BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pajak
Penghasilan (disingkat PPh) dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam satu periode
tertentu yang dinamakan tahun pajak. Berdasarkan hal ini, maka perhitungan dan
penghitungan PPh dilakukan setahun sekali yang dituangkan dalam SPT Tahunan.
Nah, karena penghitungan PPh dilakukan setahun sekali, maka penghitungan ini
harus dilakukan setelah satu tahun tersebut berakhir agar semua data
penghasilan dalam satu tahun sudah diketahui. Untuk perusahaan, tentu saja data
penghasilan ini harus menunggu laporan keuangan selesai dibuat. Sehingga wajib
pajak membayar pajak terhutang secara total dan besar, oleh karena itu dibuat
lah sistem pembayaran cicil atau kredit yang akan dibahas secara mendalam di
dalam makalah ini.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apakah
definisi dari pph pasal 25?
2.
Bagaimanakah
penghitungan angsuran pph 25?
3.
Siapa
saja kah subjek dan objek pph 25?
C. Tujuan
1.
Untuk
mengetahui definisi dari pph pasal 25
2.
Untuk
mengetahui penghitungan angsuran pph 25
3.
Mengetahui
subjek dan objek pph 25BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
PPh pasal 25
Pajak Penghasilan (disingkat
PPh) dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam satu periode tertentu yang dinamakan
tahun pajak. Berdasarkan hal ini, maka perhitungan dan penghitungan PPh
dilakukan setahun sekali yang dituangkan dalam SPT Tahunan. Nah, karena
penghitungan PPh dilakukan setahun sekali, maka penghitungan ini harus
dilakukan setelah satu tahun tersebut berakhir agar semua data penghasilan
dalam satu tahun sudah diketahui. Untuk perusahaan, tentu saja data penghasilan
ini harus menunggu laporan keuangan selesai dibuat.
Dengan cara seperti itu tentu
saja jumlah PPh terutang yang wajib dibayar baru dapat diketahui ketika suatu
tahun pajak telah berakhir. Agar pembayaran pajak tidak dilakukan sekaligus
yang tentunya akan memberatkan, maka dibuatlah mekanisme pembayaran pajak di
muka atau pembayaran cicilan setiap bulan. Pembayaran angsuran atau cicilan ini
dinamakan Pajak Penghasilan Pasal 25. Jadi PPh pasal 25 mengatur tentang
penghitungan besarnya pajak dalam tahun berjalan yang harus dibayar sendiri
oleh wajib pajak untuk setiap bulan.
B.
Cara menghitung PPh
pasal 25
Besarnya angsuran PPh Pasal 25
harus dihitung sesuai dengan ketentuan. Pada umumnya, cara menghitung PPh Pasal
25 didasarkan kepada data SPT Tahunan tahun sebelumnya. Artinya, kita
mengasumsikan bahwa penghasilan tahun ini sama dengan penghasilan tahun
sebelumnya. Tentu saja nanti akan ada perbedaan dengan kondisi sebenarnya
ketika tahun pajak sekarang sudah berakhir. Selisih tersebutlah yang kita
bayar sebagai kekurangan pajak akhir tahun. Kekurangan bayar akhir tahun ini
biasa dinamakan PPh Pasal 29. Apabila selisihnya menunjukkan lebih bayar, maka
kondisi ini dinamakan restitusi atau Wajib Pajak meminta kelebihan pembayaran
pajak yang telah dilakukan.
Pada umumnya angsuran pajak ini
adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan
tahun lalu dikuranggi dengan kredit pajak Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23
dan Pasal 24, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. Pajak Penghasilan yang terutang
berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2000 Rp
50.000.000,00 dikurangi :
·
Pajak Penghasilan yang dipotong
Pemberi kerja (Pasal 21) Rp 15.000.000,00
Pemberi kerja (Pasal 21) Rp 15.000.000,00
·
Pajak Penghasilan yang dipungut
Oleh pihak lain (Pasal 22) Rp 10.000.000,00
Oleh pihak lain (Pasal 22) Rp 10.000.000,00
·
Pajak Penghasilan yang dipotong
Oleh pihak lain (Pasal 23) Rp 2.500.000,00
Oleh pihak lain (Pasal 23) Rp 2.500.000,00
·
Kredit Pajak Penghasilan luar
Negeri (Pasal 24) Rp 7.500.000,00
——————— (+)
Negeri (Pasal 24) Rp 7.500.000,00
——————— (+)
Jumlah kredit
pajak
Rp 35.000.000,00
——————— (-)
Selisih Rp 15.000.000,00
——————— (-)
Selisih Rp 15.000.000,00
Besarnya
angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 2001 adalah sebesar Rp
1.250.000,00 (Rp 15.000.000,00 dibagi 12).
Contoh 2 :
Apabila
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam contoh di atas berkenaan dengan
penghasilan yang diterima atau diperoleh untuk bagian tahun pajak yang meliputi
masa 6 (enam) bulan dalam tahun 2000, maka besarnya angsuran bulanan yang harus
dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 2001 adalah sebesar Rp 2.500.000,00
(Rp 15.000.000,00 dibagi 6).
1.
Angsuran PPh Pasal 25 sebelum SPT
Tahunan Disampaikan
Besarnya
angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan
sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,
sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
Contoh :
Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan disampaikan oleh Wajib Pajak pada bulan Maret 2001, maka
besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak untuk bulan Januari dan
Pebruari 2001 adalah sebesar angsuran pajak bulan Desember 2000, misalnya
sebesar Rp 1.000.000,00.
2.
Angsuran PPh Pasal 25 dalam Hal
Terbit SKP
Apabila dalam tahun pajak berjalan
diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, maka besarnya
angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut dan
berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan surat ketetapan pajak.
Contoh :
Berdasarkan
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2000 yang disampaikan
Wajib Pajak dalam bulan Maret 2001, perhitungan besarnya angsuran pajak yang
harus dibayar adalah sebesar Rp 1.250.000,00. Dalam bulan Juni 2001 telah diterbit
surat ketetapan pajak tahun pajak 2000 yang menghasilkan besarnya angsuran
pajak setiap bulan sebesar Rp 2.000.000,00
Berdasarkan
ketentuan dalam ayat ini, maka besarnya angsuran pajak mulai bulan Juli 2001
adalah sebesar Rp 2.000.000,00. Penetapan besarnya angsuran pajak berdasarkan
surat ketetapan pajak tersebut bisa sama, lebih besar atau lebih kecil dari
angsuran pajak sebelumnya berdasarkan
Surat Pemberitahuan Tahunan.
3. Angsuran
PPh Pasal 25 Jika Terdapat Kompensasi Kerugian
Kompensasi
kerugian adalah kompensasi kerugian fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan
Tahunan,Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding,
sesuai dengan ketentuan UU PPh.
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25
dalam hal Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian adalah sebesar Pajak
Penghasilan yang dihitung berdasarkan penghasilan neto menurut Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu atau dasar penghitungan
lainnya setelah dikurangi kompensasi kerugian dikurangi dengan Pajak
Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang
dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan
Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 UU PPh, dibagi 12 atau
banyaknya bula dalam bagian pajak.
Contoh :
Penghasilan
PT. Dira tahun 2009 adalah sebesar Rp. 250.000.000,00. Sisa kerugian tahun 2007
yang masih dikompensasikan adalh sebesar Rp. 300.000.000,00. Sisa kerugian yang
belum dikompensasikan sebesar Rp. 50.000.000. pada tahun 2009 PPh yang dipotong
atau dipungut pihak lain adalah sebesar Rp. 8.000.000,00 dan tidak ada pajak
yang dibayar atau terhutang di luar negeri.
Perhitangan PPh pasal 25 tahun 2010
:
Penghasilan yang dipakai sebagai
dasar perhitungan angsuran PPh pasal 25 adalah sebesar Rp. 250.000.000,00 – Rp.
50.000.000 = Rp. 200.000.000,00
PPh terhutang :
28
% x Rp. 200.000.000,00 = Rp.
56.000.000,00
PPh
dipotong atau dipungut = Rp.
8.000.000,00
Rp. 48.000.000,00
Besarnya angsuran pajak bulanan PT.
Dira tahun 2010
= 1/12 x Rp. 48.000.000,00 = Rp.
4.000.000,00
4. Angsuran
PPh Pasal 25 atas Penghasilan Tidak Teratur
Penghasilan
teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala
sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari
kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali
penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Tidak
termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari
utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta
(capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok,
serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.
Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25
dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur adalah sebesar Pajak
Penghasilan yang dihitung berdasarkan penghasilan neto menurut Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi
dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Tahunan tersebut dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan
atau dipungut serta Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri
yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal
24 Undang-undang PPh, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Contoh :
Pada
tahun 2009 abas memperoleh penghasilan teratur sebesar Rp. 52.000.000 sedangkan
penghasilan tidak teratur abas tahun 2009 adalah sebesar Rp. 18.000.000.
penghasilan yang dipakai sebagai dasar perhitangan pajak penghasilan pasal 25
pada tahun 2010 abas adalah hanya dari penghasilan teratur saja sebesar Rp.
52.000.000
5. Angsuran
PPh Pasal 25 jika SPT Tahunan Terlambat Disampaikan atau Diberikan Perpajangan
Menyanpaikan SPT
Dalam hal
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan
Wajib Pajak setelah lewat batas waktu yang ditentukan atau diberikan
perpanjangan menyampaikan SPT, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk
bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan sampai
dengan bulan sebelum disampaikannya Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut adalah
sama dengan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang
lalu dan bersifat sementara.
Setelah
Wajib Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan,
besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan Surat
Pemberitahuan Tahunan tersebut dan berlaku surut mulai bulan batas waktu
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
6. Angsuran PPh Pasal 25 untuk WP Baru
a.
Besarnya
angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak
Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan
neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
b.
Penghasilan
neto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
·
Dalam
hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyelenggarakan pembukuan
dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan,
penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
·
Dalam
hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya menyelenggarakan
pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau
menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung
besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung
berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan
bruto.
c.
Untuk
Wajib Pajak orang pribadi baru, jumlah penghasilan neto fiskal yang
disetahunkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikurangi terlebih dahulu
dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
d.
Dalam
hal Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Wajib Pajak
badan yang mempunyai kewajiban membuat laporan berkala, besarnya angsuran Pajak
Penghasilan Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan
penerapan tarif umum atas proyeksi laba-rugi fiskal pada laporan berkala
pertama yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
7. Angsuran PPh Pasal 25 untuk WP Bank dan
sewa guna usa dengan hak opsi
Besarnya angsuran Pajak
Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi
adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum
atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang
disetahunkan dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di
luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).
8.
Angsuran PPh Pasal 25
untuk WP BUMN dan BUMD
a. Besarnya
angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara
dan Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, kecuali Wajib
Pajak bank dan Sewa Guna Usaha dengan hak opsi, adalah sebesar Pajak
Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi
fiskal menurut Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun pajak yang
bersangkutan yang telah disahkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dikurangi
dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal 23 serta
Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri tahun
pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).
b. Dalam
hal Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum disahkan, maka besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk
bulan-bulan sebelum bulan pengesahan adalah sama dengan angsuran Pajak
Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.
9. Angsuran PPh Ps 25 untuk WP masuk Bursa
dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan
keuangan berkala
Besarnya angsuran Pajak
Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang
berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, adalah
sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas
laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan berkala terakhir yang disetahunkan di
kurangi dengan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pasal
23 serta Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak
yang lalu, dibagi 12 (dua belas).
10.
Angsuran PPh Ps 25
untuk WP OP tertentu
a. Besarnya angsuran Pajak Penghasilan
Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu, ditetapkan sebesar
0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari jumlah peredaran bruto setiap
bulan dari masing-masing tempat usaha tersebut.
b. Ketentuan pelaksanaan angsuran Pajak Penghasilan
Pasal 25 untuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
PPh
pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya pajak dalam tahun berjalan yang
harus dibayar sendiri oleh wajib pajak untuk setiap bulan. Pada
umumnya angsuran pajak ini adalah sebesar Pajak Penghasilan terutang menurut
SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun lalu dikuranggi dengan kredit pajak Pajak
Penghasilan Pasal 21, 22, 23 dan Pasal 24, dibagi 12 atau banyaknya bulan dalam
bagian tahun pajak.
·
Angsuran
PPh Pasal 25 sebelum SPT Tahunan Disampaikan
·
Angsuran
PPh Pasal 25 dalam Hal Terbit SKP
·
Angsuran
PPh Pasal 25 Jika Terdapat Kompensasi Kerugian
·
Angsuran
PPh Pasal 25 atas Penghasilan Tidak Teratur
·
Angsuran
PPh Pasal 25 jika SPT Tahunan Terlambat Disampaikan atau Diberikan Perpajangan
Menyanpaikan SPT
·
Angsuran PPh Pasal 25 untuk WP Baru
·
Angsuran PPh Pasal 25 untuk WP Bank dan sewa guna
usa dengan hak opsi
·
Angsuran PPh Pasal 25 untuk WP BUMN dan BUMD
·
Angsuran PPh Ps 25 untuk WP masuk Bursa dan Wajib
Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan
berkala
·
Angsuran PPh Ps 25 untuk WP OP tertentu
DAFTAR PUSTAKA
Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: Andi
http://kp2kp-bangil.blogspot.com/2011/12/tatacara-penghitungan-besarnya-angsuran_30.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar