BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Penghasilan yang bersifat final, adalah
Pajak Penghasilan yang tidak dapat dikredit pajak bagi pemotong tersebut (tidak
bisa di restitusikan/dikompensasikan) diantaranya adalah pajak PPh pasal 21
final dan PPh pasal 4 ayat 2 final. Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2 final
adalah pajak yang dipotong atas beberapa jenis penghasilan yang ketetapannya
berdasarkan peraturan pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2 final
UU PPh,yang bersifat final, seperti bunga dan deposito lainnya, hadiah atas
undian, sewa tanah dan bangunan dari transaksi penjualan saham, pengalihan hak
tanah/bangunan serta jasa konstruksi.
Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2 sangat
penting peranannya dalam perusahaan. Dalam prosedur pemotongan, penyetoran dan
pelaporan ini dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak (perusahaan) kepada
Kantor Pelayanan Pajak yang penghasilannya dipungut dari transaksi yang
dilakukan dengan perusahaan lain, yang selanjutnya akan diproses atau ditindak
lanjuti oleh petugas kantor pelayanan pajak.
Pencatatan dalam Pajak Penghasilan
pasal 4 ayat 2 sangat penting peranannya dalam perusahaan karena dari analisis
di gunakan oleh pihak intern, maupun ekstern perusahaan untuk mengetahui jumlah
peredaran atau penerimaan penghasilan bruto serta penghasilan yang dikenakan
PPh final sehingga bisa dihitung besarnya pajak yang terutang, serta dapat
menggambarkan jumlah peredaran / penerimaan bruto dari masing-masing jenis
usaha atau tempat usaha yang bersangkutan, diantaranya dari hasil penyewaan
tanah kepada perusahaan lain, transaksi penjualan saham serta penghasilan yang
didapat dari jasa konstruktif (Pelaksanaan, Perencanaan, Pengawasan).
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan PPh final
2. Jenis
– jenis pajak yang termasuk dalam PPh
final
3. Tata
cara pelaporan dan penyetoran pajak final
1.3 Tujuan
1. Untuk
mengetahui tentang PPh final
2. Untuk
mengetahui jenis – jenis pajak yang termasuk PPh final
3. Untuk
mengetahui tata cara pelaporan dan penyetoran PPh final
BAB II
PEMBAHASAN
DEFINISI PPH FINAL
Pajak Penghasilan Final (PPh Final)
Pajak Penghasilan Final (PPh Final)
adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan.
Pembayaran, pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) yang
dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran
dimuka atas PPh terutang akan tetapi merupakan pelunasan PPh terutang atas
penghasilan tersebut, sehingga wajib pajak dianggap telah melakukan pelunasan
kewajiban pajaknya.
Dengan demikian maka penghasilan
yang telah dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh final) ini tidak akan
dihitung lagi Pajak Penghasilannya pada SPT Tahunan dengan penghasilan lain
yang non final untuk dikenakan tarif progresssif (pasal 17 UU PPh). Namun atas
pelunasan pemotongan atau pembayaran PPh final tersebut juga bukan merupakan
kredit pajak pada SPT Tahunan.
Penghasilan yang dikenakan pajak
final adalah penghasilan yang menurut UU dikenakan pajak bersifat final. Ketentuan
tentang
hal ini diatur dalam UU PPh pada pasal 4 ayat (2), pasal 15, pasal 19 ayat (1),
pasal 21 ayat (1), dan pasal 22.
Berikut ini adalah perlakuan perpajakannya:
- penghasilan
yang dikenakan pajak final tidak digabungkan dengan penghasilan yang dikenakan
pajak dengan tarif progresif pada akhir tahun.
- pajak
penghasilan yang terutang/telah dipotong/dipungut oleh pihak lain atau
yang dibayar sendiri atas penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat
final, tidak dapat diperhitungkan/ dikreditkan dengan pajak penghasilan
yang terutang atas penghasilan kena pajak yang dikenakan pajak dengan
tarif progresif pada akhir tahun.
- biaya/pengeluaran
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang pengenaan
pajaknya bersifat final tidak dapat dikurangkan dalam rangka penghitungan
penghasilan kena pajak.
- tarif
pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat
final adalah tarif sepadan, kecuali terhadap uang pesangon, uang tebusan
pensiun yang dibayarkan oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan
oleh Menteri Keuangan atau tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang
dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Pensiun/ Jaminan Sosial
Tenaga Kerja;
- Pemenuhan
kewajiban pajaknya dapat dilakukan melalui pemotongan atau pemungutan oleh
pihak lain yang ditunjuk maupun dibayar sendiri.
Pertimbangan penerapan PPh Final:
- Penyederhanaan
pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha
- memberikan
kemudahan serta mengurangi beban administrasi bagi Wajib Pajak.
Perbedaan Pajak Penghasilan yang bersifat Final dan Tidak
Final
No. Pajak Penghasilan Tidak Final Pajak Penghasilan Final
- Pajak
Penghasilan dihitung dari Penghasilan netto yaitu penghasilan bruto ±
biaya-biaya untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan Pajak Penghasilan
dihitung dari penghasilan bruto tanpa memperhitungkan biaya-biaya untuk
memperoleh, managih dan memelihara penghasilan
- Dikenakan
tarif umum progressif (Pasal 17 UU PPh) Dikenakan tarif dan dasar
pengenaan pajak tertentu yang diatur dengan Peraturan Pemerintah atau
KepMen.
- Jumlah
PPh yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri dapat dikreditkan pada
SPT Tahunan Jumlah PPh yang dipotong pihak lain atau dibayar sendiri tidak
dapat dikreditkan pada SPT Tahunan 4 biaya-biaya untuk memperoleh, menagih
dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
biaya-biaya untuk memperoleh, menagih dan memelihara penghasilan tidak
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto 5 Dalam keadaan rugi Wajib Pajak
tidak membayar Pajak Penghasilan bahkan kerugian tersebut dapat
dikompensasikan hingga ke 5 (lima) tahun pajak berikutnya.
Dalam keadaan rugi Wajib Pajak tetap
membayar Pajak Penghasilan karena pengenaan pajak dikenakan pada penghasilan
bruto dan bukan penghasilan netto.
JENIS PPH FINAL
Beberapa kategori penghasilan
yang dikenakan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) adalah sebagai
berikut:
Berikut ini adalah jenis penghasilan
yang pengenaan pajaknya bersifat final berikut dasar pengenaan tarif pajak yang
berlaku (per Januari 2010):
- Bunga
deposito/ tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI):
- 20% dari jumlah bruto bagi wajib pajak dalam negeri;
- 20% dari jumlah bruto bagi wajib pajak luar negeri
atau tarif berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang
berlaku.
- Hadiah
undian
- 25% dari jumlah bruto nilai hadiah yang dibayarkan
atau nilai pasar hadiah berupa natura atau kenikmatan.
- Bunga simpanan anggota koperasi
- 0% untuk bunga simpanan s.d. Rp240.000 per bulan
- 10% untuk bunga simpanan lebih dari Rp240.000
per bulan
- Bunga obligasi
- 15% dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa
kepemilikan obligasi bunga bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha
tetap;
- 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda (P3B) bagi wajib pajak luar negeri selain
bentuk usaha tetap.
- Diskonto
obligasi
- 15% dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal
di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan, bagi
wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap;
- 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan
penghindaran pajak berganda (P3B) bagi wajib pajak luar negeri selain
bentuk usaha tetap.
- Bunga
atau diskonto obligasi yang diterima dan atau diperoleh wajib pajak
reksadana yang terdaftar pada pasar modal
- 0% untuk tahun 2009 sd tahun 2010
- 5% untuk tahun 2011 sd tahun 2013
- 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya
- Penjualan
saham pendiri dan bukan pendiri di bursa efek
- 0,1% dari jumlah bruti nilai transaksi penjualan saham
- 0,5% tambahan PPh bagi pemilik saham pendiri, dari
nilai saham pada saat penawaran umum perdana.
- Penyaur/dealer/agen
produk pertamina dan premix
- 0,3% dari penjualan premium/ solar/ premix dari SPBU
swasta
- 0,25% penjualan premiun/ solar/ premix dari SPBU
pertamina
- 0,3% dari penjualan minyak tanah
- 0,3% dari penjualan gas LPG/ pelumas
- Pengalihan
hak atas tanah dan atau bangunan (baik wajib pajak orang pribadi maupun
badan)
- 5% dari jumlah bruto nilai penjualan/ pengalihan tanah
dan atau bangunan lainnya.
- 1% atas rumah susun dan rumah susun sederhana
- Persewaan
tanah dan atau bangunan
- 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau
bangunan baik yang diterima/ diperoleh wajib pajak orang pribadi maupun
badan.
- Usaha
jasa konstruksi
- 2% atas pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh
penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil.
- 4% atas pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh
penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
- 3% atas pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh
penyedia jasa selain kedua penyedia jasa di atas.
- 4% atas perencanaan atau pengawasan konstruksi yang
memiliki kualifikasi usaha.
- 6% atas perencanaan atau pengawasan konstruksi
yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
- Uang
pesangon uang dibayarkan sekaligus.
- 0% untuk nilai s.d. Rp50 juta
- 5% untuk nilai bruto di atas Rp50 juta s.d. Rp100
juta.
- 15% untuk nilai bruto di atas 100 juta s.d. Rp500
juta.
- 25% untuk nilai bruto di atas Rp500 juta.
- Uang
manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dibayarkan
sekaligus
- 0% untuk nilai s.d. Rp50 juta.
- 5% untuk nilai bruto di atas Rp50 juta.
- Penghasilan
wajib pajak yang bergerak di bidang usaha pelayaran dalam negeri
- 1,2% dari peredaran bruto (norma khusus)
- Penghasilan
wajib pajak yang bergerak di bidang usaha pelayaran atau penerbangan luar
negeri
- 2,64% dari peredaran bruto (norma khusus)
- Penghasilan
wajib pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di
Indonesia
- 0,44% dari nilai ekspor bruto (normal khusus)
- Honorarium
dan imbalan lain dengan nama apapun atas beban APBN/APBD yang diterima
pejabat negara, PNS, anggota TNI, Polri, dan pensiunan
- 0% untuk PNS gol. I dan II, TNI/ Polri Tamtama dan
Bintara, dan pensiunannya.
- 5% untuk PNS gol. III, TNI/ Polri Perwira Pertama, dan
pensiunannya.
- 15% untuk PNS gol. IV, TNI/ Polri Perwira Menengah dan
Tinggi dan pensiunannya.
- Nilai
bangunan yang diterima dalam rangka Bangun Guna Serah sehubungan dengan
berakhirnya masa perjanjian
- 5% dari nilai penyerahan bangunan
- Penjualan
saham milik perusahaan modal ventura
- 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham
atau pengalihan penyertaan modal
- Selisih
penilaian kembali aktiva
- 10% dari selisih penilaian kembali setelah dikurangi
dengan kompensasi kerugian fiskal.
- Diskonto
surat utang negara (SPBN dan ORI)
- 20% dari jumlah diskonto SPN
- Penghasilan
dari transaksi derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di
bursa
- 2,5% dari margin awal
- Dividen
yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi
- 10% dari jumlah bruto dividen
- Penghasilan
istri semata-mata dari satu pemberi kerja
- Tarif pasal 17 dari penghasilan kena pajak
TATA CARA PELAPORAN
Berikut ini adalah penjelasan tentang
saat terutang, pelaporan, dan penyetoran
PPh Final :
PPh Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI
|
Pengertian
- Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dipotong Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.
- Termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
- Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dipotong Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.
- Termasuk bunga yang diterima atau diperoleh dari deposito dan tabungan yang ditempatkan di luar negeri melalui bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Objek dan Tarif
Atas bunga deposito dan tabungan serta
diskonto SBI dikenakan PPh final sebesar:
a. 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
a. 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
b. 20% (duapuluh persen) dari jumlah
bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang
berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.
Pemotong PPh
Pemotong PPh atas bunga deposito dan
tabungan serta diskonto adalah :
- Bank Pembayar Bunga;
- Bank Pembayar Bunga;
- Dana Pensiun yang telah disahkan
Menteri Keuangan dan Bank yang menjual kembali sertifikat Bl (SBI) kepada pihak
lain yang bukan dana pensiun yang pendiriannya belum disahkan oleh Menteri
Keuangan dan bukan bank wajib memotong PPh atau diskonto SBI tersebut.
Dikecualikan dari Pemotongan PPh
1. Jumlah deposito dan tabungan
serta SBI tersebut tidak melebihi Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu
rupiah) dan bukan merupakan Jumlah yang dipecah pecah.
2. Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang Bank luar negeri di Indonesia.
2. Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang Bank luar negeri di Indonesia.
3. Bunga deposito dan tabungan serta
diskonto SBI yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber
pendapatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 Undang-undang 11 tahun 1992
tentang Dana Pensiun, diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB), yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat dana pensiun terdaftar.
4. Bunga tabungan pada Bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana; kavling siap bangun untuk Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana atau Rumah Susun Sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri. Ketentuan pada butir 3 dan 4 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri terkait.
4. Bunga tabungan pada Bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana; kavling siap bangun untuk Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana atau Rumah Susun Sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri. Ketentuan pada butir 3 dan 4 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri terkait.
Lain-lain :
Orang pribadi subyek pajak dalam
negeri yang seluruh penghasilannya dalam satu tahun pajak termasuk bunga dan
diskonto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, atas pajak yang telah
dipotong, dapat mengajukan permohonan pengembalian (Restitusi).
Pajak
Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan
|
Pengertian
- Hadiah undian adalah hadiah dengan
nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
- Hadiah atau penghargaan perlombaan
adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu
ketangkasan.
- Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan
kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh
penerima hadiah.
- Penghargaan adalah imbalan yang
diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
Pemotong PPh
Pemotong Pajak Penghasilan (PPh)
adalah:
- penyelenggara undian;
- pemberi hadiah
Tarif
- Atas hadiah undian dikenakan PPh sebesar 25% (duapuluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah atau nilai pasar hadiah berupa natura dan bersifat final.
- Atas hadiah undian dikenakan PPh sebesar 25% (duapuluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah atau nilai pasar hadiah berupa natura dan bersifat final.
- Atas hadiah atau penghargaan,
perlombaan, penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan
kegiatan lainnya, dikenakan PPh dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dikenakan PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17 Undang-undang PPh, bila penerima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
a. dikenakan PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17 Undang-undang PPh, bila penerima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
b. dikenakan PPh pasal 26 sebesar
20% (dua puluh persen) dan final dari jumlah bruto dengan memperhatikan
ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, bila
penerima Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT.
c. dikenakan PPh pasal 23 sebesar
15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto, bila penerima Wajib
Pajak badan termasuk BUT.
Saat Terutang, Penyetoran, dan
Pelaporan
1. Saat terutang
- PPh atas hadiah dan penghargaan
terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah
tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu.
- PPh dipotong oleh penyelenggara (hadiah dan penghargaan) sebelum hadiah atau penghargaan diserahkan kepada yang berhak.
- PPh dipotong oleh penyelenggara (hadiah dan penghargaan) sebelum hadiah atau penghargaan diserahkan kepada yang berhak.
- Penyelenggara wajib membuat dan memberikan
bukti pemotongan PPh atas Hadiah atau Undian, rangkap 3:
- lembar ke-1 untuk penerima hadiah
(Wajib Pajak);
- lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan
Pajak;
- lembar ke-3 untuk Penyelenggara/
Pemotong.
2. Penyetoran dan Pelaporan
Penyelenggara undian atau
penghargaan wajib:
- menyetor PPh yang telah dipotong
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling
lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya Pajak
(secara kolektif).
- menyampaikan Surat Pemberitahuan
(SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong terdaftar paling lambat
tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau
diserahkannya hadiah undian tersebut.
Lain-lain
Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan PPh adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan PPh adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.
Pajak
Penghasilan Atas Sewa Tanah Bangunan
|
Pengertian
Atas
penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari
Persewaan tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen,
kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan
industri, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Objek dan Tarif
Atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau
bangunan dikenakan PPh final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto
nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. Yang dimaksud dengan jumlah bruto
nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa
dengan nama dan dalam bentuk apapun jug yang berkaitan dengan tanah dan/atau
bangunan yang disewakan termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya
keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya
dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
Pemotong PPh
Pemotong PPh atas penghasilan yang
diterima dari persewaan tanah dan/atau bangunan adalah :
1. Apabila penyewa adalah badan
pemerintah, Subjek Pajak badan, dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk
usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilian perusahaan luar negeri lainnya dan
orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka Pajak
Penghasilan yang terutang wajib dipotong oleh penyewa dan penyewa wajib
memberikan bukti potong (formulir F.1.33.12) kepada yang menyewakan atau yang
menerima penghasilan ;
2. Apabila penyewa adalah orang
pribadi atau bukan Subjek Pajak Penghasilan selain yang tersebut pada butir 1
di atas, maka Pajak Penghasilan yang terutang wajib dibayar sendiri oleh
pihak yang menyewakan
Saat Terutang, Penyetoran, dan
Pelaporan
1. Saat terutang
PPh atas penghasilan dari persewaan
tanah dan/atau bangunan terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa.
2. Penyetoran dan Pelaporan
- Dalam hal PPh terutang harus
dilunasi melalui pemotongan oleh penyewa, penyetoran ke bank persepsi dan
Kantor Pos selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan
pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan Surat Setoran Pajak
(SSP) atau formulir F.2.0.32.01.
Untuk pelaporan pemotongan dan
penyetorannya dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal
20 bulan berikutny setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan
menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat(2) atau formulir F.1.1.32.04;
- Dalam hal PPh terutang harus
disetor sendiri oleh yang menyewakan, maka yang menyewakan wajib menyetor PPh
yang terutang ke bank persepsi atau Kantor Pos selambat-lambatnya tanggal 15
bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau formulir F.2.0.32.01.
Untuk pelaporan penyetorannya dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat(2) atau formulir F.1.1.32.04.
Untuk pelaporan penyetorannya dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat(2) atau formulir F.1.1.32.04.
Apabila wajib
pajak atas penghasilannya telah dipotong final maka :
- Atas penghasilan tersebut
tidak perlu dihitung lagi dalam SPT Tahunan (Badan atau Orang Pribadi),
hanya dilaporkan saja. Sehingga apabila seluruh
penghasilannya merupakan penghasilan bersifat final maka tidak ada PPh
terutang atau SPT Nihil.
- Apabila PPh yang bersifat final dipotong pihak lain, maka berhak meminta bukti pemotongannya.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pajak Penghasilan Final (PPh Final)
adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan.
Pembayaran, pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Final (PPh Final) yang
dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran
dimuka atas PPh terutang akan tetapi merupakan pelunasan PPh terutang atas
penghasilan tersebut, sehingga wajib pajak dianggap telah melakukan pelunasan
kewajiban pajaknya.
Pajak
final terdiri dari :
1. Penghasilan wajib pajak yang
bergerak di bidang usaha pelayaran dalam negeri
2. Hadiah undian
3. Bunga obligasi
4. Usaha jasa kontruksi
5. Bunga simpanan anggota koperasi
6. Diskonto obligasi
7. Uang pesangon
8. Uang mamfaat pension
9. Persewaan tanah dan bangunan
10. Penyaur/dealer
11. Penghasilan wajib pajak yang
bergerak di bidang usaha pelayaran atau penerbangan luar negeri
12. Penghasilan wajib pajak luar negeri
yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia
13. Honorarium dan imbalan lain dengan
nama apapun atas beban APBN/APBD yang diterima pejabat negara, PNS, anggota
TNI, Polri, dan pensiunan
14. Nilai bangunan yang diterima dalam
rangka Bangun Guna Serah sehubungan dengan berakhirnya masa perjanjian
15. Penjualan saham milik perusahaan
modal ventura
16. Selisih penilaian kembali aktiva
17. Diskonto surat utang negara (SPBN
dan ORI)
18. Penghasilan dari transaksi derivatif
berupa kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa
19. Dividen yang diterima oleh wajib
pajak orang pribadi
20. Penghasilan istri semata-mata dari
satu pemberi kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar