BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Saat ini pemerintah Indonesia dan seluruh lapisan
masyarakat mengusahakan untuk dapat
terus memperjuangkan suatu reformasi agar reformasi tersebut
tentunya akan membawa perubahan dalam kehidupan politik nasional maupun di
daerah. Salah saru bentuk reformasi yang telah dilakukan yaitu mengesahkan
sejumlah kebijakan dan peraturan yang berkaitan pengelolaan keuangan pemerintah
daerah dengan tujuan untuk memperbaiki system yang sudah ada dan akuntabilitas
yang lebih besar atas sumber daya masyarakat yang dikelola oleh pemerintah
daerah. Pengeloalaan keuangan daerah terkait dengan pelaksanaan APBD, dalam
pelaksanaan APBD Pemerintah daerah diharapkan bisa meningkatkan kemandirian
dalam pengelolaan pembangunan daerah. Hal ini merupakan suatu proses terhadap
keterlibatan dari segenap unsur dan lapisan masyarakat, untuk dapat memberikan
wewenang pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahannya
berdasarkan aspirasi masyarakat. Sehingga aspirasi dari masyarakat dapat
tercapai setempat bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengelolaan keuangan.
Pemerintah pusat sebagai fasilitator merupakan pihak
yang lebih mengetahui sasaran dan tujuan pembangunan yang akan dicapai. Sebagai
fasilitator pemerintah juga tentunya membutuhkan berbagai sarana dan fasilitas
pendukung dalam rangka terlaksananya pembangunan secara efektif. Dalam
melakukan pengelolaan keuangan daerah , setiap pemerintah daerah tentunya harus melakukan pelaksaksanaan
,penatausahaan APBD, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan terkait
keuangan daerah.
Melihat realitanya dalam hal pelaksanaan APBD masih terdapat banyak kendala-kendala yang
harus dihadapi. Selain itu kegiatan penatausahaan keuangan yang mempunyai kepentingan
pengendalian terhadap pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah juga seringkali
belum berjalan dengan semestinya. Hal itu terlihat di dalam pelaksanaan APBD.
Pelaksanaan APBD dalam rangka mempertanggungjawabkan
pelaksanaan dari pengurusan keuangan yang dilaksanakan oleh bendaharawan, belum
seperti yang diharapkan. Hal ini terlihat dengan masih adanya indicator-indikator
seperti masih terdapat kesalahan-kesalahan pencatatan pada buku kas umum,
terlambatnya pengiriman SPJ yang menyebabkan kelancaran penyediaan dana pada
unit kerja sering terhambat, terlihat bahwa
penatausahaan pada bagian keuangan tidak dapat tepat waktu serta pengendalian
keuangan tidak dapat dilaksanakan dengan baik, karena data keuangan belum siap
setiap saat dibutuhkan.
Kondisi
seperti ini dapat mengakibatkan kurangnya efektivitas pelaksanaan APBD khususnya dalam pelaksanaan Anggaran
Belanja Daerah yang dikelola oleh bendaharawan. Untuk mengatasi masalah
tersebut maka perlu suatu penatausahaan keuangan daerah yang efektif. Namun
yang menjadi kendala adalah mewujudkan suatu penatausahaan keuangan daerah yang
efektif itu sendiri yang merupakan salah satu fungsi yang menunjang dalam hal
pelaksanaan APBD.
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
asas umum penatausahaan keuangan daerah?
2.
Bagaimana
pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah?
3.
Bagaimana
penatausahaan penerimaan?
4.
Bagaimana
penatausahaan pengeluaran?
5.
Bagaimana
peranan penatausahaan keuangan daerah dalam meningkatkan efektivitas
pelaksanaan apbd?
C. Tujuan
1.
Mengetahui
asas umum penatausahaan keuangan daerah
2.
Mengetahui
pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah
3.
Mengetahui
penatausahaan penerimaan
4.
Mengetahui
penatausahaan pengeluaran
BAB II
PEMBAHASAN
Penatausahaan
keuangan daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses Pengelolaan
Keuangan Daerah, baik menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 maupun
berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah. Uraian tentang penatausahaan keuangan daerah mencakup hal-hal
sebagai berikut: (a) asas umum penatausahaan keuangan daerah; (b) pelaksanaan
penatausahaan keuangan daerah; (c) penatausahaan penerimaan; (d) penatausahaan
pengeluaran; dan (e) peranan penatausahaan keuangan daerah dalam meningkatkan
efektivitas pelaksanaan apbd.
A. Asas
Umum Penatausahaan Keuangan Daerah
Asas-asas umum Penatausahaan Keuangan Daerah menurut
kedua peraturan perundang-undangan tersebut di atas menyebutkan bahwa:
1.
Pengguna
anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/ pengeluaran dan orang
atau badan yang menerima atau menguasai uang/ barang/kekayaan daerah, wajib
menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
2.
Pejabat
yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat
bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggung jawab atas
kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti tersebut;
3.
Semua
penerimaan dan pengeluaran dana pemerintahan daerah harus dianggarkan dalam
APBD dan dilakukan melalui rekening kas daerah yang dikelola oleh Bendahara
Umum Daerah;
4.
Untuk
setiap pengeluaran dana atas beban APBD, harus diterbitkan Surat Keputusan
Otorisasi (SKO) oleh Kepala Daerah atau surat keputusan lain yang berlaku
sebagai surat keputusan otorisasi;
5.
Kepala
Daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, dan pejabat lainnya dilarang
melakukan pengeluaran dana atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari
yang telah ditetapkan.
B. Pelaksanaan
Penatausahaan Keuangan Daerah
Untuk kepentingan pelaksanaan APBD, maka sebelum
dimulainnya suatu tahun anggaran Kepala Daerah sudah harus menetapkan
pejabat-pejabat berikut ini:
1.
Pejabat
yang diberi wewenang untuk menandatangani Surat Penyediaan Dana (SPD);
2.
Pejabat
yang diberi wewenang untuk menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
3.
Pejabat
yang diberi wewenang untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM);
4.
Pejabat
yang diberi wewenang mengesahkan Surat Pertanggungjawaban (SPJ);
5.
Pejabat
yang diberi wewenang untuk menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
6.
Pejabat
fungsional untuk tugas bendahara penerimaan/pengeluaran;
7.
Bendahara
pengeluaran yang mengelola belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah,
belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, belanja
tak terduga, dan pengeluaran pembiayaan pada SKPD;
8.
Bendahara
penerimaan pembantu dan bendahara pengeluaran pembantu; dan
9.
Pejabat-pejabat
lainnya yang perlu ditetapkan dalam rangka pelaksanaan APBD.
Pejabat
pelaksana APBD lainnya mencakup:
1.
Pejabat
Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD} yang diberi wewenang melaksanakan fungsi
tata usaha keuangan pada SKPD;
2.
Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) SKPD yang diberi wewenang melaksanakan satu
atau beberapa kegiatan dari suatu program yang sesuai dengan bidang tugasnya;
3.
Pejabat
yang diberi wewenang menandatangani surat bukti pemungutan pendapatan daerah;
4.
Pejabat
yang diberi wewenang untuk menandatangani bukti penerimaan kas dan bukti
penerimaan lainnya yang sah; dan
5.
Pembantu
bendahara penerimaan dan/atau pembantu bendahara pengeluaran.
Suatu hal yang harus diperhatikan adalah bahwa
penetapan pejabat oleh kepala daerah tersebut dilaksanakan sesuai dengan
kebutuhan dan penetapan pejabat lainnya dalam rangka pelaksanaan APBD dapat
didelegasikan oleh kepala daerah kepada kepala SKPD.
C. Penatausahaan
Penerimaan
Menurut ketentuan dari Permendagri Nomor 13 Tahun
2006 yang dimaksud dengan penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke
kas daerah. Semua penerimaan daerah disetor ke rekening kas umum daerah pada
bank pemerintah yang ditunjuk dan dianggap sah setelah Kuasa Bendahara Umum
Daerah menerima nota kredit.
Penerimaan daerah yang disetor ke rekening kas umum
daerah dilaksanakan melalui cara-cara sebagai berikut:
1.
Disetor
langsung ke bank oleh pihak ketiga;
2.
Disetor
melalui bank lain, badan, lembaga keuangan, dan/atau kantor pos oleh pihak
ketiga; dan
3.
Untuk
benda berharga seperti karcis retribusi yang dipakai sebagai tanda bukti
pembayaran oleh pihak ketiga maka penyetorannya dilakukan dengan cara
penerbitan tanda bukti pembayaran retribusi tersebut yang disahkan oleh PPKD.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa untuk
kepentingan pelaksanaan APBD dan/atau penatausahaan keuangan daerah, kepala
daerah perlu menetapkan pejabat fungsional untuk tugas bendahara penerimaan dan
bendahara pengeluaran. Untuk itu bendahara penerimaan wajib menyelenggarakan
penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang
menjadi tanggung jawabnya dan harus melaporkannya kepada pengguna anggaran atau
kuasa pengguna anggaran melalui PPKD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Penatausahaan atas penerimaan dilaksanakan dengan
menggunakan buku kas, buku pembantu per rincian obyek penerimaan dan buku
rekapitulasi penerimaan harian. Sedangkan bukti penerimaan dan/atau bukti
pembayaran yang diperlukan untuk penatausahaan anggaran adalah:
a. Surat
ketetapan pajak daerah (SKP-Daerah);
b. Surat
ketetapan retribusi (SKR);
c. Surat
tanda setoran (STS);
d. Surat
tanda bukti setoran; dan
e. Bukti
penerimaan lainnya yang sah.
D.
Penatausahaan
Pengeluaran
Arti dari pengeluaran daerah seperti
dimaksudkan dalam peraturan perundang-undangan terkait adalah semua arus uang
yang keluar dari kas daerah. Hal-hal yang berhubungan dengan penatausahaan
pengeluaran adalah: (i) penyediaan dana; (ii) permintaan pembayaran; (iii)
perintah membayar; (iv) pencairan dana; dan (v) pertanggungjawaban penggunaan
dana.
1.
Penyediaan Dana
Dalam rangka manajemen kas, setelah
penetapan anggaran kas, pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) menerbitkan
Surat Penyediaan Dana (SPD) dengan mempertimbangkan jadwal pembayaran
pelaksanaan program dan kegiatan yang dimuat dalam dokumen pelaksanaan anggaran
SKPD. Surat Penyediaan Dana tersebut dipersiapkan oleh kuasa bendahara umum
daerah dan ditandatangani oleh PPKD. Semua pengeluaran kas harus dilakukan
berdasarkan SPD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.
2.
Permintaan
Pembayaran
Berdasarkan SPD, bendahara
pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada pengguna
anggaran/ kuasa pengguna anggaran melalui Pejabat Pengelola Keuangan SKPD
(PPK-SKPD). Ada 4 jenis SPP yaitu:
a.
Surat Permintaan
Pembayaran Uang Persediaan (SPP UP).
b.
Surat Permintaan
Pembayaran Ganti Uang Persediaan (SPP¬GU).
c.
Surat Permintaan
Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (SPP TU).
d.
Surat Permintaan
Pembayaran Langsung (SPP-LS).
Penerbitan dan pengajuan dokumen
SPP-UP dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari
pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK¬SKPD dalam rangka
pengisian uang persediaan. Penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-GU dilakukan
untuk memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran
melalui PPK-SKPD dalam rangka mengganti uang persediaan. Sedangkan penerbitan
dan pengajuan dokumen SPP-TU dilakukan oleh bendahara pengeluaran untuk
memperoleh persetujuan dari pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui
PPK-SKPD dalam rangka tambahan uang persediaan. Pengajuan dokumen SPP-UP,
SPP-GU dan SPP-TU tersebut digunakan dalam rangka pelaksanaan pengeluaran SKPD
yang harus dipertanggungjawabkan.
Penerbitan dan pengajuan dokumen
SPP-LS untuk pembayaran gaji dan tunjangan serta penghasilan lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh bendahara pengeluaran guna
memperoleh persetujuan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui
PPK-SKPD. Prosedur pengajuan dan penerbitan SPM-LS dimulai dengan penyiapan
dokumen SPP-LS untuk pengadaan barang dan jasa oleh Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK) untuk disampaikan kepada bendahara pengeluaran dalam rangka
pengajuan permintaan pembayaran. Selanjutnya, Bendahara pengeluaran mengajukan
SPP-LS kepada pengguna anggaran setelah ditandatangani oleh PPTK guna
memperoleh persetujuan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui
PPK¬SKPD.
Pengguna anggaran/kuasa pengguna
anggaran meneliti kelengkapan dokumen SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS yang
diajukan oleh bendahara pengeluaran sebelum menerbitkan Surat Perintah
Pembayaran (SPP).
3.
Perintah
Membayar
Setelah meneliti SPP, pengguna
anggaran/kuasa pengguna anggaran harus menyatakan apakan dokumen SPP telah
lengkap dan sah. Dalam hal dokumen SPP dinyatakan lengkap dan sah, pengguna
anggaran/kuasa pengguna anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
Penerbitan SPM paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya
dokumen SPP. Jika dokumen SPP dinyatakan tidak lengkap dan/atau tidak sah,
pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran menolak menerbitkan SPM. Penolakan
penerbitan SPM paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya
pengajuan SPP.
SPM yang telah diterbitkan diajukan
kepada kuasa BUD untuk penerbitan SP2D. Setelah
tahun anggaran berakhir, pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dilarang
menerbitkan SPM yang membebani tahun anggaran berkenaan.
4.
Pencairan
Dana
Kuasa BUD meneliti kelengkapan
dokumen SPM yang diajukan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran agar
pengeluaran yang diajukan tidak melampaui pagu dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam peraturan perundangundangan. Jika dokumen SPM dinyatakan
lengkap, kuasa BUD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Penerbitan
SP2D paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak diterimanya pengajuan SPM.
Jika dokumen SPM dinyatakan tidak lengkap, kuasa BUD menolak menerbitkan SP2D.
Penolakan penerbitan SP2D paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak
diterimanya pengajuan SPM.
Kuasa BUD menyerahkan SP2D yang
diterbitkan untuk keperluan uang persediaan/ganti uang persediaan/tambahan uang
persediaan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. Sedangkan untuk
pembayaran langsung, Kuasa BUD menyerahkan SP2D yang diterbitkan kepada pihak
ketiga.
5.
Pertanggungjawaban
Penggunaan Dana
Bendahara pengeluaran secara
administratif wajib mempertanggung jawabkan penggunaan
uang persediaan/ganti uang persediaan/tambah uang persediaan kepada kepala SKPD
melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Hal ini
dilaksanakan dengan menutup Buku Kas Umum setiap bulan dengan sepengetahuan dan
persetujuan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran. Selanjutnya Bendahara
Pengeluaran menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan uang persediaan.
Dalam hal laporan
pertanggungjawaban telah sesuai, pengguna anggaran menerbitkan surat pengesahan
laporan pertanggungjawaban. Untuk tertib laporan pertanggungjawaban pada akhir
tahun anggaran, pertanggungjawaban pengeluaran dana bulan Desember disampaikan
paling lambat tanggal 31 Desember.
Disamping pertanggungjawaban secara
administratif, Bendahara Pengeluaran pada SKPD juga wajib
mempertanggungjawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi
tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengeluaran
kepada PPKD selaku BUD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Penyampaian
pertanggungjawaban tersebut dilaksanakan setelah diterbitkan surat pengesahan
pertanggungjawaban pengeluaran oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran.
E.
Peranan
Penatausahaan Keuangan Daerah Dalam Meningkatkan Efektivitas Pelaksanaan APBD
Pelaksanaan APBD yang diwujudkan
dalam pengurusan administrasi dan pengurusan bendaharawan akan mengakibatkan
adanya arus dokumen, arus barang dan arus uang. Dengan adanya arus dokumen,
arus barang dan arus uang inilah perlu adanya penatausahaan keuangan.
Tata usaha memegang peranan yang
sangat penting karena melalui tata usaha segala keterangan yang menyangkut
kegiatan organisasi secara teratur dicatat dan dihimpun. Kumpulan keterangan
yang berupa angka-angka dan kata-kata merupakan unsur data yang kemudian data
tersebut diolah sedemikian rupa sehingga menjadi informasi yang dapat
dipergunakan oleh orang yang membutuhkannya.
Pada prinsipnya penyusunan anggaran
merupakan suatu bagian proses perencanaan laba dan pengendalian yang
menyeluruh. Anggaran yang telah disusun menurut prosedur yang telah ditetapkan
tentu akan direalisasikan. Pelaksanaan realisasi anggaran akan melibatkan
berbagai sumber dari organisasi pemerintahan. Setelah anggaran direalisasikan
kemudian dibuat laporannya sehingga dapat digunakan untuk melihat dan menilai
efektivitas pelaksanaan anggaran.
Efektivitas menurut Anthony,
Deardean, Benford (1976:183) dalam buku Management Control System yang
diterjemahkan oleh Agus Maulana adalah ssebagai berikut : “Efektivitas adalah hubungan antara keluaran suatu pusat
pertanggungjawaban dengan sasaran yang harus dicapai.
Efektivitas pelaksanaan anggaran
merupakan kesesuaian antara keluaran (output) dengan tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya. Untuk dapat melihat efektivitas pelaksanaan anggaran
dapat dilakukan dengan cara membandingkan antara anggaran yang telah ditetapkan
dengan realisasi dari pelaksanaan anggaran tersebut. Semakin kecil
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi antara anggaran dengan realisasinya maka
semakin efektif pula pelaksanaan anggaran. Untuk mencapai efektivitas
pelaksanaan anggaran diperlukan suatu pengelolaan yang memadai. Pengelolaan
meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dimana ketiga hal tersebut
saling berkaitan satu sama lain.
Tata cara atau prosedur pelaksanaan
sistem penatausahaan keuangan daerah sangat penting dalam penyelenggaraan
Pemerintahan di Daerah mengingat perkembangan volume kegiatan dari tahun ke
tahun terus meningkat, yaitu dengan melakukan :
1.
Mempersiapkan buku-buku
untuk pencatatan kegiatan pelaksanaan anggaran belanja
2.
Pencatatan dalam Buku
Kas Umum dan Buku Kepala/Buku Pembantu
3.
Pengolahan tanda-tanda
bukti untuk menyusun Surat Pertanggungjawaban
4.
Penyimpanan uang dan
dokumen-dokumen.
Jadi peranan penatausahaan keuangan
daerah dalam meningkatkan efektivitas pelaksanaan APBD adalah untuk melihat
perkembangan volume kegiatan baik beban Anggaran Rutin maupun Anggaran
Pembangunan dari tahun ke tahun dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Penatausahaan
keuangan daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses Pengelolaan
Keuangan Daerah, baik menurut Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 maupun
berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah. Uraian tentang penatausahaan keuangan daerah mencakup hal-hal
sebagai berikut: (a) asas umum penatausahaan keuangan daerah; (b) pelaksanaan
penatausahaan keuangan daerah; (c) penatausahaan penerimaan; (d) penatausahaan
pengeluaran; dan (e) peranan penatausahaan keuangan daerah dalam meningkatkan
efektivitas pelaksanaan apbd.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar