasar garis lurus.
2) Perkembangan
IFRS di Indonesia dan standar laporan keuangan
Berikut adalah perkembangan standar
akuntansi Indonesia mulai dari awal sampai dengan saat ini yang menuju
konvergensi dengan IFRS (Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2008).
- di
Indonesia selama dalam penjajahan Belanda, tidak ada standar Akuntansi
yang dipakai. Indonesia memakai standar (Sound Business Practices) gaya
Belanda.
- sampai
Thn. 1955 : Indonesia belum mempunyai undang – undang resmi / peraturan
tentang standar keuangan.
- Tahun.
1974 : Indonesia mengikuti standar Akuntansi Amerika yang dibuat oleh IAI
yang disebut dengan prinsip Akuntansi.
- Tahun.
1984 : Prinsip Akuntansi di Indonesia ditetapkan menjadi standar
Akuntansi.
- Akhir
Tahun 1984 : Standar Akuntansi di Indonesia mengikuti standar yang
bersumber dari IASC (International Accounting Standart Committee)
- Sejak
Tahun. 1994 : IAI sudah committed mengikuti IASC / IFRS.
- Tahun
2008 : diharapkan perbedaan PSAK dengan IFRS akan dapat diselesaikan.
h.
Tahun. 2012 : Ikut IFRS sepenuhnya.
Pengaturan akuntansi di Indonesia
oleh ikatan akuntan Indonesia (IAI) dibawah pengawasan departenen keuangan IAI
membawahi institute akuntan public Indonesia menyusun standar akuntansi
keuangan (SAK) dan standar professional akuntan public (SPAP).
Komponen-komponen pelaporan
a) Neraca
b) Perhitungan
laba/rugi
c) Laporan
arus kas
d) Laporan
perubahan ekuita
e) Catatan
pada laporan keuangan
Pengukuran
akuntansi
a.
Konsep Matnhing
b.
Penggabungan usaha menggunakan
motede penyatuan kepentingan atau pooling of interest dan metode pembelian
(purchase)
c.
Goodwill yang timbul akibat akuisisi
dikapitalisasi dan diamortisasi dalam 5 tahun paling lama 20 tahun
d.
Jumlah nilai buku yang melampaui
nilai wajarnya dibebankan ke laba atau earning
e.
Joint venture menggunakan metode
ekuitas.
Standar
Akuntansi di Indonesia kini berkembang menjadi 4 (empat) seturut dengan
perkembangan dunia usaha. Empat pilar standar itu adalah :
A.
STANDAR AKUNTANSI
KEUANGAN (SAK)
SAK
digunakan untuk entitas yang memiliki akuntanbilitas publik, yaitu entitas
terdaftar atau dalam proses pendaftaran di pasar modal atau entitas fidusia
(entitas yang menggunakan dana masyarakat, seperti asuransi, perbankan dan dana
pensiun).
B.
STANDAR AKUNTANSI
KEUANGAN ENTITAS TANPA AKUNTABILITAS PUBLIK (SAK ETAP)
SAK
ETAP digunakan untuk entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik
signifikan dalam menyusun laporan keuangan untuk tujuan umum.
Beberapa
penyederhanaan yang terdapat dalam SAK ETAP adalah:
·
Tidak ada Laporan Laba / Rugi Komprehensif. Pengaruh laba komprehensif disajikan dalam laporan perubahan ekuitas atau
komponen ekuitas dalam neraca
·
Penilaian untuk aset tetap, aset tak berwujud dan propersi investasi
setelah tanggal perolehan hanya menggunakan harga perolehan, tidak ada pilihan
menggunakan nilai revaluasi atau nilai wajar
·
Tidak ada pengakuan liabilitas dan aset pajak tangguhan. Beban pajak diakui sebesar jumlah pajak menurut ketentuan pajak.
Entitas yang menggunakan SAK ETAP dalam laporan auditnya menyebutkan laporan keuangan
entitas telah sesuai dengan SAK ETAP. Standar ini efektif dapat digunakan untuk
laporan keuangan mulai tahun 2009. Entitas yang telah memenuhi kriteria untuk
menggunakan SAK ETAP pada tahun 2011 harus memilih menggunakan SAK ETAP atau
PSAK. Jika pada tahun 2011 tetap memakai PSAK maka di atahun berikutnya harus
konsisten menggunakan PSAK dan tidak boleh berubah memakai SAK ETAP.
C.
STANDAR AKUNTANSI
KEUANGAN SYARIAH (SAK SYARIAH)
Standar ini digunakan
untuk entitas yang memiliki transaksi syariah atau berbasis syariah. Standar
ini terdiri atas keraengka konseptual penyusunan dan pengungkapan laporan,
standar penyajian laporan keuangan dan standar khusus transaksi syariah seperti
mudharabah, murabahah, salam, ijarah dan istishna.
Bank syariah menggunakan
dua standar dalam menyusun laporan keuangan. Sebagai entitas yang memiliki
akuntabilitas publik signifikan, bank syariah menggunakan PSAK, sedangkan untuk
transaksi syariahnya menggunakan PSAK Syariah.
D.
STANDAR AKUNTANSI
PEMERINTAH (SAP)
Standar ini digunakan untuk menyusun laporan keuangan instansi
pemerintahan, baik pusat ataupun daerah. SAP berbasis akrual ditetapkan dalam
PP No. 71 Tahun 2010. Instansi masih diperkenankan menggunakan PP No. 24 Tahun
2005, SAP berbasis kas menuju akrual sampai tahun 2014.
SAP berbasis kas menuju akrual menggunakan basis kas untuk penyusunan
laporan realisasi anggaran dan menggunakan basis akrual untuk penyusunan
neraca. Pada SAP berbasis akrual, laporan realisasi anggaran tetap
menggunakan basis kas karena akan dibandingkan dengan anggaran yang disusun
dengan menggunakan basis kas, sedangkan laporan operasional yang melaporkan
kinerja entitas disusun dengan menggunakan basis akrual.
3) Bentuk
organisasi profesi akuntansi di ASEAN dan Asia secara umum sesuai dengan bidang ilmunya, yaitu:
Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI, Indonesian Institute of Accountants) adalah organisasi profesi
akuntan di Indonesia. Ketika itu, tujuan IAI adalah:
1. Membimbing perkembangan akuntansi
serta mempertinggi mutu pendidikan akuntan.
2. Mempertinggi mutu pekerjaan akuntan.
Sekarang IAI telah
mengalami perkembangan yang sangat luas. Hal ini merupakan perkembangan yang
wajar karena profesi akuntan tidak dapat dipisahkan dari dunia usaha yang
mengalami perkembangan pesat. Salah satu bentuk perkembangan tersebut adalah
meluasnya orientasi kegiatan profesi, tidak lagi semata-mata di bidang
pendidikan akuntansi dan mutu pekerjaan akuntan, tetapi juga upaya-upaya untuk
meningkatkan kepercayaan masyarakat dan peran dalam perumusan kebijakan publik.
Pada skala internasional, IAI aktif dalam keanggotaan International Federation
of Accountants (IFAC) sejak tahun 1997. Di tingkat ASEAN IAI menjadi anggota
pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Keaktifan IAI di AFA pada
periode 2006-2007 semakin penting dengan terpilihnya IAI menjadi Presiden dan
Sekjen AFA. Selain kerjasama yang bersifat multilateral, kerjasama yang bersifat
bilateral juga telah dijalin oleh IAI diantaranya dengan Malaysian Institute of
Accountants (MIA) dan Certified Public Accountant (CPA)
B. IFRS Foundation
Standard Pelaporan
Keuangan Internasional atau IFRS Foundation adalah sebuah organisasi nirlaba
akuntansi. Tujuan utamanya mencakup pengembangan dan promosi dari Standar
Pelaporan Keuangan Internasional (SAK) melalui pengawasan Dewan Standar
Akuntansi Internasional (IASB). Yayasan ini sebelumnya bernama Komite Standar
Akuntansi Internasional (IASC) sampai penggantian nama pada tanggal 1 Juli
2010, dan sebagai tahun 2012 diatur oleh 22 dewan pengawas yang terpercaya .
Yayasan IFRS menetapkan
SAK dan interpretasi mereka, yang meliputi:
·
Standar Pelaporan Keuangan
Internasional (SAK);
·
Standar Akuntansi Internasional
(IASS);
·
Standar Internasional Pelaporan
Interpretasi (IFRICs) Keuangan, dan
·
the Standing Interpretation
Committee interpretations (SICs).
C. IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia)
Setelah hampir 50 tahun
sejak berdirinya perkumpulan akuntan Indonesia, tepatnya pada tanggal 24 Mei
2007 berdirilah Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai organisasi
akuntan publik yang independen dan mandiri dengan berbadan hukum yang
diputuskan melalui Rapat Umum Anggota Luar Biasa IAI – Kompartemen Akuntan
Publik. IAPI diharapkan dapat memenuhi seluruh persyaratan International
Federation of Accountans (IFAC) yang berhubungan dengan profesi dan etika
akuntan publik, sekaligus untuk memenuhi persyaratan yang diminta oleh IFAC
sebagaimana tercantum dalam Statement of Member Obligation (SMO).
Pada tanggal 4 Juni 2007, secara resmi
IAPI diterima sebagai anggota asosiasi yang pertama oleh IAI. Pada tanggal 5
Pebruari 2008, Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 17/PMK.01/2008 mengakui IAPI sebagai organisasi
profesi akuntan publik yang berwenang melaksanakan ujian sertifikasi akuntan
publik, penyusunan dan penerbitan standar profesional dan etika akuntan publik,
serta menyelenggarakan program pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan
publik di Indonesia.
D. IFAC ( International
Federation of Accountants )
Federasi Akuntan
Internasional (IFAC) adalah organisasi global bagi profesi akuntansi. IFAC
memiliki 167 anggota dan asosiasi di 127 negara dan yurisdiksi, yang mewakili
lebih dari 2,5 juta akuntan dipekerjakan dalam praktek umum, industri dan
perdagangan, pemerintah, dan akademisi. Organisasi, melalui Dewan penetapan
standar yang independen, menetapkan standar internasional tentang etika, audit
dan jaminan, pendidikan akuntansi, dan akuntansi sektor publik. Hal ini juga
mengeluarkan panduan untuk mendorong kinerja berkualitas tinggi dengan akuntan
profesional dalam bisnis.
Untuk memastikan
kegiatan IFAC dan badan pengaturan independen standar yang didukung oleh IFAC
responsif terhadap kepentingan publik, sebuah Public Interest Oversight Board
(PIOB) didirikan pada Februari 2005.
1. Internasional
Auditing and Assurance Standards
Board
Internasional Auditing and Assurance
Standards Board atau IAASB adalah penetapan standar independen yang dibentuk
oleh Dewan IFAC untuk mengembangkan Standar Internasional tentang Audit.
Standar Internasional tentang Audit meliputi berbagai layanan yang ditawarkan
oleh akuntan profesional di seluruh dunia seperti audit, review, jaminan lainnya,
kontrol kualitas dan layanan terkait IAASB juga memfasilitasi badan lembaga
anggota untuk mengkonvergensi standar nasional mereka dengan Standar
Internasional Audit di IFAC.Tujuan IAASB , mencakup ruang lingkup
kegiatan dan keanggotaan yang diatur dalam Acuan Persyaratan . Public Interest
Oversight Board mengawasi pekerjaan IAASB.
2. International Public Sector Accounting
Standards Board
IFAC mendirikan atau International
Public Sector Accounting Standard Board atau IPSASB untuk mengembangkan Standar
Akuntansi Sektor Publik Internasional (IPSAS). Standar-standar ini didasarkan
pada Standar Pelaporan Keuangan Internasional (SAK) yang dikeluarkan oleh IASB
dengan modifikasi yang cocok dan relevan untuk akuntansi sektor publik.
3. International Accounting Education
Standards Board
Dewan Internasional Standard Pendidikan
Akuntansi atau IAESB didirikan oleh IFAC untuk mengembangkan silabus pedoman
pendidikan yang seragam untuk diadopsi oleh semua anggotanya. Badan
akuntansi diperlukan untuk mempertimbangkan standar-standar pendidikan saat
merumuskan sistem pendidikan mereka.
4. International Ethics Standards Board
for Accountants
Dewan Internasional Standard Etika
Akuntan mengembangkan Kode Etik model Akuntan Profesional yang harus diikuti oleh
akuntan profesional di seluruh dunia.
E. IAMI
Merupakan Asosiasi Profesi Akuntan
dibawah Ikatan Akuntan Indonesia yang didirikan pada Tanggal 01 April 2008
dengan Akta Notaris Ani Adriani Sukmayantini SH. Sampai saat ini Anggota IAMI
lebih kurang lebih 200 orang para akuntan yang pekerjaannya sebagai eksekutif
baik diperusahaan Negara, Pemerintah dan Swasta.
1. Visi IAMI adalah menjadi
asosiasi profesi terdepan dalam pengembangan pengetahuan dan praktek akuntansi
manajemen dan keuangan serta bidang lainnya yang terkait, yang berorientasikan
pada etika, tanggung jawab social dan lingkungan.
2. Misi IAMI sebagai berikut :
·
Memelihara integritas,
komitmen, dan kompetensi pada anggota dalam bidang akuntansi keuangan,
akuntansi manajemen, corporate governance, manajemen keuangan dan manajemen
keberlanjutan
·
Mengembangkan
pengetahuan praktek manajemen keuangan, akuntansi keuangan, Akuntansi
Manajemen, Manajemen keberlanjutan dan
·
Berpartisipasi aktif di
dalam penegakan good governance dan bertanggung jawab Sosial dan lingkungan
dalam perspektif nasional dan internasional.
Untuk mencapai tujuan diatas, IAMI menyelenggarakan kegiatan dan
usaha-usaha antara lain sebagai berikut :
- Penyelenggarakan Ujian
Sertifikat Profesi Akuntansi manajemen (CPMA)
- Meningkatkan mutu dan kinerja
pendidikan profesi berkelanjutan bagi anggota
- Mendorong dan memelihara
pelaksanaan standar profesi dan kode etik oleh anggota
- Mengembangkan pengetahuan baru
berkaitan dengan akuntansi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar