BAB
I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Dewasa
ini banyak barang mewah yang berkembang di indonesia. Hal ini bisa menambah
pendapatan negara dari segi pajak. Pemerintah telah menentapkan pengenaan atas
pajak barang mewah dengan ketetapan tarif paling rendah 10% dan pengenaan
paling tinggi 75%.
2. Rumusan Masalah
a. Apa dasar hukum dan pengertian PPnBM
?
b. Apa latar belakang pemungutan PPnBM ?
c. Apa saja karakteristik PPnBM ?
d. Apa saja yang termasuk barang mewah ?
e. Bagaimana perhitungan tarif PPnBM dan
dasar pengenaan PPnBM ?
f. Bagaimana perhitungan PPnBM ?
3. Tujuan
a. Untuk mengetahui dasar hukum dan
pengertian PPnBM
b. Untuk mngetahui dasar pemungutan
PPnBM
c. Untuk mengetahui karakteristik dari
PPnBM
d. Untuk mengetahui barang yang termasuk
barang mewah
e. Untuk mengetahui dasar pengenaan
PPnBM
f. Untuk mengetahui cara perhitungan
PPnBM
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Dasar
hukum dan pengertian PPnBM
Dasar
hukum pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah.
Terhadap
penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) disamping dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana telah disebut dalam Pasal 4 Undang-undang PPN dan PPnBM dikenakan
juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas :
a. Penyerahan Barang Kena Pajak di
dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
b. Impor Barang Kena
Pajak.
c.
Penyerahan Jasa Kena Pajak di
dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
d. Pemanfaatan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean.
e. Pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
f. Ekspor
Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
Pelaporan Usaha Untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pengusaha yang melakukan :
·
Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa
Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean; atau
·
Melakukan ekspor Barang Kena Pajak,
·
Pengusaha Kecil yang memilih dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak, wajib melaporkan usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak setempat
untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan wajib memungut,
menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang dalam
kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan BKP dan atau penyerahan
JKP dan atau ekspor BKP yang dikenakan pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak
Pertambahan Nilai yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP,
tidak termasuk Pengusaha Kecil, yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Pengusaha Kecil
Pengusaha Kecil dibebaskan dari kewajiban
mengenakan/memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa
Kena Pajak (JKP) sehingga tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak, kecuali apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Undang-undang PPN berlaku sepenuhnya bagi
Pengusaha Kecil tersebut.Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu
tahun buku melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dengan jumlah peredaran bruto
dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (Enam ratus juta
rupiah).
2. Latar
Belakang Pemungutan PPnBM
1.
PPN berdampak regresif, yaitu
semakin tinggi kemampuan konsumen, semakin ringan beban pajak yang dipikul.
Untuk mengurangi regresivitas ini, terhadap konsumen yang mengkonsumsi BKP yang
tergolong mewah dikenakan beban pajak tambahan yaitu PPnBM.
2.
Konsumsi BKP yang tergolong
mewah bersifat kontraproduktif. Hal ini merupakan upaya untuk mengurangi pola
konsumsi tinggi yang tidak produktif dalam masyarakat.
3.
Produsen kecil dan tradisional
menghadapi saingan berat dari komoditi impor. Dengan motivasi ini, pengenaan
PPnBM dimaksudkan untuk melindungi produsen kecil dan tradisional atau untuk
tujuan proteksi
4.
Tuntutan peningkatan penerimaan
negara dari tahun ke tahun.
3. Karakteristik
PPnBM
·
PPn BM merupakan pungutan tambahan di samping PPN.
·
PPn BM hanya dikenakan satu kali (yaitu ; pada saat
impor atau pada saat penyerahan BKPMewah oleh Pengusaha Kena Pajak Pabrikan).
·
PPn BM tidak dapat dikreditkan, sehingga diperlakukan
sebagai biaya.
·
Dalam hal BKP Mewah diekspor, PPn BM yang dibayar
pada saat perolehannya dapatdiminta kembali/direstitusi.
4. Termasuk
Barang Mewah
Pajak
penjualan atas barang mewah dikenakan dengan pertimbangan :
a. Perlu
adanya keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah
dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi
b. Perlu
adanya pengendalian pola konsumsi atas BKB yang tergolong mewah
c. Perlu
adanya perlindungan terhadap konsumen kecil tradisional
d. Perlu
untuk mengamankan penerimaan Negara
Batasan
Suatu barang termasuk BKB Yang tergolong mewah adalah:
a. Bahwa
barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok
b. Barang
tersebut dimkonsumsi oleh masyarakat tertentu
c. Pada
umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
d. Barang
tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
e. Barang
tersebut dikonsumsikan untuk menunjukkan status
PPnBM
dikenakan atas:
a. Penyerahan
BKB yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan BKB
yang tergolong mewah tersebut di dalam daerah dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya
b. Impor
BKB yang tergolong mewah oleh siapapun
Objek pajak penjualan atas barang mewah :
1. Penyerahan
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang
menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah tersebut di dalam Daerah
Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
2. Impor
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah.
5. Tarif
PPnBM dan dasar pengenaan PPnBM
Tarif PPN dan PPNBM
1. Tarif PPN adalah 10% (sepuluh
persen)
2. Tarif PPnBM adalah paling rendah 10%
(sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)
3. Tarif PPN dan PPnBM atas ekspor BKP
adalah 0% (nol persen).
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar
yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, berupa: Jumlah Harga Jual,
Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
1. Harga Jual adalah nilai berupa uang,
termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena
penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk PPN yang dipungut menurut
Undang- Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
2. Penggantian adalah nilai berupa
uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi
jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), tidak termasuk PPN yang dipungut
menurut UndangUndang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur
Pajak.
3. Nilai Impor adalah nilai berupa uang
yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang
dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean
untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-undang PPN.
4. Nilai Ekspor adalah nilai berupa
uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
5. Nilai lain adalah suatu jumlah yang
ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Nilai lain yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah sebagai
berikut:
·
Pemakaian sendiri BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau
Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
·
Pemberian cuma-cuma BKP dan atau JKP adalah Harga Jual atau
Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
·
Penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan
Harga Jual rata-rata.
·
Penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per
judul film.
·
Persedian BKP yang masih tersisa pada saat pembubaran
perusahaan, adalah harga pasar yang wajar.
·
Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
atau yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, sepanjang PPN atas
perolehan aktiva tersebut menurut ketentuan dapat dikreditkan, adalah harga
pasar wajar.
·
Kendaraan bermotor bekas adalah 10% dari Harga Jual.
·
Penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata
adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya
ditagih.
·
Jasa pengiriman paket adalah adalah 10% (sepuluh persen)
dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
·
Jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah seluruh imbalan
yang diterima berupa service charge, provisi, dan diskon.
·
Penyerahan BKP dan atau JKP dari Pusat ke Cabang atau
sebaliknya dan penyerahan BKP dan atau JKP antar cabang adalah Harga Jual atau
Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
·
Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru
lelang adalah harga lelang.
Cara menghitung PPN dan PPNBM pada
prinsipnya adalah sebagai berikut
·
PPN yang terutang = tarif x DPP
PPN
yang terutang merupakan Pajak Keluaran (PK) yang dipungut oleh PKP penjual dan
merupakan Pajak Masukan bagi PKP pembeli.
6. Perhitungan PPnBM
Cara
menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang adalah dengan
mengalikan Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan Dasar Pengenaan Pajak
(DPP). Untuk itu perlu diperhatikan DPP-nya apakah harga jual, nilai impor,
nilai pengganti, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan Menteri
Keuangan.
Rumus
yang digunakan :
PPnBM Terutang =
Tarif PPnBM x Dasar Pengenaan Pajak
|
Contoh
:
Harga
mobil termasuk Pajak Pertambahan Nilai (10%) dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah (30%) sebesar Rp 140.000.000,00
Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah dihitung :
x harga atau pembayaran atas penyerahan BKP
t
= besaran tarif PPnBM
x Rp 140.000.000,00 = Rp 30.000.000,00
Contoh
lainnya apabila harga jual mobil (DPP) Rp 280.000.000,00
PPnBM
terutang (tarif 30%) = 30% x Rp
280.000.000,00
=
Rp 84.000.000,00
PPnBM Bukan Kredit
Pajak
Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau impor
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, tidak dapat dekreditkan dengan Pajak
Pertambahan Nilai maupun Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut
berdasarkan undang-undang PPN dan PPnBM.
Berbeda
dengan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut pada setiap tingkat penyerahan,
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya dipungut pada tingkat penyerahan oleh
Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah
atau atas impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah. Dengan demikian, Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah bukan merupakan Pajak masukan sehingga tidak dapat
dikreditkan. Oleh karena itu, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat
ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak yang bersangkutan atau debebankan
sebagai biaya sesuai ketentuan perundang-undangan Pajak Penghasilan.
Contoh soal
1. Bpk.Andi seorang
importir mengimpor BKP Barang Mewah dengan tarif 20% seharga Rp 200.000.000,-
hitung :
- PPN dan PPN-BM
- jumlah yang di bayar
Bpk.Andi
Jawab
:
Jumlah pembayaran Rp200.000.000,-
PPN 10% X Rp
200.000.000 Rp
20.000.000,-
PPN-BM 20% X Rp
200.000.000 Rp
40.000.000,-
----------------------+
jumlah yang harus
dibayar Rp 260.000.000,-
2. PT. Cahaya membeli
BKP Barang Mewah Langsung dari pabrik seharga Rp 500.000.000 tarif barang Mewah
20% kemudian barang tersebut dijual lagi seharga Rp 750.000.000 di dalam
negeri.
hitunglah :
- PPN dan PPN BM
- Jumlah yang dibayar PT
Cahaya
- Jumlah Yang dibayar
pembeli
Jawab
:
-PPN 10% X Rp
500.000.000
Rp 50.000.000
PPN BM 20% X Rp
500.000.000 Rp 100.000.000
-----------------------+
-PPN dan PPN BM yang
harus dibayar Rp
150.000.000
-PPN 10% X Rp 750.000.000
Jumlah yang dibayar
pembeli
Rp 75.000.000
3. Bpk Sarno seorang
importir mengimpor BKP Barang Mewah dengan tarif 30% seharga Rp 300.000.000,-
Hitung :
-PPN dan PPN Bm
-Jumlah yang harus
dibayar
Jawab
:
Jumlah
Pembayaran
Rp 300.000.000,-
PPN 10% X
Rp300.000.000 Rp
30.000.000,-
PPN BM 30% X Rp
300.000.000 Rp
90.000.000,-
-----------------------+
Jumlah yang harus
dibayar Rp
420.000.000,-
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Dasar
hukum pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983
tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah.
Terhadap
penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) disamping dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana telah disebut dalam Pasal 4 Undang-undang PPN dan PPnBM dikenakan
juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
2. Karakteristik PPnBM ialah :
·
PPn BM merupakan pungutan tambahan di samping PPN.
·
PPn BM hanya dikenakan satu kali (yaitu ; pada saat
impor atau pada saat penyerahan BKPMewah oleh Pengusaha Kena Pajak Pabrikan).
·
PPn BM tidak dapat dikreditkan, sehingga
diperlakukan sebagai biaya.
·
Dalam hal BKP Mewah diekspor, PPn BM yang dibayar
pada saat perolehannya dapatdiminta kembali/direstitusi.
3. Tarif PPN
dan PPNBM
1. Tarif PPN adalah 10% (sepuluh
persen)
2. Tarif PPnBM adalah paling rendah 10%
(sepuluh persen) dan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima persen)
Tarif
PPN dan PPnBM atas ekspor BKP adalah 0% (nol persen).
4. Objek
pajak penjualan atas barang mewah :
1.
Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha
yang menghasilkan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah tersebut di dalam
Daerah Pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
2.
Impor Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar