Mata Kuliah Akuntansi Sektor Publik
SISTEM AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
BAB I
Pendahuluan
I. Latar
Belakang
Saat ini pemerintah Indonesia dan
seluruh lapisan masyarakat mengusahakan
untuk dapat terus memperjuangkan suatu reformasi agar reformasi tersebut
tentunya akan membawa perubahan dalam kehidupan politik nasional maupun di
daerah. Salah saru bentuk reformasi yang telah dilakukan yaitu mengesahkan
sejumlah kebijakan dan peraturan yang berkaitan pengelolaan keuangan pemerintah
daerah dengan tujuan untuk memperbaiki sistem yang sudah ada dan
akuntabilitas yang lebih besar atas sumber daya masyarakat yang dikelola oleh
pemerintah daerah. Pengeloalaan keuangan daerah terkait dengan pelaksanaan
APBD, dalam pelaksanaan APBD Pemerintah daerah diharapkan bisa meningkatkan
kemandirian dalam pengelolaan pembangunan daerah. Hal ini merupakan suatu
proses terhadap keterlibatan dari segenap unsur dan lapisan masyarakat, untuk
dapat memberikan wewenang pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri
pemerintahannya berdasarkan aspirasi masyarakat. Sehingga aspirasi dari
masyarakat dapat tercapai setempat bagi pemerintah daerah dalam melakukan
pengelolaan keuangan.
Akuntansi
dalam sektor public memberikan kemudahan serta ketransparansi nya anggaran
kepada masyarakat kita, dengan transparansi nya anggaran bermanfaat untuk
mencegah terjadinya kasus korupsi, sehingga hal ini sebagai bagian mencegah
korupsi, dan dengan sistem akuntansi sector public memberikan keefektifan dalam
kinerja sektor public.
A. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
asas umum penatausahaan keuangan daerah?
2.
Bagaimana
pelaksanaan sistem akuntansi sektor publik ?
3.
Bagaimana
pembukuan
dalam sektor publik ?
4.
Bagaimana
penatausahaan pengeluaran?
5.
Bagaimana
peranan penatausahaan keuangan daerah dalam meningkatkan efektivitas
pelaksanaan apbd?
B. Tujuan
1.
Melaksanakan
tugas yang diberikan dosen
2.
Memenuhi tugas untuk mata kuliah sector public
3.
Mengetahui tentang sistem akuntansi dalam sector
publik
BAB II
ISI
SISTEM AKUNTANSI SEKTOR
PUBLIK
Akuntansi sektor publik merupakan
akuntansi yang digunakan untuk organisasi nirlaba yang memiliki karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan perusahaan atau sektor swasta. Akuntansi sektor
publik terdiri atas akuntansi pemerintahan, akuntansi rumah sakit, akuntansi
lembaga pendidikan, dan akuntansi organisasi nirlaba lain yang didirikan bukan
untuk mencari keuntungan semata-mata.
Di
Indonesia perkembangan akuntansi pemerintahan secara pesat dipengaruhi oleh era
reformasi yang pada akhirnya menghasilkan tiga paket undang-undang di bidang
keuangan negara :
UU
No.17 th 2003 tentang Keuangan Negara
UU
No.1 th 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan
UU
No.15 th 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan
Negara
Ketiga
UU tersebut akan mendorong pemerintah untuk mengelola keuangan negara dengan
lebih baik dan membuat pertanggung jawabannya berupa laporan keuangan yang
disusun berdasarkan suatu standar akuntansi pemerintahan.
1. Kebutuhan Akuntansi Pemerintahan
Dalam era globalisasi, reformasi,
dan tuntutan transparansi yang semakin meningkat, peran akuntansi semakin
dibutuhkan. Tidak saja untuk kebutuhan pihak manajemen suatu entitas, tetapi
juga untuk kebutuhan pertanggung jawaban kepada banyak pihak yang memerlukan.
Di
Indonesia, akuntansi pemerintahan secara historis belum banyak berkembang sejak
kemerdekaan 17 Agustus 1945. Menurut catatan sejarah, produk akuntansi
pemerintahan Indonesia pertama adalah Neraca Kekayaan Negara yang dikeluarkan
pada tahun 1948. Bentuk akuntabilitas keuangan ini masih dalam bahasa dan mata
uang Belanda.
Sejak
tahun 2003 akhir, akuntansi pemerintahan mendapatkan perhatian dan dasar hukum
yang menggantikan produk Belanda tersebut. UU No.17 th 2003 tentang Keuangan
Negara menjadi pijakan penting perkembangan akuntansi pemerintahan di
Indonesia. UU Keuangan Negara tersebut diikuti pula dengan UU No.1 th 2004
tentang Perbendaharan Negara dan UU No.15 th 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara. Dengan ketiga undang-undang
tersebut, tuntutan akan akuntansi pemerintahan semakin nyata.
2. Dasar
Hukum Standar Akuntansi Pemerintaha
Sistem akuntansi pemerintahan adalah
serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan
data, pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan posisi keuangan dan operasi
keuangan pemerintah.
(Peraturan
Pemerintahan tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pasal 1).
Bergulirnya era reformasi memberikan sinyal yang kuat akan adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Salah satunya adalah PP 105/2000 yang secara eksplisit menyebutkan perlunya standar akuntansi pemerintahan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah. Pada tahun 2002 Menteri Keuangan membentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang bertugas menyusun konsep standar akuntansi pemerintah pusat dan daerah yang tertuang dalam KMK 308/KMK.012/2002. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa laporan pertanggungjawaban APBN/APBD harus disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan, dan standar tersebut disusun oleh suatu komite standar yang indenden dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara kembali mengamanatkan penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, bahkan mengamanatkan pembentukan komite yang bertugas menyusun standar akuntansi pemerintahan dengan keputusan presiden. Dalam penyusunan standar harus melalui langkah-langkah tertentu termasuk dengar pendapat (hearing), dan meminta pertimbangan mengenai substansi kepada BPK sebelum ditetapkan dalam peraturan pemerintah
Bergulirnya era reformasi memberikan sinyal yang kuat akan adanya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Salah satunya adalah PP 105/2000 yang secara eksplisit menyebutkan perlunya standar akuntansi pemerintahan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah. Pada tahun 2002 Menteri Keuangan membentuk Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang bertugas menyusun konsep standar akuntansi pemerintah pusat dan daerah yang tertuang dalam KMK 308/KMK.012/2002. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa laporan pertanggungjawaban APBN/APBD harus disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan, dan standar tersebut disusun oleh suatu komite standar yang indenden dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara kembali mengamanatkan penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, bahkan mengamanatkan pembentukan komite yang bertugas menyusun standar akuntansi pemerintahan dengan keputusan presiden. Dalam penyusunan standar harus melalui langkah-langkah tertentu termasuk dengar pendapat (hearing), dan meminta pertimbangan mengenai substansi kepada BPK sebelum ditetapkan dalam peraturan pemerintah
3. Teknik
akuntansi sektor publik ada tiga yaitu :
1)
Akuntansi Dana
Sumber daya keuangan berupa dana
yang disediakan untuk digunakan oleh organisasi nirlaba atau institusi
pemerintah biasanya mempunyai keterbatasan penggunaan dalam arti,dana-dana
tersebut dibatasi penggunaanya untuk tujuan atau aktivitas tertentu yang kadang
merupakan syarat dati pihak eksternal yang merupakan penyedia dana.
Tidak
seperti perusahaan swasta yang mencari laba, organisasi sektor public mempunyai
tujuan-tujuan yang spesifik. Organisasi sektor public dimana sumber daya yang
ada harus digunakan dengan tujuan tertentu.
Secara umum, sangat lazim jika dari keseluruhan dana yang dipunyai
organisasi sector public, masing-masing mempunyai tujuan tersendiri dalam
penggunaanya, baik karena eksternal, faktor internal maupun karena peraturan.
Untuk
mengakomodasi keadaan itu, organisasi sector public membuat dana-dana dalam
sistem akuntansinya. Pemasukan yang dimiliki organisasi sector public kemudian
diklasifikasikan ke dalam dana-dana tersebut sesuai dengan tujuan dan maksud
tertentu.
Adanya
keterbatasan penggunaan dana memberikan implikasi akan suatu kewajiban untuk
memberikan pertanggungjawaban kepada pihak penyedia dana. Oleh sebab itu,
organisasi-organisasi nirlaba dan institusi pemerintah menggunakan akuntansi
dana untuk mengontrol dana yang terikat atau keterbatasan dalam penggunaan .
Dana
kesatuan dana-dana yang dimiliki organisasi sector public, dapat digolongkan menjadi
dua, yaitu :
- Dana yang Bisa Dibelanjakan
(Expendable Fund)
Dana yang disediakan untuk
membiayai aktivitas-aktivitas yang bersifat non-business yang menjadi bagian
dari tujuan organisasi sector public
- Dana yang Tidak Bisa
Dibelanjakan (Nonexpendable Fund)
Dana yang dipisahkan untuk
aktivitas-aktivitas yang bersifat bisnis. Digunakan sebagai pendukung dari
expendable fund
-
Persamaan akuntansi Dana
Dalam Akuntansi Dana
dikenal persamaan akuntansi sebagai berikut:
AKTIVA = KEWAJIBAN + EKUITAS DANA
Persamaan tersebut tentu
saja berbeda dengan persamaan akuntansi yang kita kenal pada akuntansi keuangan
yang digunakan dalam perusahaan komersial yang berupa :
AKTIVA = KEWAJIBAN + EKUITAS
Disini terdapat perbedaan
yang mendasar antara ekuitas dana dan ekuitas. Diperusahaan selisih antara
aktiva dan utang adalah ekuitas yang menunjukkan adanya kepemilikan pada
perusahaan tersebut oleh pemegang sahamnya. Sementara itu, di organisasi sector
public, ekuitas dana tidak menunjukkan adanya kepemilikan siapa pun karena
memang tidak ada kepemilikan individu dalam suatu organisasi sector public.
Basis Akuntansi dan Fokus
Pengukuran
Dalam Akuntansi Dana,
dikenal istilah basis akuntansi dan focus pengukuran (measurement focus). Basis
akuntansi menentukan kapan transaksi dan peristiwa yang terjadi diakui. Contoh,
bila organisasi mengadopsi basis akrual penuh, transaksi diakui ketika
transaksi tersebut memiliki dampak ekonomi yang substantive. Kalau yang
diadopsi adalah basis kas, transaksi diakui hanya kalau kas yang berhubungan
dengan transaksi tersebut diterima atau dibayarakan.
Fokus Pengukuran dari
suatu entitas akuntansi menentukan apa yang akan dilaporkan, dengan kata lain
jenis aktiva dan kewajiban apa saja yang diakui secara akuntansi dan dilaporkan
dalam neraca. Konsep basis akuntansi dan focus pengukuran ini berhubungan erat
dan pemilihan salah satu akan mengimplikasikan pemilihan yang lain.
2)
Akuntansi Anggaran
Akuntansi anggaran mengacu
pada praktik yang dilakukan oleh banyak organisasi sector public, khususnya
pemerintah dalam upaya menyajikan akun-akun operasinya dengan format yang sama
dengan anggaranya. Tujuan praktik ini adalah untuk menekankan peranan anggran
dalam siklus perencanaan-pengendalian-pertanggungjawaban.
Ide dibalik
akuntansi anggaran ini adalah untuk kemudahan. Kesulitan biasanya muncul karena
organisasi yang berbeda biasanya mengadopsi format pelaporan yang berbeda pula.
Hal ini disebabkan oleh suatu fakta bahwa perbedaan instrinsik antara jasa yang
diberikan dalam organisasi yang berbeda tercermin dalam anggaran mereka.
Akuntansi Anggaran lebih berfokus pada bentuk akunya daripada
isinya
3)
Akuntansi Komitmen
Akuntansi
Komitmen mengakui transaksi ketika organisasi telah memiliki komitmen untuk
melaksanakan transaksi tersebut. Ini berarti bahwa transaksi tidak diakui
ketika ada penerimaan atau pengeluaran kas, juga bukan pada saat faktur
diterima atau dikirimkan, namun pada saat yang lebih awal, yaitu pada saat
pesanan dibuat atau diterima.
.
4. Laporan Keuangan
Pokok
Akuntansi merupakan kegiatan jasa
yang berfungsi menyediakan informasi keuangan suatu badan usaha tertentu.
Informasi ini disajikan dalam laporan keuangan yang terdiri dari neraca,
laporan laba rugi, laporan laba ditahan, laporan perubahan posisi keuangan
serta catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan. Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.
Neraca menunjukkan posisi
keuangan suatu perusahaan pada suatu waktu tertentu, dimana informasi yang
tersedia berupa informasi harta, kewajiban serta modal. Perhitungan laba rugi
menunjukkan pendapatan yang diperoleh, biaya yang dikeluarkan serta hasil usaha
yang diperoleh dalam suatu periode yang terakhir pada tanggal yang tertera di
neraca. Laporan perubahan posisi keuangan menyajikan kegiatan pembiayaan dan
investasi perusahaan.
5. Komponen Laporan
Keuangan Pemerintah
Menurut IPSAS (International Public Sector Accounting Standards) laporan keuangan akrual secara umum setidaknya terdiri dari:
1. Statement of Financial Position (Neraca),
2. Statement of Financial Performance (Laporan Kinerja Keuangan),
3. Statement of Changes In Net Assets/Equity (Laporan Perubahan dalam Aset Bersih/Ekuitas),
4. Cash Flow Statement (Laporan Arus Kas), dan
5. Accounting Policies and Notes to The Financial Statements (Catatan atas Kebijakan Akuntansi dan Catatan atas Laporan Keuangan)
Menurut IPSAS (International Public Sector Accounting Standards) laporan keuangan akrual secara umum setidaknya terdiri dari:
1. Statement of Financial Position (Neraca),
2. Statement of Financial Performance (Laporan Kinerja Keuangan),
3. Statement of Changes In Net Assets/Equity (Laporan Perubahan dalam Aset Bersih/Ekuitas),
4. Cash Flow Statement (Laporan Arus Kas), dan
5. Accounting Policies and Notes to The Financial Statements (Catatan atas Kebijakan Akuntansi dan Catatan atas Laporan Keuangan)
6. Laporan Keuangan Konsolidasian
Laporan
Keuangan Konsolidasian merupakan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang
dihasilkan dari proses konsolidasi antar laporan-laporan yang dihasilkan oleh
Kementerian Negara/Lembaga. Sampai dengan level Kementerian Negara/Lembaga,
laporan keuangan yang dihasilkan masih berupa laporan keuangan
gabungan/kompilasi, dalam arti hanya menjumlahkan nilai setiap akun yang sama tanpa
ada proses eliminasi.
7. Catatan Atas Laporan Keuangan Pemerintah
Catatan atas Laporan Keuangan disajikan
secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan
Laporan Arus Kas harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait
dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Catatan atas Laporan Keuangan meliputi
penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang
disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas.
Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian informasi
yang diharuskan dan dianjurkan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan serta
pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar
atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen
lainnya. Dalam keadaan tertentu masih dimungkinkan untuk mengubah susunan
penyajian atas pos-pos tertentu dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Misalnya
informasi tingkat bunga dan penyesuaian nilai wajar dapat digabungkan dengan
informasi jatuh tempo surat-surat berharga.
Selain
mensyarat penyusunan laporan keuangan di atas, PP SAP juga memuat prosedur yang
dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyusun dan menyaksikan laporan keuangan
baik bagi pemerintah pusat maupun daerah. Dengan adanya SAP maka laporan
keuangan pemerintah pusat/daerah akan lebih berkualitas (dapat dipahami,
relevan ,handal dan dapat diperbandingkan).
Laporan
tersebut akan diaudit terlebih dahulu oleh BPK untuk diberikan opini dalam
rangka meningkatkan kredibilitas laporan, sebelum disampaikan kepada para
Stakeholder antara lain : pemerintah (eksekutif), DPR/DPRD (legislatif)
,investor, kreditor dan mesyarakat pada umumnya dalam rangka transpansi dan
akuntanbilitas Keuangan Negara.
8. Kebutuhan Akuntansi Pemerintahan
Dalam era globalisasi, reformasi,
dan tuntutan transparansi yang semakin meningkat, peran akuntansi semakin
dibutuhkan. Tidak saja untuk kebutuhan pihak manajemen suatu entitas, tetapi
juga untuk kebutuhan pertanggungjawaban ( accountability ) kepada banyak pihak
yang memerlukan. Hal ini ditunjang oleh semakin berkembangnya teknologi
informasi yang memungkinkan masyarakat untuk menilai dan membandingkan suatu
entitas lain. Untuk itu tuntutan penyediaan informasi keuangan dan akuntansi
semakin dibutuhkan.
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (
APBN ) yang semakin besar merupakan salah satu faktor pentingnya akuntansi
pemerintahan. Perkembangan berikutnya semakin besar dana yang dikelola
menyebabkan adanya tuntutan transparasi sebagai hasil reformasi maka Pemerintah
harus mampu menyediakan pertanggungjawaban keuangan negara yang semakin
memadai. Pemberian opini tidak bisa memberikan pendapat ( Disclaimer ) atas
Perhitungan Anggaran Negara seharusnya tidak terjadi.
3
tuntutan yang diinginkan masyarakat :
1.
Transparansi
2.
Akuntabilitas
3.
Efisiensi dalam pengolahan sumber daya
1. Transparansi
Pemerintah
dalam pengambilan kebijakan manajemen, sebaiknya pemerintah melibatkan
masyarakat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut masyarakat luas.
2. Akuntabilitas
Akuntabilitas
publik adalah kewajiban pihak pemegang kepercayaan untuk memberikan
pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas
yang menjadi tanggungjawab kepada pihak pemberi kepercayaan.
Akuntabilitas publik :
a. Akuntabilitas Vertikal
yaitu
akuntabilitas atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih tinggi, misalnya
: PemDa kepada Pem.Pusat, Pem.Pusat kepada MPR dll.
b. Akuntabilitas Horisontal
yaitu
pertanggungjawaban atas pengelolaan dana masyarakat kepada masyarakat luas.
Akuntabilitas dalam konteksnya pemerintahan, merupakan
pemberian informasi dan disclosure atas aktivitas dan kinerja finansial
pemerintah kepada pihak – pihak yang berkepentingan dengan laporan tersebut.
Menurut Ellwood, Akuntabilitas publik ada 4 yaitu :
1.
Akuntabilitas kejujuran dan hukum
Artinya kejujuran dalam hal tidak melakukan penyalahgunaan
jabatan dan tunduk pada hukum yang berlaku.
2.
Akuntabilitas proses
Artinya apakah prosedur yang digunakan dalam melaksanakan
tugas sudah cukup baik dalam hal kecukupan sistem informasi akuntansi, sistem
informasi manajemen dan prosedur administrasi. Misalnya : akuntabilitas yang
berhubungan dengan pelaksanaan tender untuk proyek2.
3.
Akuntabilitas Program
Artinya akuntabilitas yang berkaitan dengan pertimbangan
apakah tujuan yang ditetapkan dapat dicapai atau tidak, dan apakah telah
mempertimbangkan alternatif program yang memberikan hasil yang optimal dengan
biaya minimal.
4.
Akuntabilitas Kebijakan
Artinya akuntabilitas yang terkai dengan pertanggungjawaban
pemerintah , baik pemerintah pusat maupun daerah, atas kebijakan 2 yang diambil
pemerintah terhadap DPR/DPRD dan masyarakat luas.
3. Efisiensi dalam pengelolaan sumber daya
Sektor
publik sering dinilai sebagai sarang inefisiensi, pemborosan, sumber kebocoran
dana dan institusi yang selalu merugi. Tuntutan agar organisasi sektor publik
memperhatikan Value For Money dalam menjalan aktivitasnya.
Value for money merupakan konsep pengelolaan organisasi
sektor publik yang mendasarkan pada :
a.
Ekonomi
Artinya sejauh mana sektor publik dapat meminimalisir input
resources yang digunakan yaitu dengan menghindarkan pengeluaran yang boros dan
tidak produktif.
b.
Efisiensi
Merupakan perbandingan output input yang dikaitkan dengan
standar kinerja atau target yang telah ditetapkan.
c.
Efektivitas
Tingkat pencapaian hasil program dengan target yang
ditetapkan.
9. Faktor – Faktor yang Mempengaruhi Akuntansi
Pemerintahan
Akuntansi pemerintah sangat
dipengaruhi oleh faktor – faktor dibawah ini :
a.
Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan sangat
mempengaruhi akuntansi pemerintah. Didalam sistem monarkhi atau kerajaan ,
akuntansi pemerintahan banyak dipengaruhi oleh raja. Sedangkan dalam sistem
demokrasi parlemen atau presidentil akuntansi pemerintahan banyak dipengaruhi
oleh lembaga eksekutif dan legislatif yang mengalami check and balances.
b.
Sifat Sumber Daya
Sumber daya akuntansi pemerintah
bersifat tidak berhubungan langsung dengan hasilnya. Misalkan warga negara
Indonesia setiap tahun membayar pajak tetapi tidak langsung menerima hasilnya
atau imbal balik dari pajak yang disetorkan.
10. Perbedaan Akuntansi Pemerintahan & Akuntansi
Komersial
Akuntansi Pemerintah Ak. Bisnis
-
Tdak membuat laporan laba rugi, hanya laporan -
Membuat laporan laba rugi
realisasi anggaran.
-
Laporan disusun berdasarkan SAP -
Laporan disusun berdasar PSAK
-
Perkiraan modal diganti “ saldo dana “ -
Menggunakan perkiraan modal
-
Sangat dipengaruhi oleh peraturan pemerintah -
Tdk terlalu dipengaruhi oleh
Peraturan Pemerintah tetapi SAK.
-
Terdapat perkiraan anggaran -
Tdk ada perkiraan anggaran
Dari uraian diatas kita sudah pahami
perbedaan antara akuntansi pemerintahan dengan akuntasi bisnis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar